Konten dari Pengguna

Nikel Kita Menang di Pengadilan, Tapi Kalah di Pasar Dunia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rahmita Atmayati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar Ilustrasi HILIRISASI INDUSTRI. Ilustrasi By ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi HILIRISASI INDUSTRI. Ilustrasi By ChatGPT

Di Morosi, Sulawesi Tenggara, ada kabar yang jarang kita dengar dari kawasan tambang: warga menang.

Tahun lalu, untuk pertama kalinya, masyarakat Morosi berhasil memenangkan gugatan hukum melawan sebuah perusahaan nikel besar, PT Obsidian Stainless Steel, di Pengadilan Negeri Unaaha. Tak lama berselang, WALHI Sulawesi Tengah menyusul dengan kemenangan serupa melawan tiga perusahaan nikel sekaligus di Pengadilan Negeri Poso. Dua kemenangan beruntun dalam satu tahun sesuatu yang tidak pernah terjadi sebelumnya di kawasan hilirisasi nikel Sulawesi.

Tapi di saat yang hampir bersamaan, ada kabar lain yang jauh lebih sedikit dirayakan: 83 persen nikel Indonesia ternyata tidak pergi ke pabrik baterai kendaraan listrik yang selama ini digembar-gemborkan sebagai masa depan industri hijau kita. Nikel kita justru lebih banyak berakhir di industri baja tahan karat sektor yang jauh lebih tua, jauh lebih konvensional, dan tidak ada hubungannya dengan narasi "Indonesia pusat baterai dunia" yang selama ini kita dengar.

Dua fakta ini, kalau digabungkan, membentuk gambaran yang jauh lebih rumit dari sekadar "nikel merusak lingkungan". Ini soal industri yang menang klaim tapi kalah bukti.

Ketika Warga yang Harus Turun Tangan

Kemenangan Morosi dan Poso bukan datang dari inisiatif pemerintah atau audit lingkungan yang proaktif. Kemenangan itu datang karena warga dan organisasi lingkungan yang turun tangan sendiri menggugat, mengumpulkan bukti, menunggu proses pengadilan bertahun-tahun.

Ini sebenarnya cerita lama yang berulang di sektor ekstraktif Indonesia: negara dan korporasi bergerak duluan, dampak muncul kemudian, dan warga yang harus membuktikan kerugian mereka sendiri di meja hijau. Bedanya, kali ini mereka menang.

Dari kacamata "Ekologi Industri" sebuah pendekatan yang memandang sistem industri idealnya bekerja seperti ekosistem, di mana limbah satu proses menjadi input bagi proses lain kemenangan ini sebenarnya adalah pengakuan hukum atas kegagalan sistem yang linear. Limbah yang dibuang tanpa siklus pemulihan, air sungai yang tercemar tanpa pengolahan yang memadai, udara yang tidak pernah benar-benar bersih di sekitar kawasan smelter. Semua itu bukan efek samping yang tak terhindarkan dari industrialisasi itu adalah bukti bahwa desain sistemnya sejak awal salah.

Industri Hijau yang Tidak Hijau untuk Siapa

Yang membuat kontradiksi ini terasa lebih pedih adalah klaim besar yang menyertainya. Nikel Indonesia dipasarkan ke dunia sebagai bahan baku strategis untuk transisi energi kunci dari baterai kendaraan listrik yang akan menyelamatkan planet dari emisi karbon. Tapi kalau mayoritas nikel itu justru dipakai untuk baja tahan karat, klaim "industri hijau" ini kehilangan pijakannya sendiri.

Lebih jauh lagi, Uni Eropa kini mewajibkan deklarasi jejak karbon untuk baterai kendaraan listrik yang masuk pasar mereka. Artinya, nikel yang diproses dengan energi dari PLTU batubara captive yang jumlahnya diproyeksikan mencapai puluhan gigawatt di kawasan industri nikel berisiko sulit menembus pasar premium yang justru paling menguntungkan.

Dengan kata lain: model industri yang sekarang berjalan bukan cuma merusak sungai dan udara di Morowali dan Morosi. Ia juga sedang mempersempit jalan Indonesia sendiri menuju pasar yang katanya ingin dikuasai.

Yang Bisa Dipelajari dari Dua Kemenangan Itu

Kemenangan Morosi dan Poso menunjukkan sesuatu yang penting: sistem hukum, meski lambat dan berat sebelah, masih bisa jadi jalan untuk memaksa perubahan ketika negara dan korporasi tidak bergerak duluan.

Tapi bergantung pada gugatan demi gugatan bukan solusi jangka panjang. Prinsip Ekologi Industri sebenarnya menawarkan jalan yang lebih preventif: audit lingkungan independen yang wajib dan berkala, bukan reaktif setelah warga sakit. Sistem simbiosis industri, di mana limbah panas atau limbah padat dari satu smelter diolah jadi input untuk proses lain, bukan dibuang begitu saja. Serta yang tidak kalah penting, keterlibatan masyarakat lokal dalam perencanaan tata ruang kawasan industri bukan setelah dampaknya muncul, tapi sejak awal.

Kalau Indonesia benar-benar ingin jadi pemain utama dalam rantai pasok baterai dunia, PR-nya bukan cuma soal menambang lebih banyak nikel. PR-nya adalah membuktikan bahwa nikel itu benar-benar mengalir ke industri yang dijanjikan, diproses dengan cara yang tidak menghancurkan orang-orang di sekitarnya, dan dibangun di atas sistem yang siap diaudit bukan sistem yang baru berubah setelah kalah di pengadilan.

Warga Morosi dan Poso sudah menunjukkan bagian mereka. Sekarang giliran sistem industri yang harus membuktikan ia bisa berubah tanpa harus digugat dulu.