Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cagar Budaya: Eksistensi Histori, Serta Kondisi eks Kantoor SJS-Kota Semarang
16 Desember 2023 23:43 WIB
Tulisan dari Anah Suhaenah Nurohmat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebuah berita acara dari ‘’Seminar Pelestarian Cagar Budaya Ilmu Sejarah FISIP UNNES 2023’’ yang mengusung tema histori dan arkeologi arsitektur cagar budaya.
ADVERTISEMENT
Siapa yang suka jalan-jalan ke Kota Lama Semarang? Kawasan berarsitektur Indis ini memiliki gaya bangunan Hindia Belanda dan terawat dengan baik kan? Tapi ayo kita geser sedikit ke utara Kota Lama - ke bekas Kantor Semarang Joana Stoomtram Maatschappij! Sebuah bangunan yang menyimpan sejarah besar perkeretaapian di Jawa Tengah.
Kalau kamu suka naik kereta api mungkin tidak asing dengan Stasiun Poncol dan Stasiun Tawang di Semarang. Semarang sendiri memiliki sejarah yang panjang sebagai bagian dari Kesultanan Mataram, vasal/daerah bawahan VOC, pusat administrasi Hindia Belanda, bahkan sampai kemerdekaan Indonesia.
Ada beberapa hal yang membuat Semarang strategis sebagai wilayah sejak dulu. Pertama, Semarang berada di tengah-tengah Pulau Jawa menengahi Batavia di barat dan Soerabaija di timur. Kedua, Semarang memiliki pelabuhan dagang yang besar dan berperan penting dalam ekspor impor komoditi pemerintah kolonial.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Semarang sejak Perjanjian Giyanti (1755) diambil alih oleh VOC menjadi pelabuhan besar. Menurut (Heeres and Stapel (Ed), 1907-1955- 121-125) VOC memonopoli perdagangan pelabuhan seperti beras, gula, opium, dan tekstil. Mereka juga membangun koloni di tepi kali Semarang. Hal inilah yang membuat kedudukan VOC dan selanjutnya pemerintah Hindia Belanda kuat di kota ini.
Pentingnya Semarang sebagai kota kolonial membuat urgensi membangun jalur transportasi, yaitu kereta api. Hal ini untuk memudahkan mobilisasi orang-orang Hindia Belanda dan pengangkutan hasil-hasil bumi dari wilayah pedalaman seperti Yogyakarta dan Surakarta ke pelabuhan Semarang.
Semarang Joana Stoomtram Maatschappij atau disingkat SJS merupakan perusahaan kereta api swasta memperoleh konsesi berdasarkan keputusan gubernur jenderal pada 18 Maret 1881 oleh sekretaris gubernur jenderal yang bernama J.F. Djikman. Dari 1881-1900 SJS terus membangun jalur-jalur kereta api. Berdasarkan data dari Statuen van de Naamlooze Vennotschap Samarang-Joana Stoomtram-maatschappij (1884-1889).
ADVERTISEMENT
Menariknya, pada tahun 1884 jumlah penumpang pada lintas jalur dalam kota mencapai 387.301 penumpang.
Rute atau lintasan SJS di dalam Kota Semarang yang termuat dalam surat kabar De Locomotief, 1983: 423 yaitu sepanjang 12,5 kilometer. Kemudian lintasan dari Semarang-Juwana pada tahun 1884 yaitu 148.3 kilometer. Pembukaan lintasan kereta dari Semarang-Juana itu diresmikan mulai 2 Juli 1883-1 Mei 1990.
Setelah Indonesia merdeka lintasan SJS diambil alih oleh DKRI (Djawatan Kereta Api Republik Indonesia). Namun imbas dari peristiwa Gestapu yang melakukan pembersihkan pegawai-pegawai KAI yang terindikasi golongan PKI maka jalur SJS juga terdampak kerusakan sarana dan prasarana. Sehingga jalur ini lambat laun ditinggalkan dan kurang diperhatikan. Sampai akhirnya di masa Orde Baru (1965-1998) kantor SJS resmi ditutup. Penutupan Kantor SJS ini menjadi awal mulai permasalahan Cagar Budaya bangunan bersejarah ini.
ADVERTISEMENT
Sebagai bangunan bersejarah dan memiliki nilai-nilai pengetahuan, keadaan bekas kantor SJS justru tidak terawat. Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 Bab III pasal 5 bahwa dimaksud dari perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran (Zain, 2014, p. 39).
Sementara berdasarkan laporan Pemutakhiran Data Cagar Budaya Kawasan Kota Lama Semarang Tahap IV tahun 2019 bangunan bekas kantor SJS sudah termasuk ke dalam bangunan cagar budaya Kota Semarang. Bangunan bersejarah ini sekarang berada di bawah status kepemilikan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Sudah berdiri lebih dari 50 tahun, bangunan ini memenuhi kriteria cagar budaya di dalam UU. No. 11 Tahun 2010.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, bangunan bersejarah bekas kantor Semarang Joana Stoomtram Maatschappij termasuk ke dalam perlindungan cagar budaya UU. No.11 Tahun 2010 dan berhak diberikan perlindungan.
Berangkat dari isu perlindungan cagar budaya, mahasiswa sejarah Universitas Negeri Semarang menggelar seminar yang berjudul Kajian Eksistensi Histori, Serta Kondisi eks Kantoor Semarang- Joana Stoomtram Maatschappij (SJS) di Kota Semarang. Kami berupaya membangun kembali isu SJS sebagai bangunan cagar budaya.
Keadaan bangunan SJS sekarang bisa dibilang tidak terawat. Tampak sekitar bangunan bekas kantor SJS ini ditumbuhi banyak ilalang, rawan masuk air hujan, dan binatang liar. Bahkan gerbang masuk hanya berupa seng yang tidak terawat. Tampak cat tembok bangunan SJS sudah banyak terkelupas dan lantai-lantai yang pecah. Akibat kebakaran hebat pada tahun 2019 juga nampak sisa-sisa kebakaran di bagian dalam yang menghanguskan sebagian besar lantai dua. Sangat disayangkan melihat bangunan bersejarah yang menyimpan sejarah kereta api ini terbengkalai.
ADVERTISEMENT
Keadaan bangunan ini menyebabkan bangunan rawan keropos, rawan banjir, dan rawan pencurian. Bahkan, pada Juli 2019 bekas kantor SJS ini sempat terbakar karena tersulut api dan konsleting arus pendek. Tidak seperti bangunan di kawasan Kota Lama yang tertata, bangunan SJS tampak terbengkalai.
Pernyataan Tim Ahli Cagar Budaya dalam seminar Pelestarian Cagar Budaya
Pada tanggal 14 Desember 2023 Mahasiswa Ilmu Sejarah Universitas Negeri Semarang (Rombole 7A dan 3A) mengadakan seminar sejarah yang membahas eksistensi eks Kantor Semarang-Joana Stoomtram Maatschappij. Seminar ini adalah bagian dari upaya pelestarian Cagar Budaya kota Semarang untuk mengangkat kembali sejarah perkeretaapian di Semarang.
Drs. Ufi Saraswati, M. Hum sebagai Tim Ahli Cagar Budaya yang hadir menyampaikan kesannya dalam seminar yang mengangkat bangunan SJS sebagai bangunan cagar budaya Kota Semarang. Kota ini adalah kota yang multikultur yang sudah menerima banyak budaya sebelumnya. Kebudayaan Islam bisa dilihat dari adanya Kampung Kauman yang bersebelahan dengan Kampung Pecinan. Kebudayaan Melayu hadir dalam Kampung Melayu. Sedangkan Kebudayaan kolonial hadir dalam bangunan-bangunan Kota Lama termasuk bangunan SJS.
ADVERTISEMENT
SJS yang dulu berperan penting sebagai kantor perkeretaapian Jawa Tengah sekarang terbengkalai tidak terawat. Ibu Ufi selaku TACB Kota Semarang dalam closing statementnya berpesan kepada generasi muda agar bersama-sama menjaga identitas bangsa Indonesia.
PT KAI berperan dalam revitalisasi Objek Cagar Budaya di Lingkungan PT KAI.
PT KAI yang juga menaungi bangunan Cagar Budaya di Kota Semarang sudah merevitalisasi beberapa bangunan bersejarah seperti Lawang Sewu, Museum Kereta api Bondowoso, dan Stasiun Ambarawa. PT KAI juga berpedoman pada konsep UU Cagar Budaya No 11 Tahun 2010, Pasal 1 ayat 22 yang perlu memperhatikan konsep perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.
Dalam datanya aset Cagar Budaya KAI sudah mencakup 231 bangunan, 6 benda, dan 10 struktur. Bangunan SJS berpotensi besar menjadi objek bangunan cagar budaya selanjutnya yang direvitalisasi.
ADVERTISEMENT
Pak Riza Nurhuda selaku Manager of Non Commercial Assets Development PT KAI turut hadir dalam kesempatan seminar di Kampus C7 Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Negeri Semarang pada 14/12/23 hari Kamis. Beliau menekankan pentingnya aspek sejarah dan cagar budaya sebagai warisan budaya Indonesia. Dalam hal ini, revitalisasi bagunan, situs, benda, dan kawasan perlu memperhatikan kaidah-kaidah cagar budaya dalam merevitalisasi objek cagar budaya.
Tidak hanya Sejarawan, ahli cagar budaya, dan PT KAI sebagai penanggungjawab bangunan SJS namun masyarakat sekitar dan mahasiswa sejarah harus peduli juga pada isu cagar budaya.
Solusi dari mahasiswa
Rindham Dimitri Mahayana selaku perwakilan mahasiswa sejarah juga berpendapat banyak mengenai bangunan SJS. Dari pernyataannya, bangunan SJS memiliki nilai-nilai seperti budaya, sejarah, arkeologi, dan arsitektur yang memenuhi syarat Objek Cagar Budaya yang bisa direvitalisasi.
ADVERTISEMENT
Sebagai pemerhati akademisi sejarah generasi yang peduli pada cagar budaya, kami menyarankan beberapa langkah yang dapat membangkitkan kembali eksistensi kantor SJS sebagai Cagar Budaya. Bangunan SJS bisa dijadikan museum kereta api di Kota Lama, selain pemanfaatan sebagai toko souvenir perkeretaapian, cafe atau restoran, meeting room, dan Depo Arsip KAI.
Melalui upaya pemeliharaan yang lebih serius terhadap penyelamatan bangunan penyelamatan terhadap cagar budaya berarti menyelamatkan identitas sejarah. Semarang melalui kantor bekas SJS memiliki sejarah perkeretaapian dari kehadiran bangunan ini. Oleh, karena itu, urgensi penyelamatan SJS sebagai cagar budaya sangat penting dan perlu diperhatikan.
Viva Historia!
Referensi:
Awaliyah, Resti. (2023). Samarang Stoomtram Maatschappij 1881-1919. Temanggung: Dramatugi dan Kendi.
Hartono, K dan Wiyono. (1985). Sejarah Sosial Kota Semarang 1900-1950. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Ratnawati, Y. (2015). Perkembangan Perkeretaapian Pada Masa Kolonial di Semarang Tahun 1867-1901. Journal of Indonesian History. 3(2): 65-69
Departemen Penerangan Republik Indonesia. 1982. Kereta Api Indonesia. Jakarta: Pt Jayakarta Agung Offset.
Subarkah, Imam. 1992. Sekilas 125 Tahun Perkeretaapian Indonesia. Bandung: Yayasan Pusaka.
Seminar Sejarah Pelestarian Cagar Budaya. (2023). Kajian Eksistensi, Histori, Serta Kondisi Eks Kantoor Semarang-Joana Stoomtram Maatschappij (SJS) di Kota Semarang.