Konten dari Pengguna

Darurat Pernikahan Dini, Mahasiswa KKN Undip Lakukan Penyuluhan

Ananda Xaviera
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
11 Agustus 2024 14:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ananda Xaviera tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkap, 10 Agustus, 2024 - Mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro Desa Langkap melakukan sosialisasi bertemakan “Bahaya Pernikahan Dini” sebagai upaya menekan jumlah kasus pernikahan dini.
ADVERTISEMENT
Desa Langkap merupakan salah satu desa di Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan dengan angka masyarakat usia produktif yang cukup tinggi, terutama remaja sehingga rawan terjadi praktik pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang terjadi ketika salah satu atau kedua pasangan belum mencapai usia dewasa yang diakui secara hukum atau sosial. Praktik pernikahan dini seringkali menimbulkan dampak negatif pada kondisi ekonomi dan sosial, serta dampak bagi kesehatan, baik kesehatan psikis maupun fisik.
Pemaparan materi "Bahaya Pernikahan Dini" oleh Ananda Xaviera, Mahasiswi KKN Tim II Undip Desa Langkap
Tujuan dan Manfaat Kegiatan
Hadirnya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia dewasa dan kesiapan emosional serta finansial serta memberikan informasi yang akurat dan berbasis bukti kepada masyarakat mengenai risiko dan dampak negatif dari pernikahan dini. Berdasarkan tujuan tersebut, mahasiswa Tim II Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro berinisiatif untuk melakukan sosialisasi dengan tema “Bahaya Pernikahan Dini” untuk mencegah terjadinya praktik pernikahan dini di Desa Langkap, terutama untuk melindungi anak-anak dan remaja dari dampak negatif yang signifikan serta demi meningkatkan kesejahteraan mereka.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Kegiatan
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan pada tanggal Sabtu, 10 Agustus 2024 oleh Ananda Xaviera, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sebagai salah satu program kerja monodisiplin selama menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Langkap.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh remaja - remaja Desa Langkap, baik yang duduk di bangku SMP maupun di bangku SMA. Materi yang disampaikan terdiri atas penjelasan mengenai pernikahan, dampak negatif pernikahan dini, hingga upaya pencegahan praktik pernikahan dini. Selain itu, juga terdapat pembahasan terkait pernikahan dini ditinjau dari sisi keabsahannya menurut peraturan perundang - undangan, seperti usia sah untuk melaksanakan perkawinan menurut peraturan perundang - undangan, syarat sah perkawinan menurut peraturan perundang - undangan, serta perkawinan yang dilarang dalam peraturan perundang - undangan.
ADVERTISEMENT
Partisipasi dan Antusiasme Peserta Kegiatan
Kegiatan sosialisasi mendapatkan respon positif dari para peserta selama pemaparan materi. Penyampaian materi diakhiri dengan sesi tanya jawab yang dipersilahkan bagi para audiens. Acara diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama peserta dan penyerahan poster oleh Ananda Xaviera selaku mahasiswi KKN Tim II Undip kepada Ibu Kutipah selaku Bidan Desa.
Pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran remaja akan bahaya dari dampak negatif pernikahan dini dan dapat menurunkan angka pernikahan di bawah umur.
Penyerahan Poster "Say No To Pernikahan Dini" kepada Ibu Bidan Desa
Dokumentasi Bersama Seluruh Peserta Kegiatan Sosialisasi "Bahaya Pernikahan Dini"