Konten dari Pengguna

Kota Bandung Berpolusi, Transportasi Umum dan RTH Jadi Solusi

Ananda Hilma Azizah
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran.
4 Juli 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ananda Hilma Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Ilustrasi Transportasi Umum (Sumber: dibuat oleh Ananda Hilma)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Ilustrasi Transportasi Umum (Sumber: dibuat oleh Ananda Hilma)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan jurnal publikasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang berjudul “Dampak Polusi Udara dari Sektor Transportasi terhadap Kesehatan di Indonesia”, dari seluruh polutan, konsentrasi Particulate Matter PM2.5 yang ditimbulkan hanya dari aktivitas transportasi diperkirakan akan mencapai 30 µg/m3. Jumlah tersebut dinilai telah melewati ambang batas yang telah ditetapkan oleh World Healthy Organization (WHO) yaitu (10 µg/m3).
ADVERTISEMENT
Kemudian tingginya tingkat polusi udara akibat sektor transportasi ini berdampak pada peningkatan kematian sebesar 2,56 kali lipat. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa polusi udara akan mengurangi angka harapan hidup rata-rata individu sebesar 2,1 tahun.
Meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) telah memperkirakan bahwa angka harapan hidup nasional di masa depan akan meningkat, potensi kehilangan angka harapan hidup juga diperkirakan melonjak lebih tajam. Maka dari itu permasalahan polusi udara di Kota Bandung yang sebanyak 70% disebabkan oleh kendaraan bermotor ini perlu penangan prioritas.
Ada solusi tepat yang dapat diterapkan oleh pemerintah dan masyarakat Kota Bandung. Solusi tersebut adalah pengembangan transportasi umum dan penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Dalam jurnal yang sama, jurnal publikasi Kementerian PPN/Bappenas dijelaskan bahwa perpindahan moda transportasi kendaraan pribadi menuju transportasi kendaraan umum merupakan salah satu solusi tepat yang bertujuan untuk mendorong peralihan moda dalam penggunaan energi yang lebih efisien.
ADVERTISEMENT
Meskipun secara keseluruhan kendaraan transportasi publik memiliki faktor emisi per/jarak tempuh kendaraan yang lebih tinggi dibandingkan mobil penumpang dan sepeda motor, namun emisi per penumpang atau per jarak tempuh penumpang jauh lebih rendah.
Dalam jurnal publikasi Kementerian PPN/Bappenas juga dijelaskan bahwa terdapat beberapa langkah intervensi untuk menerapkan strategi peralihan moda menuju penggunaan kendaraan umum di antaranya:
1. Mass transit development,mencakup peningkatan kualitas pelayanan, sarana, dan prasarana untuk menciptakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman, terjangkau, dan dapat diandalkan. Ini bisa dicapai melalui strategi, seperti peningkatan right of way dengan instalasi.
2. Transit Oriented Development (TOD), yakni penerapan strategi menyatukan transportasi dan penggunaan lahan. Strategi ini bertujuan untuk memfasilitasi akses masyarakat ke simpul-simpul transportasi publik melalui berjalan kaki atau bersepeda. Dengan begitu masyarakat tidak ketergantungan terhadap kendaraan bermotor karena jarak perjalanan yang lebih pendek.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Bandung dapat menerapkan strategi ini dengan menetapkan target untuk meningkatkan proporsi penggunaan transportasi publik menjadi 28% (skenario fair) dan 36% (skenario ambisius).
Selain strategi peralihan moda menuju transportasi umum, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga solusi penting dalam mengurangi polusi udara. Diketahui RTH berfungsi sebagai paru-paru kota yang mampu menyerap polutan hingga menghasilkan oksigen.
Menurut penelitian Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (LKEKLB, 2004) dan Puslitbang Nasional mengenai kemampuan tanaman dalam mengurangi polusi udara di daerah perkotaan menunjukkan bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat mengurangi pencemaran udara sebesar 5% hingga 69%. Reduksi ini terjadi melalui proses fotosintesis yang melibatkan daun dan sinar matahari. Oleh karenanya, memperluas dan merawat RTH di Bandung sangatlah penting.
ADVERTISEMENT
RTH dianggap sebagai solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Kota Bandung sekaligus menjadi tempat rekreasi bagi warga Kota Bandung, khususnya pada masa Gubernur Ridwan Kamil. Namun, pada kenyataannya jumlah RTH di Kota Bandung, sampai saat ini masih jauh dari kata “memadai”.
Berdasarkan data yang telah dihimpun oleh media Bandung Bergerak hingga tahun 2022, luas RTH di Kota Bandung hanya berkisar 12,5% dari luas keseluruhan Kota Bandung. Sedangkan menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang syarat luas minimal RTH adalah 30% dari total luas kota.
Dengan demikian, luas RTH di Kota Bandung masih kurang atau belum memadai. Sehingga peran untuk perbaikan peningkatan kualitas udara di Kota Bandung pun belum maksimal. Maka dari itu penambahan lahan atau luas RTH juga menjadi salah satu prioritas penting.
ADVERTISEMENT
Selain untuk memenuhi syarat yang tercantum dalam Undang-undang, solusi ini tentunya berkontribusi besar untuk mengurangi pencemaran udara sekaligus meningkatkan kualitas udara di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung perlu mengalokasikan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan.
Untuk mengatasi permasalahan polusi udara di Kota Bandung perlu pendekatan yang holistik dan kolaboratif. Peralihan moda menuju transportasi umum yang efisien dan perluasan Ruang Terbuka Hijau menjadi dua solusi utama yang mampu memberikan dampak positif signifikan.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah, dukungan dari masyarakat, dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, Bandung dapat kembali menjadi kota yang asri dan nyaman untuk ditinggali. Polusi udara adalah tantangan besar, tetapi dengan intervensi langkah yang tepat, semua dapat diatasi.
ADVERTISEMENT