Konten dari Pengguna

Orang yang Meninggal Sebelum Menunaikan Nazar, Siapa yang Wajib Menggantikannya?

Ananda Nurul Aziza
Mahasiswi S1 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
11 Mei 2022 12:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ananda Nurul Aziza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Pixabay.com
ADVERTISEMENT
A. Definisi Nazar
Nazar adalah mewajibkan atas diri sendiri karena Allah untuk melakukan sesuatu yang pada dasarnya tidak wajib. Nazar dilakukan dengan lafaz tertentu, seperti : “Karena Allah, maka aku wajib melakukan perbuatan itu.” dan semacamnya.
ADVERTISEMENT
B. Disyari’atkannya Nazar
Nazar disyari’atkan dengan dalil – dalil sebagai berikut :
Allah Ta'ala berfirman :
وَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ نَّفَقَةٍ اَوْ نَذَرْتُمْ مِّنْ نَّذْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُهٗ ۗ وَمَا لِلظّٰلِمِيْنَ مِنْ اَنْصَارٍ
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Al-Baqarah: 270)
Allah Ta'ala juga berfirman :
يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُوْنَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهٗ مُسْتَطِيْرًا
"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (Al-Insan 7)
Nabi bersabda :
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ
"Barangsiapa yang bernazar dengan tujuan mentaati perintah Allah maka hendaklah ia melaksanakannya.” (Shahih al – Bukhari no. 6696 dan selainnya)
C. Hukum Bernazar
1. Orang yang bernazar dengan tujuan mentaati perintah Allah, maka wajib untuk untuk dipenuhi. Dalilnya adalah sabda Rasulullah :
ADVERTISEMENT
“Barangsiapa yang bernazar dengan tujuan mentaati Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” (HR.Bukhari)
2. Orang yang bernazar untuk melakukan perbuatan maksiat, maka haram untuk dipenuhi dan wajib menebusnya dengan kafarat. Dalilnya sabda Rasulullah :
لا تذر في معصية وكفارته كفارة يمين
“Tidak ada nazar untuk perbuatan maksiat dan kafaratnya sama dengan kafarat sumpah.” (HR.Abu Dawud no.3267)
3. Orang yang bernazar untuk melakukan suatu perbuatan yang dibolehkan dan mampu untuk di kerjakan.
Dalinya adalah hadits yang menceritakan seorang wanita kulit hitam yang berkata kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah, aku telah bernazar bahwa jika Allah mengembalikanmu kepada kami dalam keadaan selamat maka aku akan menabuh rebana dan melantankan sya’ir di depanmu.” Rasulullah bersabda, "Jika memang engkau telah bernazar, maka lakukanlah. Tapi jika tidak, jangan engkau lakukan.” Maka wanita itu pun mulai menabuh rebana…. (HR.Tirmidzi)
ADVERTISEMENT
4. Orang yang bernazar melakukan suatu perbuatan yang di syari’atkan Allah, tetapi ia tidak sanggup melakukannya, maka ia tidak perlu melakukannya, tetapi ia harus membayar kafarat.
Disebutkan dalam sebuah hadits tentang orang yang bernazar untuk pergi ke Ka’bah ( Makkah ) dengan berjalan kaki, bahwa Rasulullah berkata : “Sesungguhnya Allah SWT tidak memerlukan orang yang menyiksakan dirinya.”
Ketika itu , Rasulullah SAW memerintahkan kepada orang itu agar naik kendaraan untuk menunaikan haji. (Al-Bukhari no. 1865, Muslim no. 1642)
5. Bagaimana jika ada yang bernazar untuk menyedekahkan seluruh hartanya ?
Jika sedekah tersebut tidak mempengaruhi keimanan, tawakkal, kesabaran dan kepercayaan kepada Allah serta tidak membahayakan anak – anaknya, maka ia boleh menyedekahkan seluruh hartanya, sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar, tetapi apabila kondisinya tidak seperti itu dan dikhawatirkan akan membahayakan anak – anaknya, maka ia cukup menyedekahkan sepertiga hartanya dan ia harus membayar kafarat nazar.
ADVERTISEMENT
6. Orang yang bernazar, kemudian meninggal sebelum memenuhi nazarnya, maka wali orang tersebut harus memenuhinya.
Ibnu Abbas berkata, "Sa'd bin “Ubadah meminta fatwa kepada Nabi tentang nazar ibunya yang belum dipenuhi ketika ia meninggal dunia. Maka Rasulullah bersabda, ‘Penuhilah nazar ibumu.’ (HR.Bukhari)
7. Nazar yang bukan karena Allah SWT adalah perbuatan syirik, karena nazar tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.