Konten dari Pengguna

Pemindahan Ibu Kota dalam Perspektif Konstitusi

Ananda Meilia
Ananda Meilia (19), mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta semester 2 jurusan Hukum Tata Negara
20 April 2022 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ananda Meilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Monumen Selamat Datang sebagai iconic ibu kota Jakarta, Foto by: Fitri Yani
zoom-in-whitePerbesar
Monumen Selamat Datang sebagai iconic ibu kota Jakarta, Foto by: Fitri Yani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Presiden Republik Indonesia yaitu Joko Widodo telah mengumumkan tentang pemindahan ibu kota Indonesia. Tepatnya pada tanggal 29 April 2019 presiden Joko Widodo memustuskan untuk memindahkan ibu kota ke luar Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan oleh presiden melalui rapat terbatas pemerintah. Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2019 Joko Widodo akhirnya mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota ke provinsi Kalimantan Timur.
Pengusulan pemindahan ibu kota ini sebenarnya sudah direncanakan dari masa kepemimpinan Soekarno hingga masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono. Akan tetapi, belum ada yang terealisasi dan masih menjadi pembahasan yang rancu hingga pada masa kepemimpinan presiden Joko Widodo ini kembali dibahas dan akan direalisasikan.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ibu kota adalah tempat kedudukan pusat pemerintahan suatu negara, sebagai tempat administrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada periode konstitusi dalam sidang BPUPKI tercatat bahwa Indonesia telah melakukan pemindahan ibu kota sebanyak dua kali, pertama di Yogyakarta pada tahun 1946, dan yang kedua di Bukittinggi, Sumatera Barat pada tahun 1948 kemudian kembali lagi menjadi ibu kota Jakarta.
ADVERTISEMENT
Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disusun oleh DPR selama 43 hari, yang pada akhirnya disahkan pada tanggal 18 Januari 2022. Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ahmad Doli, UU IKN ini adalah kepastian atau pondasi untuk memindahkan ibu kota baru dalam rangka pemerataan ekonomi di Indonesia.
"UU IKN ini masih banyak yang harus dilengkapi seperti adanya peraturan pemerintah (PP) yang nantinya akan mengatur secara teknis pemindahan ibu kota baru," kata Doli dalam konfrensi pers usai Rapat Paripurna persetujuan RUU IKN, Selasa (18/01/2022).
Tentu saja dalam hal ini ada beberapa faktor yang membuat presiden Joko Widodo ingin memindahkan ibu kota ke Kalimantan Timur. Alasan utamanya karena sudah banyak orang yang melakukan urbanisasi ke wilayah Jakarta yang menyebabkan makin padatnya penduduk di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu saja menyebabkan berbagai kondisi di Jakarta seperti kemacetan di mana-mana, makin banyaknya polusi udara, dan meningkatnya kemiskinan di Jakarta akibat terlalu banyak orang yang melakukan urbanisasi untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan berakhir dengan menjadi pengangguran.
Pemindahan ibu kota oleh presiden ini tentu saja terlihat seperti keputusan sepihak dan tidak ada keterlibatan antara berbagai lembaga parlemen. Hal ini bisa terjadi karena tidak adanya dasar hukum yang jelas mengenai pemindahan ibu kota dan tentu saja menjadi pro dan kontra bagi masyarakat Indonesia.
Setelah dilakukan beberapa kali wawancara oleh pemerintah kepada masyarakat mengenai opini mereka terhadap pemindahan ibu kota, banyak masyarakat yang memang setuju dengan kebijakan pemerintah tersebut.
ADVERTISEMENT
Faktor yang membuat mereka menyetujui pemindahan ibu kota ini, yaitu untuk pemerataan Indonesia. Seperti yang sudah kita ketahui bahwa di Indonesia masih banyak infrastruktur yang belum sepenuhnya merata, terutama di daerah-daerah yang terpencil dan sulit dijangkau.
Hal ini menyebabkan beberapa masyarakat khususnya di daerah terpencil mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitas mereka dan masih terbelakang untuk masalah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).
Akan tetapi, sebagian masyarakat juga kurang setuju jika ibu kota dipindahkan ke Kalimantan Timur. Alasan utama mereka karena kebijakan pemerintah belum cukup matang dan maksimal untuk memindahkan ibu kota.
Mereka menganggap pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan, karena tentu saja pemindahan ibu kota ini dapat berpengaruh besar pada masyarakat yang tinggal di ibu kota sekarang yaitu Jakarta.
ADVERTISEMENT
Selain itu pemindahan ibu kota ini juga mendapatkan banyak sekali respon negatif oleh beberapa ahli. Mereka mengkritisi bahwa pemindahan ibu kota ini nantinya akan menjadi masalah besar di Indonesia karena akan mengancam rusaknya ekosistem langka dan hutan hujan yang berada di Kalimantan Timur.
Resiko yang harus dihadapi berikutnya yaitu meningkatkan polusi kabut asap yang bersumber dari kebakaran hutan dan lahan yang dipergunakan untuk membangun gedung-gedung pemerintahan.
Presiden Joko Widodo dalam melakukan pemindahan ibu kota ini tentu saja memerlukan kerja sama dari berbagai pihak terutama dalam bidang pendanaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perekonomian di Indonesia sudah sangat merosot turun akibat adanya pandemi Covid 19 dari tahun 2020 hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk pemindahan ibu kota baru itu sangat membutuhkan banyak biaya yang dikeluarkan. Terlebih lagi adanya keterlibatan pihak asing dalam pembentukan ibukota baru yang seharusnya kemampuan para ahli dalam negeri juga sudah cukup untuk membangun ibukota negaranya sendiri.
Pemindahan ibu kota bukanlah hal yang dilarang dalam konstitusi, akan tetapi pemindahan ibu kota harus menggunakan cara dan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi tidak hanya dengan keputusan sepihak oleh kepala negara.
Sebagaimana yang kita ketahui di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964 yang menjelaskan bahwa Jakarta adalah ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang resmi secara kontitusional. Walaupun Undang-Undang IKN sudah ditetapkan, seharusnya pemerintah juga harus mengkaji ulang dan meneliti kembali undang-undang tersebut apakah sudah sesuai dengan konstitusi atau bahkan justru sebaliknya, yaitu menyimpang dari konstitusi.
ADVERTISEMENT
Tentu juga pemerintah harus berpedoman pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan tidak menyimpang. Pemerintah juga harus melihat sisi positif dan negatif yang ditimbulkan dari pemindahan ibu kota.
Seperti yang belakangan ini terjadi, banyak mahasiswa yang tidak setuju dengan keputusan presiden yang ingin memindahkan ibu kota ini. Hal ini menyebabkan para mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan aksinya dengan berunjuk rasa menyuarakkan pendapatnya untuk dapat didengar oleh pemerintah.
Rakyat juga harus terlibat dengan cara menyampaikan pendapatnya apakah setuju atau tidak dengan keputusan pemerintah. Alangkah baiknya jika pemerintah tidak hanya mengambil pendapat rakyat hanya sebagian kecil dari beberapa daerah saja, tetapi bila perlu harus seluruh Indonesia menyampaikan pendapatnya mengenai pemindahan ibu kota ini.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan agar tidak adanya ujuk rasa oleh masyarakat karena merasa tidak dilibatkan dan dihargai pendapatnya oleh pemerintahnya sendiri.