Agus Rahardjo: Semoga Presiden Ambil Sikap soal Hak Angket KPK

Pansus Hak Angket KPK langsung tancap gas setelah 7 fraksi mengirimkan perwakilan. Setelah memilih ketua dan wakil ketua, Pansus Hak Angket langsung merancang sejumlah agenda, termasuk rencana pemanggilan KPK untuk menggali keterangan soal keterlibatan Miryam S. Haryani dan sejumlah anggota DPR di kasus dugaan korupsi e-KTP.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku akan membawa pansus ini ke jalur hukum. Salah satunya, meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan pansus.
[Baca juga: Agus Rahardjo: Pansus Angket KPK ke Akan Dibawa ke Jalur Hukum]
Namun, ia memastikan tidak akan melaporkan kisruh ini ke Presiden. "KPK kan tidak harus lapor Presiden. Tapi Presiden pasti mengamatilah," kata Agus seusai menghadiri dialog konvensi antikorupsi jilid II bertemakan 'Integritas dan Produktivitas Kaum Muda untuk Keadilan Sosial,' di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/6).
KPK, kata Agus, berharap Presiden akan mengambil sikap terkait hak angket KPK tersebut.
[Baca juga: Fadli Zon: Jubir KPK Harusnya Hormati Proses Politik di DPR]
"Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," ujarnya.
Selain itu, ia juga berharap tak hanya Presiden yang mengambil sikap. Agus berharap lembaga eksekutif lain juga menentukan sikap terkait Pansus Hak Angket KPK.
"KPK kan di yudisial, nah kita tunggu suara di eksekutif seperti apa," kata Agus.
[Baca juga: PKS: DPR Jangan Revisi UU MD3 demi Kepentingan Politik]
Sebanyak 7 fraksi sudah mengirim perwakilan resmi ke Pansus Hak Angket KPK. Fraksi yang mengirim perwakilan yaitu PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, Hanura, Gerindra, dan PAN. Politikus Golkar yang pernah menjadi saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Agun Gunandjar, terpilih menjadi Ketua Pansus Hak Angket.
