Anggota Komisi I: BIN Harus Lebih Bijak Terapkan Aturan

18 Mei 2017 16:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Badan Intelijen Negara (BIN) (Foto: bin.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Badan Intelijen Negara (BIN) (Foto: bin.go.id)
Larangan memelihara jenggot dan penggunaan celana cingkrang oleh BIN kepada anggotanya mendapat tanggapan dari berbagai pihak termasuk anggota DPR RI. Anggota Komisi I dari Fraksi Golkar Bobby Adhityo Rizaldi menyebut peraturan itu seharusnya bisa dibuat lebih serus tapi tidak terbuka.
ADVERTISEMENT
"Saya belum menerima secara resmi kabar tersebut. Akan tetapi, kiranya memang benar, sebenarnya bisa diatur lebih rigid," ujar Bobby kepada wartawan, Kamis (18/5).
Menurut Bobby, pemerintah boleh saja mengatur hal tersebut agar tidak terjadi perpecahan di internal lembaga. Tapi, ia menilai larangan tersebut seharusnya hanya diberlakukan bagi personel BIN yang berdinas di kantor.
"Instansi pemerintah boleh saja mengatur, agar jangan terjadi kubu-kubuan di internal. Misalkan untuk pegawai di kantor, dipilih yang tidak berjenggot dan celana cingkrang, tetapi agen lapangan dibebaskan," ujar Bobby lagi.
Menurut Bobby, penggunaan celana cingkrang dan tampilan berjenggot merupakan hak asasi dari seseorang individu.
ADVERTISEMENT
"Karena tidak bisa dipungkiri, memelihara jenggot dan pakai celana cingkrang, ada yang memaknai sebagai bagian dari ibadah dan merupakan hak asasi individu," ucap Bobby.
Meski ia tidak menentang larangan tersebut, Bobby melanjutkan, ke depannya BIN seharusnya lebih bijak dalam membuat peraturan. Sebab, peraturan seperti ini menimbulkan polemik di masyarakat.
"Saat kondisi sekarang, peraturan-peraturan seperti ini rentan dipolitisasi, walaupun maksudnya baik. Sebagai penegakan disiplin internal. BIN sebaiknya pandai-pandailah untuk bisa menegakkan disiplin dan di sisi lain tidak mengundang polemik yang lebih keras," lanjutnya.
Sejak kemarin netizen dibikin heboh dengan beredarnya surat edaran BIN mengenai larangan bagi anggotanya untuk memelihara jenggot dan menggunakan celana yang panjangnya di atas mata kaki. Surat edaran itu tertanggal 15 Mei 2017 dengan nomor surat SE28/V/2017.
ADVERTISEMENT