Anies: Izin Usaha Tak Diperpanjang, Alexis Tak Bisa Lagi Beroperasi

30 Oktober 2017 12:42 WIB
Anies dan Sandi seusai rapim (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies dan Sandi seusai rapim (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pemprov tidak akan meneruskan izin usaha bagi pusat hiburan malam, Alexis. Keputusan ini sudah tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi. Tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan praktik usahanya berjalan terus," ujar Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/10).
Anies menegaskan langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan Pemprov DKI. Menurut dia, Pemprov tak menginginkan Jakarta menjadi kota yang membiarkan praktik prostitusi.
Surat PTSP soal perpanjangan Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Surat PTSP soal perpanjangan Alexis. (Foto: Dok. Istimewa)
"Dan kita mendengar laporan, mendengar keluhan dari warga dan juga pemberitaan-pemberitaan. Karena itu seperti juga kita sampaikan selama kampanye kemarin bahwa kita akan mengambil sikap tegas kepada Alexis," ujar mantan Mendikbud ini.
Sebagai konsekuensi dari keputusan ini, kata dia, Alexis tidak akan bisa melanjutkan kegiatan usahanya. Saat ini, izin yang berlaku sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Dengan surat ini, maka tidak ada perpanjangan izin usaha.
ADVERTISEMENT
"Maka tidak bisa lagi melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya sudah keluar hari Jumat kemarin," tuturnya.