Dirjen Otda: Jokowi Akan Lantik Djarot Jadi Gubernur DKI Definitif

26 Mei 2017 14:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Djarot Meninjau Fly Over di Bintaro (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Meski berstatus sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif, Djarot Saiful Hidayat akan tetap dilantik oleh Presiden Joko Widodo. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan jadwal pelantikan akan disesuaikan dengan Presiden.
ADVERTISEMENT
"Tergantung jadwal Pak Presiden karena yang melantik adalah Presiden jadi waktunya akan menunggu informasi lebih lanjut dari Istana," ujar Sumarsono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Namun, sebelum pelantikan, kata Sumarsono, ada sejumlah tahapan yang dilalui Djarot. Pertama, DPRD DKI harus menggelar rapat paripurna dan setelah itu mengumumkan pengunduran diri Ahok.
Hasil rapat paripurna, kata dia, kemudian akan disampaikan ke Kemendagri untuk diurus proses administrasinya. Proses ini, kata dia, memakan waktu kurang lebih sepekan.
"Segera setelah diterima usulan dari DPRD berikut berita acaranya baru segera kita proses administrasinya dari Mendagri kepada Pak Presiden melalui Setneg. Nanti tergantung prosesnya gimana. Mungkin butuh waktu kurang lebih 1 minggu," ujar Sumarsono.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, menuturkan pihaknya akan mengumumkan pengunduran diri Ahok pada Selasa (30/5) mendatang. Menurut Taufik, DPRD wajib mengumumkan pengunduran diri Ahok dan juga mengusulkan pengangkatan Djarot sebagai gubernur definitif.
Kemendagri memberikan waktu 10 hari kepada DPRD untuk mengumumkan pengunduran diri Ahok. Jika dalam 10 hari pengumuman tidak dilakukan, maka Mendagri berhak mengumumkan.
"Nah, kami pikir bahwa hari Senin kita rapat badan musyawarah (Bamus), Selasa kita lakukan (pengumuman). Karena Rabu rupanya ada paripurna," ujar Taufik hari ini di Balai Kota.
Baca juga:
ADVERTISEMENT