Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Fadli Zon: Jubir KPK Harusnya Hormati Proses Politik di DPR
9 Juni 2017 20:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai seharusnya juru bicara KPK, Febri Diansyah, menghargai proses politik yang berlangsung di DPR. Menurut dia, Febri Diansyah seringkali menyampaikan pernyataan yang tidak pantas.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya jubir KPK tidak boleh berpendapat tentang sebagai mana yang disebutkan itu. Namanya saja jubir jadi mestinya menghargai dan menghormati proses politik yang ada di dalam DPR. Kalau dia sebagai pengamat ya silakan," katanya di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Selain itu, Fadli menjamin akan menindaklanjuti surat permohonan dari pansus angket KPK terkait pemanggilan lembaga antirasuah tersebut ke DPR untuk dimintai keterangan.
Menurut dia, jika pansus ingin memanggil KPK, maka harus terlebih dahulu mengirim surat permohonan ke pimpinan untuk kemudian dilanjutkan ke pimpinan KPK.
ADVERTISEMENT
"Kalau nanti ada surat tersebut sampai ke pimpinan, tentu akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada. Tentu yang menyurati adalah pimpinan. Saya kira kalau itu merupakan keputusan dari rapat pansus tentu bisa kita teruskan," katanya.
Selain itu, Fadli yakin Pansus Hak Angket KPK akan bekerja secara transparan meski dipimpin oleh Agun Gunandjar yang namanya pernah disebut menerima aliran uang hasil dugaan korupsi proyek e-KTP dan menjadi saksi di persidangan.
"Itu kan tidak terkait dengan persoalan yang ada, apalagi sebagai saksi. Saya kira tidak ada conflict of interest ya. Ini adalah tugas institusional. Dalam hal ini tugas DPR," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai hak angket KPK terkesan dipaksakan dan berpotensi melanggar aturan Pasal 201 Undang-Undang tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (UU MD3).
Pasal itu mengharuskan pansus hak angket terdiri dari semua fraksi di DPR. Febri menuturkan, jika semua fraksi sudah mengirimkan perwakilannya, barulah pansus tersebut sudah sah memenuhi tata tertib DPR.