Gerindra: Jokowi Mau Jadi Pahlawan dengan Membatalkan Sekolah 5 Hari

20 Juni 2017 11:48 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sodik Mudjahid, Ketua DPP Gerindra. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sodik Mudjahid, Ketua DPP Gerindra. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo kemarin membatalkan Permen No. 23 Tahun 2017 mengenai pemberlakuan kebijakan sekolah lima hari. Keputusan Presiden ini dinilai menunjukkan lemahnya visi dan konsep pemerintah Jokowi-JK di bidang pendidikan.
ADVERTISEMENT
"Sekarang Presiden sudah membatalkan, maka hal ini bisa menunjukan kelemahan visi dan konsep pemerintahan ini terhadap konsep sekolah sebagai elemen penting pendidikan yang menentukan masa depan bangsa," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid dalam keterangan persnya kepada wartawan, Selasa (20/6).
Pembatalan aturan kebijakan sekolah lima hari di tengah pro dan kontra mengenai kebijakan ini, kata dia, seakan-akan hanya untuk menunjukkan Jokowi sebagai pahlawan masyarakat. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menilai langkah ini dilakukan bukan demi memperbaiki pendidikan di Indonesia.
"Isu full day school dalam pemerintahan Jokowi hanya sebuah sarana untuk memunculkan Jokowi sebagai pahlawan bagi masyarakat yang menolaknya," kritik Sodik.
Mendikbud (paling kiri) di acara Hari Buku (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar)
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud (paling kiri) di acara Hari Buku (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasar)
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan tentang sekolah selama delapan jam sehari dan lima hari dalam sepekan. Namun hal itu ditentang oleh berbagai elemen termasuk KPAI dan PBNU.
Maka dari itu kemarin, Presiden Jokowi memutuskan untuk membatalkan peraturan lima hari sekolah ini. Sebagai gantinya, akan diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur soal durasi kegiatan sekolah setelah menampung aspirasi masyarakat.
Seusai dibatalkan kemarin, Mendikbud Muhadjir Effendy menegaskan peraturan menteri yang ia terbitkan sudah sesuai dengan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 3 Februari 2017 lalu. Ia menyatakan tidak pernah bertindak sendiri dan membuat keputusan sesuai restu Presiden.