Jokowi Punya Waktu 7 Hari untuk Pilih Hakim MK

Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Ketua Pansel, Harjono, Jokowi punya waktu tujuh hari untuk menentukan satu nama dari tiga yang diserahkan.
"Kita punya waktu kerja 30 hari harusnya habis 5 April. Jadi kita punya bonus dua hari, sebelum 5 April sudah kita laksanakan. Presiden memiliki waktu 7 hari kerja untuk mengangkat dan melantik," kata Harjono di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Harjono menjelaskan sosok hakim MK harus memiliki integritas dan independen. Selain itu sosok tersebut harus menguasai UUD 1945. "Dia harus berintegritas, dan dia harus menguasai UUD 1945 dan negarawan. Integritas dan indepensi menjadi kriteria utama," lanjut dia.
Baca juga: Saldi Isra, Wicipto Setiadi, Bernard Tanya, Calon Pengganti Patrialis

Ada pun tiga nama yang diserahkan Pansel Hakim MK kepada Jokowi yaitu Saldi Isra, seorang pakar hukum, Bernard L Tanya, seorang dosen di Kupang, NTT, dan Wicipto Setiadi, yang telah purna tugas dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Nanti pengumuman nama calon akan diumumkan Mensesneg. Saudara menunggu, saya menunggu, karena itu adalah kewenangan Presiden. Waktunya memang mepet," ucap Harjono.
Sebelumnya, Harjono juga menerangkan bahwa ada 45 orang yang mendaftar untuk menjadi hakim MK. Lalu terseleksi 22 orang yang lolos kemudian menjalankan seleksi wawancara dan tes yang lain.
"Sambil mempertimbangkan track record, kemudian terseleksi 12 orang, 1 orang mengundurkan diri dan seleksi berikutnya diikuti 11 orang," tuturnya.
Baca juga: 12 Orang Lolos Seleksi Calon Hakim MK
