Jokowi soal Setoran Dirjen Hubla ke Paspampres: Salah yang Memberi

22 Desember 2017 10:47 WIB
Presiden Jokowi memasuki Mako Paspampres (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memasuki Mako Paspampres (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terseret dalam kasus suap yang melibatkan mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono. Presiden Jokowi membela satuan pengamanannya tersebut. Menurut dia, Paspampres sudah memiliki anggaran operasional.
ADVERTISEMENT
"Saya kira sudah ada anggarannya," ujar Jokowi saat kunjungan kerja ke Raja Ampat, Papua Barat, Jumat (22/12).
"Ada di situ, sudah ada anggaran. Sudah ada anggaran," lanjut Presiden.
Malahan Jokowi menyebut bahwa pihak yang salah adalah yang memberikan. Sebab, Paspampres sudah memiliki biaya operasional tersendiri yang sudah dianggarkan.
"Jadi kalau ada orang luar masih macam-macam memberikan itu yang tidak benar yang memberikan, kalau ada lho ya. Kan ada anggarannya," ujar Presiden.
Ia pun menegaskan bahwa Paspampres dilarang untuk menerima dana lain di luar anggaran operasional.
"Sudah tidak di Istana, kementerian, memang tidak boleh," ujarnya.
Sekadar diketahui, Antonius Tonny Budiono mengakui soal adanya pemberian uang kepada pihak Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Hal tersebut terungkap dari keterangan Antonius yang bersaksi untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan di Pengadilan Tipikor Jakara, Senin (18/12).
ADVERTISEMENT
Awalnya, penuntut umum KPK mengonfirmasi adanya keterangan Antonius di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Antonius menyebut pernah memberikan uang sekitar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta kepada Mauritz Sibarani selaku Direktur Kepelabuhanan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tahun 2017.
Uang itu diberikan kepada Mauritz guna diberikan lagi kepada pihak Paspampres guna keperluan operasional. Keterangan itu pun kemudian dibenarkan oleh Antonius.
"Ada kegiatan yang tidak ada dana operasionalnya, termasuk untuk paspampres," kata Antonius.