Komisi II DPR: Pengesahan Perppu Ormas Bisa Lewat Voting

24 Oktober 2017 10:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zainudin Amali (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Amali (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DPR siang ini akan menggelar sidang paripurna pengambilan keputusan soal pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Ketua Komisi II Zainuddin Amali mengatakan rapat paripurna akan diawali dengan penyampaian laporan komisi kepada fraksi-fraksi. Setelah itu diikuti dengan pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT
"Urutannya yang pertama, saya akan laporan dulu. Kemudian, setelah saya laporan, pimpinan DPR tentu akan menyampaikan kepada fraksi-fraksi kemudian akan mempersilakan fraksi menyampaikan pandangannya terhadap Perppu Ormas ini. Setelah itu akan diikuti dengan pengambilan keputusan," kata Zainudin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).
Dia mengakui, berdasarkan rapat mini fraksi, ada perbedaan sikap dari 10 fraksi di DPR. Oleh karena itu, ada kemungkinan pengambilan keputusan dilakukan melalui voting. Hingga saat ini, PDIP, Golkar, Hanura dan Nasdem mendukung pengesahan. Sementara Demokrat, PPP, dan PKB mendukung dengan mengajukan syarat revisi. Sementara itu, PKS, Gerindra dan PAN menolak.
"Kalau ini sampai di paripurna tetap seperti ini komposisinya, maka mau tidak mau pengambilan keputusannya akan dilakukan melalui pemungutan suara atau voting, itu tidak bisa terhindarkan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk menyamakan persepsi, politikus Golkar ini menegaskan akan melakukan lobi-lobi bersama dengan pimpinan DPR dan pimpinan fraksi agar tercipta keputusan yang musyawarah mufakat.
"Tapi tentu kita akan masih ada waktu berupaya, berkomunikasi, lobi antara fraksi, antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi untuk mengupayakan supaya pengambilan keputusan ini kita bisa lakukan melalui musyawarah dan mufakat," jelasnya.