Ma'ruf Amin: Saya Mundur dari Ketum MUI Kalau Sudah Jadi Wapres

18 September 2018 17:15 WIB
Ma'ruf Amin. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ma'ruf Amin. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KH Ma'ruf Amin angkat bicara soal polemik jabatannya sebagai ketum MUI setelah menjadi bakal cawapres di Pilpres 2019. Sesuai AD/ART MUI, Ma'ruf Amin tak perlu mundur selama tak mendapat jabatan baru (rangkap jabatan).
ADVERTISEMENT
Ma'ruf menuturkan, ia akan mundur dari jabatan ketua umum MUI setelah resmi menjadi wakil presiden. Dengan kata lain, selama masa kampanye ini, Ma'ruf masih ketum MUI aktif.
"Kalau dimaknai bahwa tidak boleh merangkap, ketika saya diangkat menjadi wapres. Kalau sudah diangkat, saya harus mundur, kalau sekarang tidak harus mundur. Karena tidak harus mundur ya dijalani saja sampai nanti penetapan," ujar Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (18/9).
"Ya berdasarkan anggaran dasar, yang tidak boleh itu menjabat antara ketum MUI dan pejabat eksekutif, atau legislatif, atau pimpinan parpol," sambungnya.
Ma'ruf menambahkan, informasi yang berkembang selama ini perihal jabatannya yang non-aktif sebagai Ketum MUI hanya wacana saja. Ma'ruf mengaku polemik soal jabatannya berpedoman kepada AD/ART internal MUI.
ADVERTISEMENT
"Itu baru wacana. Wacana apakah saya harus non-aktif. Kalau menurut AD/ART ya tidak," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Ukhuwah Islamiyah Marsudi Syuhud menuturkan, sesuai AD/ART di MUI, Ma'ruf Amin akan tetap menjadi Ketua Umum MUI hingga mendapat jabatan baru.
"Karena belum pejabat. Di situ disampaikan di AD/ART tidak boleh rangkap jabatan. Kan belum jadi presiden atau wapres dia," ucap Marsudi.