Melihat Kesibukan Real Count KPU DKI Jakarta

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Suasana di Situng KPU, Hotel Bidakara (Foto: F. Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Situng KPU, Hotel Bidakara (Foto: F. Rian/kumparan)

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta melakukan hitung cepat secara rill (real count) melalui scan C1 dari TPS. Perhitungan data dilakukan dengan cara input data sistem informasi perhitungan suara (SITUNG).

Dengan metode ini, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah bisa menyerahkan data C1 mereka di ruang scan dan input data KPU DKI di Auditorium Bina Karna, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, C1 adalah formulir berisi hasil penghitungan suara setiap pasangan calon di TPS.

Kasubag Program dan Data KPU DKI Jakarta Faisal mengatakan hingga pukul 19.24 WIB, data yang sudah masuk baru dari sebagian wilayah Jakarta Selatan.

"Baru Jaksel saja yang masuk, bagian Jakarta lain belum ada yang masuk," ujar Faisal di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Berdasarkan data yang sudah masuk saat ini, perolehan suara Anies-Sandi mencapai 51,02 persen sementara Ahok-Djarot 36,35 persen dan Agus-Sylvi 12,63 persen.

Untuk mendukung proses perhitungan, terdapat sekitar 100 operator yang berasal dari beberapa kampus. Para operator ini akan menerima data C1 dari panitia pemungut suara dari seluruh wilayah DKI Jakarta.

Selanjutnya akan dilakukan pengecekan dokumen data C1 tersebut dengan melewati tahap scan terlebih dahulu. Setelah itu petugas nantinya bisa menentukan data tersebut sudah sesuai dengan DPT atau belum dengan menggunakan software SITUNG.

Software ini akan menyaring mana data yang sudah sesuai atau belum. Data hasil Pilkada berdasarkan entry data model C1 merupakan hasil sementara dan bukan hasil final. Jika terdapat kesalahan dalam model C1 akan dilakukan perbaikan pada proses rekapitulasi di tingkat atasnya.

Perhitungan yang digawangi oleh KPU RI ini bukanlah hasil final pemungutan suara, karena hanya ditujukan agar masyarakat lebih cepat mengetahui hasil penghitungan suara di TPS.

Sementara perhitungan yang final dilakukan berjenjang secara manual dari TPS, ke PPS (kelurahan), lalu PPK (kecamatan) dan KPU kabupaten/kota, hingga terakhir direkapitulasi di KPU Provinsi.