Memahami Fungsi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila

31 Mei 2017 18:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jokowi dan JK saat berbuka bersama  (Foto:  ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan JK saat berbuka bersama (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Presiden Joko Widodo resmi membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Unit ini bertugas memastikan nilai-nilai Pancasila diamalkan dalam kehidupan seluruh bangsa di segala aspek.
ADVERTISEMENT
Lalu apa tugas dan fungsi dari unit kerja yang disingkat UKP-PIP tersebut?
UKP-PIP dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Berdasarkan salinan Perpres yang diterima kumparan (kumparan.com), unit kerja ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan. Tugas dari unit kerja ini diatur di Pasal 3 Perpres tersebut.
Perpres RI No. 54 tahun 2017 (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perpres RI No. 54 tahun 2017 (Foto: Dok. Istimewa)
Pasal 5 Perpres mengatur mengenai susunan organisasi UKP-PIP. Organisasi unit kerja ini terdiri dari pertama, Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Pengarah terdiri dari tokoh kenegaraan, tokoh agama dan masyarakat, serta pensiunan TNI/Polri dan pensiunan PNS dan akademisi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dalam pelaksanaannya unit kerja ini akan dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Materi, Deputi Bidang Advokasi dan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Menurut Perpres tersebut, Dewan Pengarah memiliki tugas untuk memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Namun, seluruh tugas dan tanggung jawab tugas dan fungsi dari UKP-PIP diemban oleh Ketua Pelaksana.
Perpres RI No. 54 tahun 2017 (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Perpres RI No. 54 tahun 2017 (Foto: Dok. Istimewa)
Tiga deputi yang membantu Kepala Unit Kerja Presiden ini memiliki tugas yang berbeda. Pasal 13 memuat fungsi dari Deputi Bidang Pengkajian dan Materi. Tugasnya yaitu:
a. perumusan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan road map pembinaan ideologi Pancasila;
ADVERTISEMENT
c. pengkajian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
d. perumusan standardisasi materi dan bahan ajar pembinaan ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan identifikasi nilai-nilai ideologi Pancasila dalam kebijakan, program, dan kegiatan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
f. koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila; dan
g. penyerapan pandangan dan penanganan aspirasi masyarakat dalam rangka perumusan kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Saya Indonesia, Saya Pancasila! (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
zoom-in-whitePerbesar
Saya Indonesia, Saya Pancasila! (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)
Sementara itu, menurut Pasal 16 memuat fungsi dari Deputi Advokasi, yaitu:
a. pelaksanaan advokasi pembinaan ideologi Pancasila pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
b. penanganan penyelesaian dan penanggulangan masalah dan kendala dalam pembinaan ideologi Pancasila; dan
c. pengelolaan strategi pembinaan ideologi Pancasila.
Sementara itu, deputi yang terakhir, Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi memiliki fungsi yang diatur di Pasal 18, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
b. pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
c. pelaksanaan kerja sama dan hubungan antar lembaga dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
d. penyerapan pandangan dari kementerian/ lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait terhadap efektivitas implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila serta isu aktual terkait perkembangan pemahaman ideologi Pancasila;
e. pelaksanaan pengukuran pelembagaan Pancasila dalam perundang-undangan, kebijakan, dan praktek penyelenggaraan negara;
f. pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila; dan
g. penyusunan dan penyampaian rekomendasi kebijakan terhadap implementasi kebijakan pembinaan ideologi Pancasila