Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Gerindra sudah menggalang tanda tangan para anggotanya sebagai syarat mengajukan hak angket terkait pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Apa itu hak angket?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 77 ayat 3, definisi hak angket adalah:
Pasal 77:
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Prasyarat serta mekanisme hak angket sendiri juga diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pengaturan mekanisme hak angket diatur di dalam Pasal 177 mengenai hak angket. Sesuai pasal tersebut, hak angket harus diusulkan oleh minimal 24 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
ADVERTISEMENT
Berikut petikan Pasal 177 yang mengatur syarat pengusulan hak angket:
Pasal 177
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.
(2) Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki; dan
b. alasan penyelidikan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.
ADVERTISEMENT
Terkait pengajuan hak angket untuk pemberhentian Ahok sebagai gubernur, hingga Senin (13/2), sudah ada tiga fraksi yang menggalang tanda tangan, yaitu Fraksi Demokrat, Fraksi Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Gerindra.
Untuk jumlah anggota, berdasarkan dokumen yang diperoleh kumparan, jumlah anggota Fraksi Demokrat yang memberikan tanda tangan sudah mencapai 30 orang, sementara Fraksi Gerindra sudah mencapai 13 anggota dan Fraksi PKS sudah mencapai 13 anggota.
Anggota Fraksi Gerindra Fadli Zon mengatakan jumlah pengusul hak angket 'Ahokgate' akan bertambah. Sebab, seluruh anggota Fraksi Gerindra yang berjumlah 73 sudah setuju.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 3 Pasal 177, usulan itu menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR. Keputusan juga harus diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 jumlah anggota DPR yang hadir di dalam paripurna.
ADVERTISEMENT
Jika rapat paripurna memutuskan menerima hak angket, maka DPR membentuk panitia angket yang terdiri dari atas semua unsur fraksi DPR. Hal ini diatur dalam Pasal 178 ayat 2.
Panitia angket kemudian melakukan penyelidikan tentang isu yang diajukan. Mereka dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan/atau pihak terkait lainnya.
Lalu, apa yang terjadi setelah panitia angket meminta keterangan dari pemerintah dan pihak-pihak terkait? Sesuai pasal 181, panitia angket melaporkan pada rapat paripurna DPR mengenai temuannya. Mereka diberi waktu paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.
Berikut petikan pasalnya:
Pasal 181
(1) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
ADVERTISEMENT
(2) Rapat paripurna DPR mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.
Lalu, keputusan apakah hak angket diteruskan atau tidak berada pada rapat paripurna. Menurut Pasal 182 UU MD3, jika rapat paripurna setuju bahwa kebijakan pemerintah bertentangan dengan aturan undang-undang, maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika tidak, usulan hak angket akan gugur.
Berikut petikan Pasal 182 UU MD3:
Pasal 182
(1) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa
pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat.
(2) Apabila rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.
ADVERTISEMENT
(3) Keputusan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR dan putusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPR yang hadir.