Mendikbud: Perpres Segera Terbit, Sekolah Bisa 5 atau 6 Hari

23 Agustus 2017 14:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Muhadjir Effendy di DPR (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Muhadjir Effendy di DPR (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
ADVERTISEMENT
Peraturan Presiden (Perpres) soal pendidikan karakter saat ini sudah hampir diterbitkan. Perpres saat ini juga sudah lolos rapat sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan Perpres ini nantinya bersifat tidak wajib. Hal itu dikatakan Muhadjir usai makan siang bersama Presiden Joko Widodo dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Nguyen Phu Trong di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/8).
"Update terbaru Mensesneg yang tahu. Saya kira isinya di sekitar apa yang sudah disampaikan Bapak Presiden. Yaitu sifatnya tidak wajib. Tidak wajib itu bisa sunnah, bisa mubah," kata Muhadjir.
Ia menjelaskan, tidak wajibnya pemberlakuan Perpres ini artinya sekolah bisa menerapkan kebijakan sekolah enam hari atau lima hari. Hal ini tergantung dari kebijakan masing-masing sekolah.
"Artinya ada dua pilihan, bisa enam hari, bisa lima hari. Makanya memang bener Pak Johan Budi menyampaikan yang delapan hari (jam) dibatalkan itu bukan dalam arti karena memang delapan hari (jam) itu kalau masuknya lima hari," kata Muhadjir Effendy.
ADVERTISEMENT
"Lima hari kali delapan, 40 jam kan. Nanti kalau yang menganut aliran enam hari ya beban guru diubah. Nanti akan kita atur di dalam Peraturan Menteri," tuturnya.
Namun, Muhadjir mengatakan Perpres nantinya tidak akan mengatur mengenai jam belajar. Sebab, jam belajar kemungkinan akan diatur dalam Peraturan Menteri. Perpres nanti akan memiliki turunan berupa Peraturan Mendikbud dan Peraturan Kementerian Agama.
"Otomatis nanti Perpres ini akan ada turunannya. Seperti yang disampaikan Pak Johan Budi, di situ ada irisan antara Kemendikbud dan Kemenag. Kemendikbud akan mengatur sendiri dalam Permen," ujarnya.
Untuk target keluarnya Perpres, Muhadjir menyerahkan ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Muhadjir lalu menjelaskan soal Perpres dan Permen turunannya.
"Karena dalam PP sendiri seharusnya harus ada turunannya. PP Nomor 19/2017 turunannya kan berupa Permen Nomor 23/2017. Nanti tentu saja Perpres itu merujuk kepada PP 19. Kemudian nanti permen yang baru akan merujuk PP 19 dan perpres yang ada. Kira-kira begitu. Tapi kira-kira loh ya," tuturnya.
ADVERTISEMENT