Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Nasdem: Tanpa Dukungan Semua Fraksi, Hak Angket Hanya Picu Kegaduhan
19 Mei 2017 16:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Partai Nasdem akan menunggu perkembangan politik sebelum mengirimkan anggotanya di panitia khusus hak angket KPK. Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memerintahkan fraksinya untuk memberikan dukungan pada usulan hak angket.
ADVERTISEMENT
Nasdem tidak ingin terburu-buru karena tindaklanjut usulan hak angket harus memiliki legalitas politik dari seluruh fraksi. Legalitas politik, kata dia, bisa mengurangi timbulnya kegaduhan saat pansus benar-benar memanggil KPK. Hingga saat ini, memang belum ada fraksi yang mengirimkan perwakilan di pansus hak angket.
"Semua (fraksi) juga belum, kita tunggu, kita lihat perkembangan politiknya. Yang harus itu adalah legitimasi politiknya perlu ada," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem, Johnny F Plate, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/5).
Baca juga:
ADVERTISEMENT
"Kalau tak ada legitimasi politiknya percuma juga hak angket hanya membuat kegaduhan saja," lanjutnya lagi.
Mengenai instruksi Setya Novanto untuk menindaklanjuti hak angket KPK, Johnny mengatakan partainya tidak terpengaruh hal tersebut. Menurut dia, apa pun keputusan yang akan dihasilkan Nasdem murni keputusan internal.
"Kemarin kan masukannya karena sudah disahkan di paripurna. Silakan saja ngomong tapi kan itu kewenangan fraksi masing-masing bukan pimpinan," ucap Johnny.
Johnny melanjutkan fraksi tak bisa dipengaruhi lantaran memiliki indepensi masing-masing.
"Tidak ada pengaruhnya dia bukan bossnya fraksi-fraksi. Kita tidak akan terpengaruh, kita punya independensi sendiri," ucap Johnny.
Setelah disahkan di sidang paripurna, tahapan selanjutnya dari hak angket KPK adalah pembentukan pansus. Pansus harus dihadiri oleh seluruh perwakilan fraksi. Pansus ini nantinya yang akan memanggil KPK untuk meminta keterangan terkait sejumlah isu yang disampaikan Komisi III.
ADVERTISEMENT