Novanto Dilaporkan ke MKD karena Kasus e-KTP

16 Maret 2017 18:18 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Setya Novanto mencoba mikrofon di DPR. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua DPR Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi e-KTP. MAKI menuntut Novanto agar dicopot dari posisi Ketua DPR.
ADVERTISEMENT
"Saya menyerahkan surat aduan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Boyamin menjelaskan pelanggaran itu terjadi saat Novanto memberikan keterangan pers terkait ketidakterlibatan dalam kasus e-KTP. Menurutnya, permasalahan dalam laporan ini bukan soal terlibat atau tidak terlibat.
MAKI laporkan Setnov ke MKD. (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
"Dalam pernyataan itu ada dua hal yang saya cermati. Pertama, tidak mengenal Irman dan Sugiharto yang sekarang menjadi terdakwa persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan kedua tidak pernah melakukan pertemuan-pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan e-KTP," ujarnya.
Namun, pernyataan Novanto tersebut, kata dia, merupakan kebohongan di hadapan publik. Sebab, Novanto mengenal Irman dan Sugiharto yang sekarang menjadi terdakwa.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya Setya Novanto juga pernah melakukan pertemuan khusus untuk membahas proyek pengadaan e-KTP di Hotel Grand Melia Tahun 2010 dan di ruang Fraksi Golkar DPR RI dengan Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni dan Andi Agustinus," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengakui dalam laporan ini bertujuan untuk mencopot posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI dengan alasan sudah tidak layak.
"Pasti kita mengatakan ini dengan tujuan pencopotan Setya Novanto dari posisinya," jelasnya
Ketika dikonfirmasi, Novanto mengaku belum melihat laporan MAKI mengenai dirinya kepada MKD. "Saya belum lihat," ujarnya singkat sambil masuk mobil seusai mengikuti rapat di DPP Partai Golkar, Kamis (16/3).
Sebelumnya laporan dugaan pelanggaran etika itu dilaporkan dengan pelanggaran Kode Etik DPR RI Pasal 3 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 dengan bunyi 'Anggota DPR RI harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra kehormatan anggota DPR baik di dalam Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat'.
ADVERTISEMENT