Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PDIP: Penjualan Saham Pemprov di Perusahaan Bir Harus Disetujui DPRD
21 April 2017 15:08 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Anies Baswedan selaku gubernur yang menang versi hitung cepat KPU DKI Jakarta berencana menjual saham Pemprov DKI Jakarta di perusahaan pemegang lisensi produk bir, PT Delta Djakarta Tbk. Namun, penjualan saham ini tidaklah mudah. Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Yuke Yurike, menilai rencana ini harus mendapat persetujuan dari DPRD.
ADVERTISEMENT
Sebelum merelisasikan rencana itu, ia menyarankan agar Pemprov DKI melakukan kajian bersama dengan DPRD DKI.
"Enggak semudah itu. Ada kajian dan persetujuan dari DPRD," ujar Yuke ketika dihubungi kumparan (kumparan.com), Jumat (21/4).
Ia menegaskan Pemprov DKI wajib menimbang besaran keuntungan yang didapat dari adanya saham di perusahaan tersebut. Jika terbukti tidak menguntungkan, maka Pemprov DKI dapat menjual saham.
"Kalau buat saya sih kalau enggak menguntungkan, tidak produktif buat apa dipertahankan. Tapi kan islah dulu. Manajemennya misalnya masih bisa dipertahankan, produknya diganti,," kata Yuke.
Sebelumnya, pada Jumat (21/4) , Anies Baswedan berencana menjual saham PT Delta Jakarta. PT Delta Jakarta merupakan pemefang lisensi dan distribusi Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, Dan Stout.
ADVERTISEMENT
Anies berencana menjual saham PT Delta Jakarta karena menilai kepemilikan saham tersebut hanya memberikan keuntungan kecil. Pemerintah Provinsi DKI merupakan pemilik saham sebesar 26,25 persen dari PT Delta Jakarta. Anies berencana mengalihkan saham DKI ke perusahaan air minum.