Pembahasan RUU Antiterorisme Molor Supaya Tak Jadi Alat Politik

26 Mei 2017 11:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fadli Zon (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Panitia Kerja (Panja) masih belum merampungkan pembahasan revisi undang-undang antiterorisme. DPR beralasan pembahasan yang masih molor demi mencegah penyalahgunaan undang-undang ini sebagai alat politik.
ADVERTISEMENT
"Kita di sisi lain tidak mau undang-undang ini dipakai sebagai alat politik, alat kekuasaan untuk menangkapi orang seenaknya. Harus ada tetap satu pengawasan terhadap tindakan itu karena sangat rawan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Fadli menilai penyelesaian undang-undang itu tidak semudah yang dipikirkan karena masih ada perbedaan dan perdebatan di sejumlah pasal. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menargetkan undang-undang ini selesai dibahas tahun ini.
"Memang harus diselesaikan, harus ada deadline. Saya kira tahun ini mestinya mudah-mudahan dalam waktu yang dekat apakah masa sidang ini atau masa sidang yang akan datang, mestinya sih bisa mengerucut RUU Terorisme ini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, Fadli meminta agar Badan Intelijen Negara (BIN) juga dapat terlibat aktif mencegah adanya aksi terorisme. Dengan jumlah agenda yang banyak, seharusnya BIN dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI soal ancaman teror.
"Aparat intelijen kita kan seharusnya bisa mendeteksi dan intelijen kita harusnya bisa menelusuri jaringan-jaringan dan agen-agen yang memang jumlahnya banyak dan dibiayai oleh negara. Mestinya ada koordinasi juga," ujarnya.
Salah satu poin yang belum disepakati dalam revisi UU Terorisme adalah adanya penambahan wewenang kepada TNI dan BIN dalam penindakan terorisme. Usulan ini sempat menuai pro dan kontra. Selama ini, fungsi pencegahan dan penindakan dilakukan sepenuhnya oleh kepolisian. TNI dan BIN terlibat jika ada permintaan dari kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, saat meninjau lokasi ledakan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah akan segera menyelesaikan UU Anti Terorisme. Revisi ini untuk membantu aparat mencegah aksi teror.
"Kita ingin pemerintah segera menyelesaikan UU anti terorisme, sehingga akan memudahkan aparat penegak hukum agar memiliki landasan yang kuat dalam bertindak dan lebih mampu melakukan upaya pencegahan sebelum kejadian itu terjadi. Ini yang paling penting," ujar Jokowi di lokasi ledakan bom, Kamis (25/5).