Perludem: Idealnya, Semua Parpol Bisa Ajukan Capres di Pemilu 2019

22 Juli 2017 10:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Diskusi "Setelah DPR Memilih 20 Persen" (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi "Setelah DPR Memilih 20 Persen" (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski Undang-undang Pemilu sudah disahkan, sejumlah pihak masih mempersoalkan masalah ambang batas pemilu presiden (presidential threshold) yang mencapai 20 persen. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil menilai seharusnya tidak ada pembatasan mengenai jumlah calon presiden yang bertarung di pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
"Bicara ideal, semestinya semua parpol yang jadi peserta pemilu boleh mengajukan pasangan capres, cawapres. Makin banyak calon itu, makin dingin juga. Kan secara konstitusi diatur tentang dua putaran," ujar Peneliti Perludem Fadil Ramadhanil saat diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertema "Setelah DPR Memilih 20%" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (22/7).
Fadil menilai kekhawatiran mengenai jumlah capres yang terlalu banyak tidak diperlukan. Sebab, ada mekanisme dua putaran.
"Misalnya terlalu banyak, misalnya paling banyak juga hanya 10 calon. Kalaupun nanti ada parpol baru, paling tidak masih 13 pasangan calon," lanjutnya.
Perludem menilai saat proses pembahasan, sejumlah LSM sudah menyampaikan ke DPR agar regulasi yang dibentuk memfasilitasi calon tunggal. Fadil sempat heran karena sejak awal pembahasan, memang ada konsensus untuk menghindari calon tunggal.
ADVERTISEMENT
"Kita meminta ambang batas agar bisa mengatur koalisi. Sebenarnya ini usulan yang disampaikan untuk menghindari 1 paslon," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, anggota DPR dari Fraksi Golkar TB Ace Hasan Syadzily menilai terlalu berlebihan jika ada kecurigaan UU Pemilu memang dirancang untuk memuluskan calon tunggal.
"Terlalu berlebihan mencurigai dengan disahkannya ini untuk pencalonan tunggal, karena kami di pansus sangat mengindari pencalonan tunggal," ujarnya.
Ace menilai presidential threshold 20 persen semata-mata dilakukan demi efisiensi. Jika calon yang diusung ada 12 calon, makan akan terjadi dua putaran sehingga nilai efisiensi pasti hilang.
"Mengapa kita berkeras? Kita sejak awal ingin agar sistem presidensial betul-betul terwujud. Sebab, kalau masing-masing partai ajukan Presiden, gimana koalisi terbangun," tuturnya.
ADVERTISEMENT