PNS Pemprov DKI Pulang Lebih Awal Selama Ramadhan

18 Mei 2017 18:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Suasana PNS Pemprov DKI di Balai Kota  (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PNS Pemprov DKI di Balai Kota (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Pemprov DKI Jakarta memutuskan PNS diperbolehkan pulang lebih awal selama bulan Ramadhan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 911 tertanggal 12 Mei 2017, yang ditandatangani Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, jadwal kerja pegawai Pemprov DKI lebih pendek dari biasanya selama bulan Ramadhan.
ADVERTISEMENT
Pada hari Senin hingga Kamis, pegawai Pemprov DKI masuk pada pukul 07.00 WIB-14.00 WIB. Sedangkan, hari Jumat, PNS masuk pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB.
Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadhan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadhan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah, menjelaskan peraturan tersebut dibuat agar para pegawai bisa pulang lebih cepat dan bisa berkumpul bersama keluarga.
"Supaya di jalan tidak bermacet ria. Kan kalau sudah pulang, bisa maghrib sampai di rumah berkumpul bersama keluarga, nanti malamnya ibadah, besok pagi sudah datang lagi," kata Saefullah di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/5).
Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadhan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengaturan Jam Kerja Selama Ramadhan (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
"Prinsipnya habis sahur sudah jalan lagi, jalan ke kantor kan lebih enak. Kalau pengalaman saya, kalau sudah sahur, subuh, enggak tidur lagi. Langsung jalan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Di luar bulan Ramadhan, PNS Pemprov DKI masuk kerja pada 07.30 WIB dan pulang pada 16.00 WIB.