Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memilih ketua baru pada sidang paripurna yang digelar pada Senin (3/4) mendatang. Pemilihan ketua baru ini sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD. Dalam aturan tersebut, masa jabatan pimpinan DPD dipangkas, dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun, rencana pemilihan ketua DPD baru ini sempat menuai perdebatan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 38 P/HUM/2016 yang mencabut Peraturan DPD soal pemotongan jabatan. Dengan adanya putusan MA ini, maka masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun.
Putusan MA ini menuai penolakan dari sejumlah anggota DPD. Salah satu anggota DPD, Laode Ida, yang menyebut putusan tersebut mempermalukan lembaga MA sendiri. Ia menilai proses pengambilan keputusan di tubuh MA keliru.
"Kalau saya lihat putusan MA ini memalukan lembaganya sendiri. Karena putusan MA yang sama melakukan kekeliruan, sehingga menjadikan DPD substansinya kelihatan buruk," kata Laode di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
ADVERTISEMENT
"Saya curiga proses pengambilan keputusan itu bermasalah dan tidak profesional. Mereka memutuskan sesuatu perkara yang sangat signifikan dengan sembarangan. Lihat aja begitu keputusannya," ujar mantan pimpinan DPD.
Sebagai lembaga politik, dia menganggap DPD seharusnya diberikan kewenangan untuk mengerjakan apa yang dianggap perlu. Tidak harus dicampuri oleh lembaga lainnya.
"Karena itu DPD harus mengatur lembaganya sendiri sesuai dengan kepentingan para anggotanya. Jangan dicampur oleh lembaga lainnya, kecuali melanggar undang-undang," ujarnya.
Dia juga menyesalkan kondisi internal DPD saat ini. Laode membandingkan kinerja pimpinan DPD saat ini dengan periode sebelumnya.
"Bagi saya ini menyedihkan. 10 tahun saya pimpin DPD tidak bermasalah. Apa sebetulnya produk DPD sekarang? Tidak ada sama sekali. Justru sekarang yang dipertontonkan adalah kebobrokan seperti tertangkapnya ketua DPD, perebutan pimpinan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, 10 orang anggota DPD menggugat Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD ke Mahkamah Agung soal periode kepemimpinan pimpinan. Gugatan ini kemudian dikabulkan oleh MA sehingga masa kepemimpinan anggota DPD tetap 5 tahun.