Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Rapat Paripurna Bahas Status Pengunduran Diri Ahok Diundur Besok
30 Mei 2017 9:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna istimewa untuk menentukan status pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang rencananya dilaksanakan hari ini pukul 13.00 diundur Rabu (31/5) besok.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Muhamad Taufik membenarkan hal tersebut. "Besok. Diundur jadinya besok," kata Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).
Alasan mundurnya paripurna istimewa ini dikarenakan DPRD belum melaksanakan rapat badan musyawarah (bamus). Bamus rencananya akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB nanti.
Bamus diperlukan sebelum menggelar rapat paripurna sebagai rapat pendahuluan. Bamus diikuti seluruh fraksi, dalam rapat tersebut pimpinan DPRD menyampaikan agenda rapat paripurna istimewa mengenai mundurnya Ahok.
"Soalnya belum bamus. Hari ini bamusnya jam 14.00 WIB. Kan penjadwalan paripurna harus lewat bamus," tuturnya.
Sebelumnya Plt Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menuturkan DPRD akan menggelar rapat paripurna istimewa sebagai respon atas surat permohonan pengunduran diri Ahok.
DPRD saat ini sedang mempertimbangkan dua undang-undang yang akan dipakai untuk menentukan status Ahok. Dua UU yang akan dipakai oleh DPRD adalah UU Pilkada dan UU Pemda. Namun Taufik ingin memakai UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 untuk menentukan status Ahok. Sebab, Ahok mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
"Sudahlah ini udah yang paling gampang pakai UU Pilkada. Kemudian mengusulkan pengangkatan Pak Djarot," kata Taufik di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.
Jika UU Pilkada yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan status pengunduran diri Ahok, maka Ahok akan berhenti karena mengajukan diri untuk mengundurkan diri. Namun jika UU Pemda No. 23 Tahun 2014 yang dipakai, maka status Ahok adalah diberhentikan secara tidak hormat karena dikenakan pasal untuk tindak pidana.
"(UU Pemda digunakan) kalau kena pasal. Pasal melakukan tindak pidana. Jadi tidak boleh lagi ada pensiun, tidak boleh diberhentikan dengan hormat," ujarnya