Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Status WNI yang Terlibat Terorisme di Luar Negeri Diusulkan Dicabut
29 Mei 2017 12:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Pencabutan kewarganegaraan menjadi salah satu poin usulan pemerintah dalam revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Antiterorisme). Pemerintah dalam draf usulannya mengajukan pencabutan status kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat tindakan terorisme.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Kerja RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra menyebut pencabutan status warga negara perlu diatur dan harus didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Tergantung kasusnya, kalau misalnya dia terindikasi untuk melakukan kegiatan terorisme di luar negeri dan memang dia punya rencana untuk tidak kembali ke Indonesia maka harus cabut. Tapi kalau di dalam negeri tidak mungkin warga negara ada yang pencabutan, secara hukum tidak mungkin," kata Supiadin di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (29/5).
"Kan dilihat dalam hasil penyelidikan. Hasilnya menentukan apakah orang tersebut ada indikasi untuk kembali ke luar negeri dan tinggal di sana terus melakukan tindakan teror maka akan dicabut," lanjutnya.
Politikus Partai Nasdem ini menyebut pembahasan undang-undang ini akan mengacu pada dasar hukum terkait yang ada. Hingga saat ini pembahasan baru sampai pada Daftar Inventaris Masalah (DIM) 60, pasal 28. Jumlah total DIM adalah 112.
ADVERTISEMENT
"Jadi ada beberapa pasal yang masih dibahas dan belum ditemui kesepakatan, kita lewati dulu, termasuk pasal ini. Saya kira masih pending," pungkasnya.
Baca juga: