Sumarsono Larang Satpol PP, Camat, Lurah Libur Saat Pilgub DKI

22 Maret 2017 18:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sumarsono melayani adua warga di Balai Kota. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono alias Soni, mengimbau satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk menjaga dan mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pencoblosan pilgub pada 19 April mendatang.
ADVERTISEMENT
"Saya minta Satpol-PP dibagi, setiap TPS dijaga di luar kawasan area, enggak usah masuk ke dalam, Satpol PP menjaga dan mengamankan," jelas Soni seusai menghadiri Musrenbang di Kepulauan Seribu, Rabu (22/3).
Soni bahkan melarang Satpol PP untuk libur pada saat pencoblosan. Larangan untuk libur ini juga berlaku bagi camat dan lurah.
"Jangan dan tidak boleh Satpol PP libur pada hari pencoblosan, termasuk camat dan lurah standby. Habis nyoblos standby, termasuk bupati tidak boleh ada yang cuti," ujarnya.
Selain itu, Soni juga tidak memperbolehkan para PNS untuk cuti karena PNS diharapkan dapat memberikan pendidikan politik bagi warga DKI lainnya untuk tetap mencoblos. Tapi Soni, memperbolehkan para PNS untuk melakukan rekreasi setelah mencoblos.
ADVERTISEMENT
"Tapi khusus Satpol PP full day, enggak boleh cuti. Saya tegaskan sekali lagi untuk memastikan bahwa negara hadir, rasa aman nyaman dihadirkan pada seluruh warga yang nyoblos," ujarnya.
"Hadirnya negara ini, diwakili oleh satpol PP di tingkat TPS," tutupnya.