Konten dari Pengguna

Kenapa Pajak THR Terasa Besar?

I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta

I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta

PNS di Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Suasana Mudik 2019 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Humas MenpanRB, 2019)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Suasana Mudik 2019 di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (Humas MenpanRB, 2019)

Setiap menjelang Lebaran, keluhan tentang potongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR) hampir selalu muncul. Banyak karyawan merasa jumlah THR yang mereka terima lebih kecil dari yang dibayangkan karena potongan pajaknya terlihat cukup besar.

Padahal, dari sisi aturan perpajakan, THR sebenarnya bukan objek pajak baru. Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR tetap dianggap sebagai bagian dari penghasilan karyawan yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Artinya, secara prinsip THR diperlakukan sama seperti gaji, bonus, atau tunjangan lain.

Namun sejak perubahan aturan pemotongan pajak karyawan dalam beberapa tahun terakhir, ada satu faktor yang membuat potongan pajak pada bulan pembayaran THR sering terasa lebih besar. Faktor itu adalah penggunaan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Apa Itu TER?

Saat ini, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bulanan tidak lagi selalu menggunakan perhitungan pajak tahunan yang dibagi rata. Pemerintah memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata rata (TER) untuk menyederhanakan perhitungan pajak karyawan sepanjang tahun.

Melalui metode TER, perusahaan cukup mengalikan total penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif tertentu yang sudah ditentukan berdasarkan kategori penghasilan. Skema ini membuat proses pemotongan pajak setiap bulan menjadi lebih sederhana.

Namun ada konsekuensi dari sistem ini: ketika penghasilan dalam satu bulan tiba-tiba meningkat, misalnya karena THR, maka dasar pengenaan pajak pada bulan tersebut juga ikut melonjak. Akibatnya, potongan pajak pada bulan pembayaran THR bisa terlihat jauh lebih besar dibanding bulan biasa.

Efek “Lonjakan Penghasilan” pada Bulan THR

Dalam praktiknya, THR biasanya dibayarkan sekitar satu kali gaji bulanan. Artinya, pada bulan tersebut penghasilan bruto karyawan bisa menjadi dua kali lipat dari biasanya.

Karena metode TER menghitung pajak berdasarkan total penghasilan bruto bulanan, lonjakan penghasilan ini langsung memengaruhi jumlah pajak yang dipotong pada bulan itu.

Sebagai contoh sederhana, seorang karyawan yang biasanya menerima gaji Rp10 juta per bulan mungkin dipotong pajak beberapa ratus ribu rupiah dengan tarif TER tertentu. Namun ketika THR dibayarkan, penghasilan bruto bulan itu bisa menjadi Rp20 juta. Dengan basis penghasilan yang lebih tinggi, pajak yang dipotong juga otomatis meningkat.

Bagi banyak karyawan, situasi ini menimbulkan kesan bahwa THR “dipajaki lebih besar”, padahal yang terjadi sebenarnya adalah penyesuaian pemotongan pajak karena total penghasilan bulan tersebut meningkat.

Penyesuaian Terjadi di Akhir Tahun

Hal penting yang sering tidak diketahui adalah bahwa pemotongan pajak dengan metode TER sebenarnya bersifat sementara sepanjang tahun.

Pada akhir tahun, perusahaan tetap melakukan perhitungan ulang pajak penghasilan karyawan berdasarkan penghasilan setahun penuh sesuai sistem Pajak Penghasilan. Dari perhitungan ini akan terlihat apakah pajak yang sudah dipotong sepanjang tahun terlalu besar atau justru masih kurang.

Jika pemotongan pajak sepanjang tahun ternyata berlebih, selisih tersebut biasanya akan dikompensasikan dalam perhitungan pajak bulan Desember. Sebaliknya, jika masih kurang, maka akan ada penyesuaian tambahan.

Artinya, potongan pajak yang terlihat besar pada bulan pembayaran THR belum tentu mencerminkan pajak akhir yang sebenarnya harus dibayar.

Persepsi yang Berbeda

Meski secara teknis mekanisme ini cukup jelas, persepsi karyawan sering kali berbeda. Bagi banyak pekerja, THR memiliki makna khusus karena biasanya digunakan untuk kebutuhan menjelang Idul Fitri, seperti mudik, belanja, atau berbagi dengan keluarga.

Karena itu, ketika jumlah THR yang diterima lebih kecil dari yang dibayangkan, reaksi pertama yang muncul sering kali adalah mempertanyakan potongan pajaknya.

Padahal, potongan tersebut bukanlah pajak tambahan khusus untuk THR, melainkan konsekuensi dari sistem pemotongan pajak bulanan yang menggunakan metode TER.

Pentingnya Memahami Mekanisme Pajak

Perdebatan tentang pajak THR sebenarnya menunjukkan satu hal: literasi perpajakan di kalangan pekerja masih perlu ditingkatkan. Banyak karyawan belum memahami bahwa pajak penghasilan dihitung berdasarkan total penghasilan, bukan hanya satu jenis pendapatan.

Memahami mekanisme seperti TER membantu menjelaskan mengapa potongan pajak bisa terlihat berbeda dari bulan ke bulan. Dengan pemahaman yang lebih baik, potongan pajak pada THR tidak lagi dilihat sebagai kejutan yang tidak masuk akal, melainkan sebagai bagian dari sistem penghitungan pajak sepanjang tahun.

Pada akhirnya, THR tetap menjadi momen penting bagi banyak pekerja. Dan meskipun ada potongan pajak, sebagian besar dana tersebut tetap kembali ke perekonomian melalui peningkatan konsumsi masyarakat menjelang Lebaran.

Penjelasan lebih rinci terkait TER dan mekanisme perhitungannya dapat pembaca akses pada artikel saya yang pernah dimuat pada laman pajak.go.id

https://pajak.go.id/id/artikel/mengulik-pp-582023-ter-dan-perhitungan-pph-yang-lebih-simpel