Konten dari Pengguna

Koperasi Merah Putih: Jejak, Dinamika, dan Masa Depan Koperasi Nasional

I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta

I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta

PNS di Direktorat Jenderal Pajak

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari I Nyoman Ananda Wigneswara Suandipta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah (Kementerian Keuangan RI, 2025)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Presiden Prabowo Subianto pada Peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah (Kementerian Keuangan RI, 2025)

Executive Summary

Koperasi Merah Putih (KDMP/KKMP) merupakan instrumen kebijakan pembangunan ekonomi desa berbasis partisipasi warga. Program ini menunjukkan komitmen politik Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan secara struktural. Namun, tantangan kelembagaan, inkonsistensi data koperasi eksisting, dan potensi tumpang tindih kebijakan lintas sektor menjadi penghambat implementasi efektif. Diperlukan integrasi kelembagaan dan transparansi pembiayaan untuk memastikan koperasi desa tidak hanya berdiri formalitas, tetapi benar-benar aktif secara ekonomi.

Selayang Pandang Program KDMP/KKMP

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) dikelola oleh Kementerian Koperasi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang pada 21—28 Februari 2025 serta instruksi pada Rapat Terbatas Kabinet di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025. Pada tanggal 21 Juli 2025, kelembagaan 80.081 KDMP/KKMP secara resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

KDMP/KKMP adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025—2045, KDMP/KKMP berperan sebagai perkuatan terhadap model bisnis dan pembiayaan koperasi. KDMP/KKMP dapat dibentuk melalui tiga cara: (i) pembentukan koperasi baru, (ii) pengembangan koperasi yang sudah ada, atau (iii) revitalisasi koperasi.

Setidaknya terdapat dua peluang positif yang ditawarkan oleh program KDMP/KKMP, yaitu: (i) meningkatkan fleksibilitas koperasi dalam mengembangkan unit usaha sesuai kebutuhan lokal, dan (ii) memperluas akses pembiayaan melalui skema kredit berbunga rendah dengan plafon besar. Meski demikian, kebijakan ini memunculkan pro dan kontra di masyarakat, terutama terkait potensi tumpang tindih dengan program eksisting serta kekhawatiran akan beban pengelolaan utang di tingkat koperasi. Sebelum membahas lebih jauh mengenai dinamika tersebut, penting untuk menguraikan dasar hukum dan kerangka kebijakan dari pelaksanaannya.

  1. Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menetapkan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan (ketua) dan Wakil Menteri Koperasi (koordinator ketua pelaksana harian).

  2. Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 KDMP/KKMP kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.

  3. Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No. 1/2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menetapkan mekanisme penyaluran dana bergulir dari LPDB kepada KDMP/KKMP percontohan.

  4. Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 13/2025 tentang Pengesahan Koperasi, menjelaskan kemudahan syarat pengesahan badan hukum bagi KDMP/KKMP.

  5. Surat Edaran Menteri Koperasi No. 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, berisi tata cara pembentukan KDMP/KKMP bagi stakeholder di tingkat daerah (kepala daerah, kepala dinas terkait, kepala desa, koperasi eksisting dll.).

  6. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

  7. Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi No. 1/2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sebuah Redundansi

Sejak tahun 2006, Kementerian Koperasi dan UKM telah memiliki Badan Layanan Umum bernama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM). Lembaga keuangan nonbank ini memberikan layanan pembiayaan dengan bunga rendah—5% untuk koperasi sektor riil dan 7% untuk koperasi simpan pinjam. Berdasarkan data resmi LPDB-KUMKM, sejak berdiri hingga kini lembaga ini telah menyalurkan Rp19,2 triliun kepada 3.852 koperasi di seluruh Indonesia, menjadikannya salah satu instrumen pembiayaan strategis di sektor koperasi.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) muncul dengan tawaran fasilitas pembiayaan yang serupa. Menurut laporan Tempo, koperasi peserta KDMP/KKMP akan dapat mengakses pinjaman dari perbankan dengan suku bunga 6%, plafon hingga Rp3 miliar, dan tenor sampai 6 tahun. Kedekatan karakteristik ini menimbulkan potensi tumpang tindih fungsi: baik LPDB-KUMKM maupun KDMP/KKMP memposisikan diri sebagai pintu masuk pembiayaan koperasi dengan bunga rendah. Tanpa koordinasi kebijakan, ada risiko terjadinya duplikasi sasaran, kompetisi sumber pembiayaan antarprogram, atau kebingungan di tingkat pelaku koperasi mengenai jalur mana yang sebaiknya ditempuh. Sebaliknya, jika peran kedua program diintegrasikan—misalnya LPDB sebagai penyedia pembiayaan awal dan KDMP/KKMP sebagai fasilitator akses perbankan—maka potensi redundansi ini dapat diubah menjadi sinergi yang memperluas jangkauan dan memperkuat ekosistem koperasi nasional.

Akuntabilitas Dana

Sesuai namanya, dana yang dikelola oleh LPDB-KUMKM merupakan Dana Bergulir. Dana Bergulir adalah dana APBN yang dipinjamkan/digulirkan kepada masyarakat melalui BLU guna meningkatkan ekonomi rakyat. Karena bersumber dari APBN, pengelolaannya dilakukan secara transparan. Salah satu wujud akuntabilitas dimaksud adalah pelaporan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Sementara itu, pembiayaan yang disalurkan melalui program KDMP/KKMP memiliki sumber dana berbeda, yaitu perbankan nasional yang menyalurkan kredit dengan bunga subsidi atau fasilitas khusus. Meski bukan dana APBN secara langsung, program ini tetap memerlukan mekanisme akuntabilitas yang ketat karena melibatkan subsidi bunga, dukungan regulasi, dan potensi penjaminan kredit oleh pemerintah. Oleh karena itu, transparansi penyaluran, pemantauan penggunaan dana, serta evaluasi kinerja koperasi penerima menjadi kunci agar risiko moral hazard, kredit macet, atau penyalahgunaan dana dapat diminimalisir.

Langkah ke Depan

Berdasarkan temuan-temuan sebelumnya, terdapat dua opsi strategis yang dapat dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan:

  1. Penyempurnaan dan Integrasi Program | Jika program KDMP/KKMP tetap dijalankan, perlu dilakukan penyempurnaan dengan fokus pada:

    • Integrasi Mandat dan Peran | (i) Tetapkan KDMP/KKMP sebagai platform kelembagaan koperasi desa/kelurahan, (ii) - Tetapkan LPDB-KUMKM sebagai sumber pembiayaan awal (seed capital) dan pengelola dana bergulir, sementara akses perbankan difasilitasi oleh KDMP/KKMP, dan (iii) Buat roadmap pembagian peran jelas untuk mencegah duplikasi.

    • Penguatan Akuntabilitas | (i) Terapkan mekanisme pelaporan berkala yang setara dengan standar LKPP untuk koperasi penerima dana perbankan KDMP/KKMP, mengingat adanya potensi subsidi bunga dan dukungan pemerintah, dan (ii) Kembangkan sistem pelaporan digital terintegrasi antara LPDB, koperasi, dan perbankan.

    • Pemetaan Kebutuhan Regional | Lakukan assessment kebutuhan per daerah untuk menentukan wilayah prioritas dan mencegah penumpukan program di daerah yang sama.

    • Kolaborasi Lintas Sektor | Libatkan Kementerian Desa, Pemda, dan asosiasi koperasi dalam monitoring, pendampingan, dan evaluasi.

  2. Konsolidasi dan Penghentian Program Baru | Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa KDMP/KKMP tidak memberikan nilai tambah signifikan di luar peran LPDB-KUMKM, pemerintah dapat mempertimbangkan:

    • Penghentian atau Penundaan Implementasi KDMP/KKMP | Arahkan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan jangkauan LPDB-KUMKM yang sudah memiliki jaringan nasional dan infrastruktur akuntabilitas.

    • Optimalisasi Program yang Sudah Ada | Perluas mandat LPDB untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik koperasi desa/kelurahan tanpa membentuk skema baru yang berisiko redundan.

Daftar Pustaka

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM Republik Indonesia. (n.d.). Akses dana bergulir tumbuhkan usaha koperasi dan UMKM. https://www.lpdb.go.id/akses-dana-bergulir-tumbuhkan-usaha-koperasi-dan-umkm/.

Tempo.co. (2024, Agustus 10). Koperasi Desa Merah Putih bisa ajukan pinjaman hingga Rp 3 miliar, ini aturannya. https://www.tempo.co/ekonomi/koperasi-desa-merah-putih-bisa-ajukan-pinjaman-hingga-rp-3-miliar-ini-aturannya-2052704.

Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM Republik Indonesia. (n.d.). Beranda. https://www.lpdb.go.id/.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023, Februari 9). Sekilas dana bergulir: Salah satu wujud kehadiran negara pada kelompok ekonomi lemah. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13305/Sekilas-Dana-Bergulir-Salah-Satu-Wujud-Kehadiran-Negara-Pada-Kelompok-Ekonomi-Lemah.html.