Konten dari Pengguna

Biodiesel: Energi Terbarukan dan Menjanjikan Menuju Net-Zero Emission

ananda mardhotillah
mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Program studi hukum keluarga.
25 Oktober 2024 19:17 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ananda mardhotillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Biodiesel merupakan energi yang berasal dari nabati salah satunya minyak kelapa sawit dengan melalui proses transesterifikasi dari minyak sawit mentah (CPO - Crude Palm Oil). Biodiesel telah menjadi
ADVERTISEMENT
bahan bakar alternatif yang lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar fosil. Selain itu, biodiesel termasuk salah satu energi terbarukan sehingga dapat mempercepat program net zero emission.
Istock/Crude Palm Oil
zoom-in-whitePerbesar
Istock/Crude Palm Oil
Penggunaan biodiesel secara nyata telah menjadi perhatian pemerintah melalui program B20, B30, dan B35. Maksud dari program tersebut adalah kadar pencampuran biodiesel dengan bahan bakar diesel konvesional. Misalnya, B20 terdiri dari 20% biodiesel dan 80% diesel konvensional. B30 terdiri dari 30% biodiesel dan 70% diesel konvensional. B35 terdiri dari 35% biodiesel dan 65% diesel konvensional. Saat ini, sedang dirancang dan diuji coba terkait B40.
Penggunaan biodiesel dipadukan dengan diesel konvesional sebagai bentuk wujud keseriusan pemerintah dalam transisi energi menuju net zero emission. Meskipun pada kenyataannya, diesel konvensional tetap memproduksi CO2, hanya saja tidak sebesar fossil. Pun pemerintah terus menguji coba program pencampuran biodiesel dengan diesel konvensional melalui B40, hingga nanti dapat terimplementasi sampai B100.
Istock/perkebunankelapasawit

Bagaimana potensi kelapa sawit di Indonesia?

Populasi perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang melimpah yakni seluas 16,2 juta hektar tanah, menjadi potensi sumber biodiesel dan pendapatan negara. nyatanya, kekayaan alam tersebut menyimpan banyak keuntungan seperti penghasil bahan bakar biodiesel, minyak goreng dan pelumas, maupun penghasil devisa negara melalui ekspor. Buktinya, berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2019 dan 2022, industri kelapa sawit nasional telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 3,5 persen.
ADVERTISEMENT
Ekspor produk industri kelapa sawit mencapai total volume 282 juta metric ton (ME) dengan total nilai US$176,84 miliar selama periode 2015-2022. Tepatnya pada tahun 2019, Indonesia mengalami peningkatan ekspor kelapa sawit secara drastis yakni sebesar 93,56 ribu ton atau meningkat 110,7 kali dibanding tahun 2018. Menurut data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menerima pendapatan pungutan ekspor senilai Rp182 triliun. Hal ini menandakan bahwasanya kelapa sawit tidak hanya sebagai bahan bakar alternatif, melainkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara bukan pajak.

Bagaimana peran stakeholders dalam optimalisasi biodiesel?

Pemerintah sebagai duty bearer memang bertanggung jawab atas terlaksananya penyaluran energi yang sehat. Disamping itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan lembaga lainnya salah satunya BPDPKS selaku pemerharti di bidang kelapa sawit. BPDPKS sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satunya bertugas mengelola dana ekspor kelapa sawit, pendanaan program biodiesel berbasis kelapa sawit seperti B30 dan B35 serta pengembangan inovasi dan teknologi.
ADVERTISEMENT
Sangat disayangkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui potensi besar dari kelapa sawit ini. Padahal, apabila masyarakat turut andil dalam proses penerapan biodiesel maupun ekspor kelapa sawit maka pertumbuhan PDB indonesia akan lebih pesat. salah satu buktinya, masih banyak ditemukan petani sawit yang justru menjual hasil panenya kepada tengkulak dibandingkan langsung ke perusahaan biodiesel.
Hal tersebut harus menjadi perhatian pemerintah dalam hal kolaborasi optimalisasi kelapa sawit antara petani sawit, BPDPKS, dan perusahaan biodiesel/olahan kelapa sawit. Pemerintah dapat membuat kebijakan berupa kewajiban kolaborasi stakeholder, dalam hal ini petani sawi, BPDPKS dan perusahaan sawit.
Nantinya, petani sawit wajib menjual kepada perusahaan sawit agar mendapatkan insetif kolaborasi dari pemerintah (Kementerian ESDM bermitra dengan Kementerian Keuangan). Selanjutnya, Kementerian ESDM selaku bidang yang bertanggung jawab dalam hal energi (biodiesel) dan Kementerian Keuangan bertanggung jawab dalam bidang insentif maupun pendanaan. Dalam hal ini, BPDPKS sebagai lembaga di bawah Kemenkeu yang berfokus di bidang kelapa sawit berperan sebagai pengawas terjalanya kolaborasi vertikal antara petani sawit dan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Melalui penjabaran tersebut, dapat disimpulkan melalui skema berikut:
mekanisme kolaborasi vertikal integral guna optimalisasi biodiesel
Harapannya, melalui kolaborasi vertikal integral dapat menjadi upaya akselerasi penggunaan biodiesel di Indonesia. Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 menuju Indonesia Net-Zero Emission. Hal ini sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mencapai tagret penurunan emisi sebesar 31,89% secara mandiri dan 43,20% melalui kontribusi internasional pada 2030.

Referensi

Badan Pusat Statistik, Statistic kelapa sawit Indonesia 2021, 2021, hlm. 54.
https://wartaekonomi.co.id/read547707/soal-biodiesel-pemerintah-diminta-wajibkan-industri-libatkan-petani-sawit
https://lestari.kompas.com/read/2024/10/25/090000586/petani-sawit-perlu-diperhatikan-dalam-komersialisasi-biodiesel#google_vignette
https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1796433/kontribusi-ke-pdb-besar-hilirisasi-industri-sawit-perlu-digeber