Konten dari Pengguna

Coretax di Panggung Menteri Keuangan: Strategi Visioner atau Distraksi?

Ananda Miftahul Jannah Ramadhani

Ananda Miftahul Jannah Ramadhani

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ananda Miftahul Jannah Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi: AI-generated
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi: AI-generated

Penyebutan Coretax oleh Menteri Keuangan dalam forum resmi menimbulkan tanda tanya besar. Apakah Coretax merupakan kerangka baru yang mampu membawa arah kebijakan fiskal lebih tajam, atau sekadar istilah teknokratis yang mudah dikutip media? Publik tentu berharap ada jawaban konkret, bukan sekadar istilah singkat yang terdengar indah.

Masalahnya, masyarakat sehari-hari berhadapan langsung dengan kenaikan harga pangan, terbatasnya lapangan kerja, hingga tekanan daya beli. Dalam situasi ini, istilah baru tidak cukup meyakinkan. Yang dibutuhkan adalah kejelasan: apa kebijakan konkret di balik Coretax? Bagaimana dampaknya terhadap pajak, subsidi, atau APBN? Tanpa pemahaman yang jelas, jargon ini berisiko sekadar menambah kosakata baru tanpa memperbaiki realitas.

Sebenarnya, modernisasi perpajakan bukan hal baru di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengembangkan berbagai sistem digital, mulai dari e-faktur, e-bupot, e-filing, hingga MPN G3. Sebagian memang berhasil meningkatkan efisiensi, tetapi sebagian lain masih menimbulkan tantangan teknis. Karena itu, wajar jika publik bertanya: apa yang benar-benar baru dari Coretax? Apakah ini sebuah lompatan, atau hanya kelanjutan dari program yang sudah ada dengan nama berbeda?

Di tengah kebutuhan fiskal yang kian besar, pertanyaan ini menjadi relevan. Tax ratio Indonesia selama satu dekade terakhir hanya berada di kisaran 10–11%, jauh di bawah rata-rata negara G20 yang bisa mencapai 20% lebih. Padahal, APBN menanggung beban belanja yang besar, mulai dari subsidi energi, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. Dengan kondisi seperti ini, Coretax seharusnya bisa dijelaskan lebih konkret: apakah mampu meningkatkan penerimaan pajak secara adil, memperluas basis pajak, dan menutup celah kebocoran?

Kita juga bisa belajar dari pengalaman negara lain. India dengan Goods and Services Tax Network (GSTN) berhasil membangun sistem perpajakan digital yang relatif transparan dan terintegrasi. Brasil melalui Nota Fiscal Eletrônica mampu menekan praktik penghindaran pajak. Keberhasilan mereka lahir dari perencanaan matang, transparansi, dan keterlibatan berbagai pihak. Pertanyaannya, apakah Coretax akan mengikuti jejak itu, atau justru berhenti sebagai jargon tanpa implementasi nyata?

Pada akhirnya, istilah boleh terdengar megah, tetapi yang dibutuhkan publik adalah hasil nyata: penerimaan pajak yang meningkat tanpa membebani masyarakat kecil, subsidi yang tepat sasaran, serta APBN yang sehat. Waktu akan membuktikan apakah Coretax akan dikenang sebagai simbol transformasi fiskal visioner, atau sekadar istilah baru yang cepat hilang ditelan wacana politik.