Konten dari Pengguna

Dari e-Filing ke Coretax, Apa yang Berubah?

Ananda Miftahul Jannah Ramadhani

Ananda Miftahul Jannah Ramadhani

Mahasiswa Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ananda Miftahul Jannah Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wajib pajak beradaptasi dengan peralihan e-Filing ke Coretax dalam administrasi pajak digital. Foto : ShutterStock
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak beradaptasi dengan peralihan e-Filing ke Coretax dalam administrasi pajak digital. Foto : ShutterStock

Selama beberapa tahun, e-Filing menjadi salah satu layanan yang familiar bagi wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. Namun, mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dilakukan melalui Coretax. Perubahan ini membuat wajib pajak perlu mengenal kembali cara melakukan administrasi perpajakan secara digital.

Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini mencakup berbagai proses administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, hingga layanan perpajakan lainnya.

Lalu, apa yang sebenarnya berubah?

Salah satu perubahan yang cukup terasa adalah cara wajib pajak melaporkan SPT. Jika sebelumnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing atau e-Form pada DJP Online, mulai 2026 pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dialihkan ke Coretax. EFIN juga tidak lagi digunakan untuk mengakses Coretax seperti pada sistem sebelumnya.

Menurut saya, perubahan ini bukan sekadar mengganti tempat untuk mengisi SPT. Coretax membawa konsep administrasi yang lebih terintegrasi. DJP menjelaskan bahwa data perpajakan dari berbagai proses dapat terhubung dalam sistem, termasuk data pemotongan pajak dari pihak ketiga yang dapat tersedia secara prepopulated. Dengan begitu, wajib pajak dapat melakukan pengecekan terhadap data yang sudah tersedia sebelum menyelesaikan pelaporan.

Perubahan lainnya terlihat dari formulir SPT. Coretax menggunakan formulir dinamis, sehingga formulir dapat menyesuaikan dengan jawaban dan kondisi wajib pajak. Konsep ini berbeda dengan pengalaman pelaporan sebelumnya yang menggunakan formulir elektronik tertentu.

Bagi wajib pajak, perubahan tersebut tentu membutuhkan proses adaptasi. Orang yang sudah terbiasa menggunakan e-Filing mungkin perlu mempelajari kembali alur pelaporan, termasuk cara masuk ke Coretax, mengatur akses akun, mengecek data, dan menggunakan fitur yang tersedia.

Namun, menurut saya, bagian yang paling penting bukan sekadar menghafal menu baru. Wajib pajak juga perlu memahami bahwa data perpajakan menjadi semakin terintegrasi dan harus diperhatikan ketepatannya.

Artinya, kebiasaan menyimpan bukti potong, mencatat penghasilan, menyimpan dokumen transaksi, dan memeriksa data sebelum melaporkan SPT tetap penting. Sistem yang semakin digital tidak berarti pengguna dapat sepenuhnya menyerahkan proses kepada sistem.

Di sisi lain, perkembangan Coretax juga terus berlangsung. Pada 2026, DJP bahkan memperluas layanan melalui Coretax Mobile/M-Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan tertentu dengan status nihil. Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi administrasi perpajakan terus dikembangkan untuk berbagai kebutuhan wajib pajak.

Bagi saya, perpindahan dari e-Filing ke Coretax dapat dilihat sebagai perubahan kebiasaan dalam mengurus pajak. Wajib pajak tidak hanya perlu mengetahui bahwa sistemnya berubah, tetapi juga perlu membiasakan diri mengikuti informasi dan panduan resmi ketika terdapat pembaruan.

Pada akhirnya, teknologi hanya menjadi alat. Kemudahan administrasi pajak juga membutuhkan pengguna yang mau belajar dan memahami cara menggunakannya.