BBM Sulit Didapat, Pelayanan Publik Kembali Dipertanyakan

Mahasiswa Akuntansi Manajemen Pemerintahan Politeknik Negeri Bandung
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari ANANDIA NAJWA FAADIYA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengantre bahan bakar minyak (BBM) selama berjam-jam tentu bukan hal yang diharapkan masyarakat. Bagi mereka yang menggunakan kendaraan untuk bekerja, berdagang, maupun menjalankan aktivitas sehari-hari, antrean panjang dapat menghambat pekerjaan dan membuang waktu produktif. Masalah ini bukan hanya berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah dan pihak terkait dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
Pada Oktober 2026, persoalan antrean BBM kembali menjadi perhatian setelah Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan hasil pemantauan pelayanan BBM di sejumlah daerah. Dalam laporan yang dipublikasikan pada 14 Oktober 2026, Ombudsman menyoroti persoalan antrean dan ketersediaan BBM di 11 provinsi, termasuk Jawa Barat, Bali, Banten, dan Sumatera Utara. Di beberapa lokasi, antrean kendaraan dilaporkan mencapai sekitar satu kilometer. Bahkan, waktu tunggu di Sumatera Barat disebut mencapai dua hingga tiga jam (Sumber: Ombudsman RI, 14 Oktober 2026).
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan BBM saja belum tentu menjamin masyarakat dapat memperolehnya dengan mudah. Lalu, apa yang perlu diperbaiki agar pelayanan BBM dapat berjalan lebih baik dan masyarakat tidak terus dirugikan oleh antrean panjang?
Ketersediaan BBM Belum Tentu Menjamin Pelayanan yang Baik
Dalam Manajemen Pemerintahan, pelayanan publik tidak hanya dinilai dari tersedianya barang atau jasa, tetapi juga dari kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya. Pelayanan yang baik seharusnya memberikan kepastian, berlangsung tepat waktu, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Jika BBM tersedia, tetapi masyarakat harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkannya, berarti masih ada persoalan yang perlu dievaluasi dalam proses pelayanan tersebut.
Ombudsman RI mengemukakan beberapa indikasi yang dapat memengaruhi kelancaran pelayanan BBM, seperti keterlambatan pengiriman, kendala logistik, ketidaksesuaian antara pasokan dan kebutuhan suatu wilayah, serta keterbatasan kapasitas pelayanan SPBU. Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi juga menjadi hal yang perlu diawasi. Meski demikian, faktor-faktor tersebut perlu diperiksa lebih lanjut agar penyebab setiap permasalahan dapat diketahui secara tepat.
Persoalan ini berkaitan erat dengan fungsi manajemen pemerintahan, terutama perencanaan, koordinasi, dan pengawasan. Pemerintah dan pihak terkait perlu memperkirakan kebutuhan BBM di setiap wilayah, memastikan proses distribusi berjalan sesuai rencana, serta mengawasi penyalurannya. Tanpa perencanaan dan koordinasi yang baik, kendala dalam satu bagian distribusi dapat berdampak pada pelayanan yang diterima masyarakat.
Artinya, persoalan antrean BBM tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah pasokan ketika masalah muncul. Perlu ada evaluasi terhadap penyebab gangguan agar penanganannya tidak bersifat sementara. Pemerintah dan pihak terkait harus mampu melihat masalah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga BBM benar-benar diterima oleh konsumen.
Langkah yang Perlu Dilakukan untuk Memperbaiki Pelayanan
Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah memperbaiki pemantauan distribusi BBM berdasarkan kebutuhan setiap daerah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) perlu memastikan bahwa perencanaan pasokan mempertimbangkan pola konsumsi dan kondisi wilayah. Evaluasi terhadap kuota serta realisasi penyaluran juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah distribusi sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pertamina dan Pertamina Patra Niaga perlu meningkatkan koordinasi dalam pengiriman BBM dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Informasi mengenai ketersediaan jenis BBM, gangguan distribusi, dan perkiraan pemulihan pasokan perlu disampaikan secara jelas apabila datanya tersedia dan dapat dipastikan. Dengan informasi yang lebih terbuka, masyarakat dapat mengambil keputusan dengan lebih baik dan tidak hanya mengandalkan kabar yang belum tentu benar.
Pemerintah daerah juga memiliki peran dalam membantu penanganan antrean, terutama ketika kondisi tersebut mulai mengganggu lalu lintas dan aktivitas warga di sekitar SPBU. Koordinasi dengan pengelola SPBU, pihak Pertamina, dan kepolisian diperlukan agar pengaturan kendaraan dapat berjalan tertib. Dengan demikian, masalah antrean BBM tidak berkembang menjadi persoalan lain yang mengganggu kepentingan masyarakat.
Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi juga perlu diperkuat. Pengawasan harus dilakukan berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar dugaan. Tujuannya adalah memastikan BBM bersubsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, sekaligus mencegah penyimpangan yang dapat mengganggu distribusi. Namun, pengawasan tersebut juga harus dilaksanakan secara proporsional agar tidak justru mempersulit konsumen yang memang berhak memperoleh BBM.
Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan akses pengaduan yang mudah dan jelas. Ketika terjadi antrean yang tidak wajar atau gangguan pelayanan, masyarakat harus mengetahui ke mana laporan dapat disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya. Pengaduan yang masuk juga sebaiknya dievaluasi secara berkala untuk menemukan masalah yang sering berulang di wilayah tertentu. Dengan cara ini, laporan masyarakat tidak hanya menjadi catatan, tetapi juga dapat membantu menentukan perbaikan pelayanan.
Berbagai langkah tersebut membutuhkan kerja sama antara pemerintah, pengelola distribusi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Setiap pihak perlu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik agar penanganan tidak hanya berfokus pada penyelesaian antrean saat itu, tetapi juga mencegah kejadian serupa terulang.
Pelayanan Publik Harus Dirasakan oleh Masyarakat
Antrean BBM menjadi pengingat bahwa keberhasilan pelayanan publik tidak cukup dilihat dari laporan ketersediaan pasokan atau pelaksanaan prosedur. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah masyarakat benar-benar dapat memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya. Ketika antrean panjang terus terjadi, waktu dan aktivitas masyarakat ikut terdampak. Karena itu, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dan pihak terkait.
Perbaikan pelayanan harus dilakukan secara berkelanjutan melalui perencanaan yang lebih baik, koordinasi yang jelas, distribusi yang terpantau, serta pengawasan yang konsisten. Penanganan tidak seharusnya berhenti setelah antrean berkurang. Pemerintah dan pihak terkait perlu mengevaluasi penyebabnya agar solusi yang diterapkan benar-benar menjawab persoalan.
Masyarakat juga dapat berperan dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan, mengikuti aturan yang berlaku, dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan gangguan pelayanan. Meski demikian, tanggung jawab utama untuk memastikan sistem pelayanan berjalan dengan baik tetap harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Pada akhirnya, pelayanan publik yang baik bukan hanya tentang tersedianya sumber daya, melainkan juga tentang bagaimana masyarakat dapat mengaksesnya dengan mudah, aman, dan tepat waktu. Antrean BBM seharusnya menjadi dorongan untuk memperbaiki tata kelola distribusi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Sebab, keberhasilan pemerintah bukan sekadar terlihat dari apa yang tercatat dalam laporan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
