Bukan Sekadar Modernisasi: Menguji Good Governance di Tubuh TNI

Dosen Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Anang Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT ke-81 Tentara Nasional Indonesia pada 5 Oktober 2026 menarik untuk dibaca tidak hanya dari perspektif pertahanan, tetapi juga dari sudut tata kelola kelembagaan.
Prabowo berbicara tentang profesionalisme, modernisasi, penguasaan teknologi, kemampuan beradaptasi terhadap ancaman baru, hingga perlunya sistem yang lebih mengutamakan prestasi daripada sekadar senioritas.
Pada titik inilah pidato tersebut sebenarnya membuka ruang diskusi yang lebih besar. Pertanyaannya bukan lagi hanya seberapa kuat TNI secara militer, tetapi juga seberapa baik institusi tersebut dikelola.
Dalam studi pemerintahan, kekuatan sebuah institusi tidak semata ditentukan oleh besarnya organisasi, jumlah personel, luasnya struktur, ataupun kecanggihan teknologi yang dimiliki. Institusi yang kuat juga ditentukan oleh kualitas tata kelolanya: apakah kewenangannya jelas, apakah sistem promosi berjalan berdasarkan kompetensi, apakah penggunaan sumber daya efektif, dan apakah keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, modernisasi TNI semestinya tidak berhenti pada modernisasi alat utama sistem persenjataan ataupun pembentukan struktur baru.
Modernisasi juga harus berarti modernisasi tata kelola.
Momentum ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah meresmikan 204 satuan baru TNI. Secara strategis, pembentukan satuan tentu dapat dibaca sebagai bagian dari upaya memperkuat postur pertahanan Indonesia.
Namun dari perspektif kelembagaan, ekspansi organisasi selalu membawa konsekuensi.
Satuan baru berarti adanya kebutuhan personel baru, rantai komando yang semakin panjang, kebutuhan fasilitas dan anggaran, mekanisme koordinasi tambahan, serta tanggung jawab pengawasan yang semakin luas.
Karena itu, pertanyaan terpenting bukan semata berapa banyak satuan yang dibentuk, melainkan apakah struktur baru tersebut mampu meningkatkan efektivitas organisasi.
Dalam perspektif good governance, ekspansi organisasi harus selalu diikuti dengan kejelasan tujuan, pembagian kewenangan, efisiensi penggunaan anggaran, akuntabilitas, serta mekanisme evaluasi.
Tanpa itu, pembesaran struktur justru berpotensi menciptakan organisasi yang gemuk tetapi belum tentu semakin efektif.
Di sinilah pernyataan Prabowo mengenai pentingnya prestasi dibandingkan senioritas menjadi menarik.
Militer memang merupakan organisasi hierarkis. Senioritas memiliki fungsi penting dalam menjaga disiplin, struktur komando, serta kesinambungan kepemimpinan.
Namun ketika senioritas menjadi ukuran dominan dalam distribusi jabatan, organisasi dapat menghadapi persoalan lain: meritokrasi kehilangan ruang.
Meritokrasi dalam institusi publik berarti jabatan diberikan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, kemampuan kepemimpinan, pengalaman yang relevan, dan kebutuhan organisasi.
Karena itu, pernyataan mengenai prestasi seharusnya tidak berhenti sebagai pesan normatif.
Ia perlu diterjemahkan ke dalam indikator yang jelas.
Apa yang dimaksud dengan prestasi? Bagaimana kompetensi dinilai? Bagaimana promosi jabatan dilakukan? Seberapa besar peran rekam jejak dan integritas dalam menentukan posisi strategis?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena tata kelola organisasi pada akhirnya ditentukan bukan oleh slogan, melainkan oleh mekanisme.
Tantangan berikutnya adalah koordinasi.
Ancaman pertahanan hari ini telah berubah secara signifikan. Ancaman tidak lagi hanya berbentuk agresi militer konvensional.
Ancaman siber, disinformasi, penyelundupan lintas batas, kejahatan transnasional, hingga gangguan terhadap kepentingan ekonomi nasional membutuhkan respons yang semakin kompleks.
Dalam situasi seperti itu, hampir tidak ada satu institusi yang dapat bekerja sendiri.
TNI perlu berkoordinasi dengan kementerian, kepolisian, badan intelijen, lembaga keamanan siber, pemerintah daerah, serta institusi sipil lainnya.
Namun koordinasi antarlembaga bukan berarti mengaburkan kewenangan.
Justru dalam perspektif good governance, koordinasi yang sehat harus dibangun di atas pembagian tugas yang jelas.
Setiap lembaga harus mengetahui apa yang menjadi mandatnya, di mana batas kewenangannya, dan pada titik mana kerja sama harus dilakukan.
Jika batas tersebut kabur, koordinasi dapat berubah menjadi tumpang tindih kewenangan.
Dan tumpang tindih kewenangan merupakan salah satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan.
Pada konteks inilah modernisasi TNI harus tetap berjalan dalam kerangka tata kelola pertahanan demokratis.
TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan. Karena itu, penguatan institusi militer harus tetap berada dalam kerangka supremasi sipil, konstitusi, dan mekanisme pengawasan demokratis.
Prinsip ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan militer.
Sebaliknya, ia merupakan salah satu fondasi agar institusi militer dapat menjadi semakin profesional.
Militer yang profesional adalah militer yang kuat dalam menjalankan fungsi pertahanan, tetapi sekaligus memahami batas kewenangan institusionalnya.
Di sisi lain, akuntabilitas dalam institusi pertahanan memang memiliki karakter yang berbeda dibandingkan lembaga publik lainnya.
Tidak semua informasi pertahanan dapat dibuka kepada publik. Ada informasi strategis yang secara sah harus dirahasiakan untuk kepentingan keamanan negara.
Namun kerahasiaan tidak boleh disamakan dengan ketiadaan akuntabilitas.
Penggunaan anggaran, kebijakan pengadaan, pembentukan struktur, promosi jabatan, hingga evaluasi organisasi tetap membutuhkan mekanisme pertanggungjawaban yang kuat.
Semakin besar institusi, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa kewenangan tersebut digunakan secara efektif.
Karena itu, agenda modernisasi TNI semestinya memiliki dua wajah sekaligus.
Pertama, modernisasi kapasitas pertahanan: teknologi, persenjataan, sumber daya manusia, kemampuan siber, dan kesiapan menghadapi ancaman baru.
Kedua, modernisasi tata kelola: meritokrasi, akuntabilitas, koordinasi, profesionalisme, efisiensi, dan kepastian kewenangan.
Keduanya tidak dapat dipisahkan.
TNI yang modern tetapi lemah tata kelolanya berpotensi menghadapi persoalan efektivitas.
Sebaliknya, tata kelola yang baik tanpa kapasitas pertahanan yang memadai juga tidak cukup untuk menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks.
Karena itu, pesan Prabowo mengenai profesionalisme dan prestasi seharusnya dibaca sebagai momentum untuk memperkuat dua hal sekaligus.
Bukan hanya membangun kekuatan militer, tetapi juga membangun institusi.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan transformasi TNI bukanlah seberapa banyak struktur baru yang dibentuk ataupun seberapa canggih teknologi yang dimiliki.
Ukuran yang lebih substantif adalah apakah perubahan tersebut membuat TNI semakin profesional, semakin efektif, semakin adaptif, dan semakin akuntabel.
Jika meritokrasi benar-benar diterapkan, koordinasi antarlembaga semakin jelas, ekspansi organisasi dievaluasi secara terukur, dan penguatan militer tetap berjalan dalam kerangka supremasi sipil, maka modernisasi TNI dapat menjadi lebih dari sekadar pembesaran organisasi.
Ia dapat menjadi proses penguatan institusi pertahanan Indonesia.
Dan bagi sebuah negara demokratis, itulah makna TNI yang kuat sesungguhnya: bukan hanya kuat secara militer, tetapi juga kuat secara kelembagaan.
