Pelantikan Wantimpres: Hasrat Kekuasaan atau Penguatan Tata Kelola Pemerintahan?

Dosen Ilmu Politik, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Anang Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presiden Prabowo Subianto melantik jajaran Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pratikno dilantik sebagai Ketua Wantimpres, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, bersama sejumlah tokoh dari latar belakang politik, pemerintahan, agama, bisnis, akademik, dan masyarakat sipil. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Antara News
Komposisi Wantimpres kali ini menarik perhatian bukan hanya karena jumlah anggotanya yang besar, tetapi juga karena banyaknya figur lama dan elite berpengalaman yang kembali masuk ke lingkar kekuasaan.
Di antara mereka terdapat Pratikno, Hatta Rajasa, Budi Gunawan, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Aljufri, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staqu, Jusuf Hamka, Yusuf Wanandi, Rocky Gerung, Ignatius Jonan, hingga sejumlah tokoh lainnya. ANTARA News Jawa Timur
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah formasi Wantimpres ini menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan, atau justru memperluas ruang akomodasi politik di sekitar kekuasaan?
Wantimpres dan Kebutuhan Presiden
Secara kelembagaan, keberadaan Wantimpres memiliki fungsi yang jelas.
Dewan Pertimbangan Presiden bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Setelah perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 melalui Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024, jumlah anggota Wantimpres tidak lagi dibatasi seperti sebelumnya.
Komposisinya terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Database Peraturan | JDIH BPK
Ketentuan itu memberikan ruang yang cukup luas kepada Presiden untuk menentukan siapa saja yang dianggap diperlukan sebagai pemberi pertimbangan.
Dari perspektif pemerintahan, fleksibilitas tersebut sebenarnya dapat memberikan keuntungan.
Presiden menghadapi persoalan pemerintahan yang semakin kompleks. Ekonomi, keamanan, geopolitik, energi, pembangunan manusia, demokrasi, teknologi, hingga persoalan sosial tidak dapat dijawab hanya melalui satu perspektif.
Karena itu, keberadaan tokoh dengan pengalaman yang beragam dapat menjadi sumber pengetahuan dan institutional memory bagi Presiden.
Banyak Elite Lama Kembali ke Lingkar Kekuasaan
Namun, komposisi Wantimpres juga tidak dapat dilepaskan dari dimensi politik.
Lima mantan menteri koordinator masuk dalam struktur tersebut, yakni Pratikno, Hatta Rajasa, Budi Gunawan, Agum Gumelar, dan Chairul Tanjung. detiknews
Situasi seperti ini wajar mengundang pembacaan politik.
Dalam pemerintahan presidensial, lembaga penasihat tidak hanya memiliki fungsi administratif. Posisi tersebut juga dapat menjadi ruang tempat Presiden mempertahankan komunikasi dengan tokoh senior, elite politik, mantan pejabat, dan figur yang memiliki jaringan luas.
Tetapi keberadaan elite lama di sekitar kekuasaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa Wantimpres hanya merupakan tempat pembagian posisi politik.
Ada perbedaan antara akomodasi politik dan sekadar distribusi kekuasaan.
Akomodasi dapat memiliki fungsi pemerintahan ketika figur-figur yang ditempatkan memang memiliki pengetahuan, pengalaman, jaringan, dan kapasitas yang dibutuhkan Presiden.
Persoalannya adalah bagaimana masyarakat dapat melihat nilai tambah dari keberadaan mereka.
Antara Akomodasi Politik dan Institutional Memory
Dalam ilmu politik, akomodasi terhadap berbagai elite dapat menjadi bagian dari strategi menjaga stabilitas pemerintahan.
Presiden tidak bekerja sendirian.
Pemerintah membutuhkan komunikasi dengan partai politik, birokrasi, kelompok masyarakat, dunia usaha, tokoh agama, hingga kelompok intelektual.
Komposisi Wantimpres yang sangat beragam karena itu dapat dibaca sebagai salah satu mekanisme untuk membangun kanal komunikasi yang luas.
Namun, terdapat sisi lain yang tidak boleh diabaikan.
Semakin besar jumlah anggota dan semakin banyak elite politik yang masuk, semakin besar pula tuntutan agar lembaga tersebut mampu membuktikan efektivitasnya.
Di sinilah pertanyaan mengenai tata kelola menjadi penting.
Wantimpres bukan sekadar kumpulan tokoh senior yang berada dekat dengan Presiden.
Ia merupakan lembaga negara yang dibiayai melalui sumber daya publik.
Perpres Nomor 15 Tahun 2026 bahkan telah mengatur hak keuangan dan fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Database Peraturan | JDIH BPK
Karena itu, ukuran yang relevan bukan semata-mata siapa yang masuk, melainkan apakah keberadaan mereka benar-benar meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Presiden.
Jumlah Besar, Efektivitas Harus Dibuktikan
Perubahan Undang-Undang Wantimpres pada 2024 memang memungkinkan jumlah anggota disesuaikan dengan kebutuhan Presiden.
Namun, regulasi itu sendiri tetap memberikan syarat penting: jumlah tersebut harus memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. E-Media DPR RI
Ini merupakan kata kunci.
Jumlah yang banyak tidak otomatis menjadi masalah apabila masing-masing anggota memiliki fungsi, bidang kerja, serta kontribusi yang jelas.
Sebaliknya, jumlah yang besar dapat menjadi persoalan apabila lembaga tidak memiliki pembagian tugas dan mekanisme koordinasi yang efektif.
Dalam governance, ukuran sebuah institusi bukan terletak pada besarnya struktur, tetapi pada kapasitasnya menghasilkan keputusan yang lebih baik.
Karena itu, publik seharusnya tidak hanya memperdebatkan banyaknya anggota Wantimpres.
Pertanyaan yang lebih substantif adalah bagaimana mekanisme kerja mereka.
Apakah setiap anggota memiliki bidang pertimbangan tertentu?
Bagaimana masukan mereka diterjemahkan menjadi opsi kebijakan?
Bagaimana jika terdapat perbedaan pandangan di antara anggota?
Dan sejauh mana Presiden menggunakan pertimbangan tersebut dalam pengambilan keputusan?
Keberagaman Komposisi Bisa Menjadi Kekuatan
Salah satu hal menarik dari Wantimpres baru adalah keberagaman latar belakang anggotanya.
Ada mantan menteri, tokoh agama, pengusaha, mantan pejabat keamanan, akademisi, hingga figur yang selama ini dikenal kritis terhadap pemerintah.
Masuknya Rocky Gerung, misalnya, menunjukkan bahwa lembaga tersebut tidak hanya diisi oleh figur yang identik dengan struktur pemerintahan. Ia termasuk dalam tokoh yang dilantik sebagai anggota Wantimpres pada Jumat tersebut. detiknews
Dari sudut pandang governance, keberagaman dapat menjadi keuntungan.
Presiden membutuhkan second opinion.
Lembaga penasihat justru kehilangan fungsi jika seluruh anggotanya hanya mengafirmasi keputusan Presiden.
Nasihat yang berkualitas terkadang justru muncul dari perbedaan pandangan.
Karena itu, kekuatan Wantimpres akan sangat ditentukan oleh kemampuan lembaga tersebut menyediakan ruang deliberasi yang jujur dan kritis.
Jangan Menjadi Echo Chamber Kekuasaan
Dalam teori pemerintahan, pemimpin membutuhkan institusi yang mampu mengurangi risiko groupthink.
Semakin kuat posisi seorang presiden, semakin penting keberadaan orang-orang yang berani mengatakan bahwa suatu kebijakan mungkin salah, berisiko, atau membutuhkan perubahan.
Di sinilah Wantimpres seharusnya ditempatkan.
Bukan sekadar sebagai ruang bagi tokoh yang dekat dengan kekuasaan, tetapi sebagai ruang untuk menghadirkan pertimbangan alternatif.
Apabila seluruh anggota hanya menyampaikan apa yang ingin didengar Presiden, lembaga ini akan berisiko menjadi echo chamber.
Sebaliknya, apabila keberagaman pengalaman dan perspektif dimanfaatkan secara serius, Wantimpres dapat menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kualitas kebijakan.
Persoalan Akuntabilitas
Ada karakter khas Wantimpres yang juga perlu dipahami publik.
Nasihat dan pertimbangan kepada Presiden memang tidak bekerja seperti kebijakan kementerian yang seluruh prosesnya terbuka untuk publik.
Secara historis, aturan mengenai Wantimpres bahkan membatasi penyebarluasan isi nasihat dan pertimbangan yang diberikan kepada Presiden. Setneg
Ini menciptakan dilema governance.
Di satu sisi, kerahasiaan diperlukan agar Presiden dapat memperoleh pendapat yang bebas dan jujur.
Di sisi lain, lembaga negara tetap memerlukan akuntabilitas.
Akuntabilitas itu tidak harus berarti seluruh isi nasihat dibuka kepada publik.
Namun, masyarakat tetap dapat diberikan informasi mengenai agenda kerja, bidang pertimbangan, mekanisme kelembagaan, serta kontribusi umum yang dilakukan Wantimpres.
Transparansi kelembagaan seperti ini penting agar publik dapat melihat bahwa lembaga tersebut benar-benar bekerja.
Hasrat Kekuasaan atau Tata Kelola?
Dua kemungkinan tersebut tidak harus ditempatkan secara hitam-putih.
Dalam politik pemerintahan, lembaga dapat memiliki fungsi politik sekaligus fungsi administratif.
Presiden tentu memiliki kepentingan menjaga stabilitas hubungan dengan berbagai elite dan kelompok strategis.
Pada saat yang sama, Presiden juga membutuhkan orang-orang berpengalaman untuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai persoalan negara.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah Wantimpres merupakan bagian dari konsolidasi politik.
Konsolidasi politik dalam pemerintahan presidensial bukan sesuatu yang otomatis negatif.
Yang perlu diuji adalah apakah konsolidasi tersebut menghasilkan governability—kemampuan pemerintah untuk bekerja secara efektif.
Jika keberadaan Wantimpres membantu Presiden memperoleh analisis yang lebih beragam, menghindari kesalahan kebijakan, mengantisipasi krisis, serta memperbaiki koordinasi, maka lembaga tersebut memiliki kontribusi nyata terhadap governance.
Sebaliknya, apabila struktur yang besar hanya menghasilkan posisi baru tanpa fungsi substantif, kritik mengenai perluasan lingkar kekuasaan akan semakin sulit dihindari.
Ujian Sebenarnya Baru Dimulai
Pelantikan merupakan bagian yang paling mudah.
Ujian sesungguhnya terletak pada apa yang dilakukan setelah pelantikan.
Publik perlu melihat apakah Wantimpres mampu menjadi lembaga penasihat yang memberikan perspektif kritis dan strategis kepada Presiden.
Komposisi besar dan beragam dapat menjadi kekuatan.
Tetapi ia juga dapat menjadi beban apabila tidak dikelola dengan mekanisme kerja yang jelas.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai apakah pelantikan Wantimpres merupakan ekspresi hasrat kekuasaan atau penguatan tata kelola pemerintahan tidak dapat dijawab hanya dari daftar nama yang dilantik.
Jawabannya akan terlihat dari fungsi yang dijalankan.
Apakah mereka sekadar berada di sekitar kekuasaan, atau benar-benar memberikan nilai tambah bagi kualitas pengambilan keputusan negara?
Itulah ukuran yang seharusnya digunakan publik untuk menilai Wantimpres.
