Haji Bukan Biang Pelemahan Rupiah, Masalah Utamanya Ada pada Kepercayaan Pasar

Pengajar UMSURA
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Anang Dony Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Narasi yang menyebut musim haji sebagai penyebab utama pelemahan rupiah terasa terlalu dangkal sekaligus menyesatkan. Tuduhan tersebut bukan hanya menyederhanakan persoalan ekonomi nasional, tetapi juga berpotensi mengaburkan akar persoalan yang sesungguhnya sedang dihadapi pasar keuangan Indonesia.
Secara ekonomi, kebutuhan devisa untuk penyelenggaraan ibadah haji sebenarnya relatif kecil apabila dibandingkan dengan tekanan permintaan dolar dari impor migas, pembayaran utang luar negeri, hingga arus keluar modal asing akibat gejolak global. Jika benar haji menjadi faktor dominan pelemahan rupiah, maka tekanan serupa seharusnya terjadi dengan pola dan skala yang sama setiap tahun. Faktanya, kondisi nilai tukar rupiah selalu dipengaruhi kombinasi faktor yang jauh lebih kompleks.
Musim haji memang menciptakan arus keluar devisa menuju Arab Saudi. Namun fenomena itu bersifat rutin, terukur, dan telah lama menjadi bagian dari siklus ekonomi tahunan negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Pemerintah maupun otoritas moneter seharusnya telah memiliki skema antisipasi terhadap kebutuhan valas musiman tersebut. Bahkan terdapat pula efek ekonomi balik dari aktivitas pekerja dan pelaku usaha Indonesia di Arab Saudi yang menggantungkan pendapatan pada sektor layanan haji dan umrah.
Karena itu, menjadikan haji sebagai kambing hitam pelemahan rupiah justru memperlihatkan kegagalan membaca dinamika ekonomi global dan domestik secara utuh.
Saat ini tekanan terhadap rupiah lebih banyak dipengaruhi situasi eksternal dan persoalan fundamental dalam negeri. Penguatan dolar AS akibat kebijakan suku bunga tinggi Amerika Serikat mendorong investor global menarik modal dari negara berkembang menuju instrumen yang dianggap lebih aman dan menguntungkan. Kondisi ini otomatis menekan mata uang emerging markets, termasuk rupiah.
Di saat bersamaan, pasar juga mulai mempertanyakan arah kebijakan fiskal pemerintah di tengah berbagai program ambisius yang membutuhkan pembiayaan sangat besar. Investor tidak hanya melihat niat pembangunan, tetapi juga menghitung risiko keberlanjutan anggaran negara. Pertanyaan utama pasar sederhana namun menentukan: dari mana sumber pembiayaan seluruh program tersebut akan diperoleh tanpa memperbesar tekanan fiskal?
Kekhawatiran semakin meningkat ketika muncul wacana pelibatan sektor perbankan dalam pembiayaan program prioritas pemerintah. Bagi investor, isu ini sensitif karena berkaitan langsung dengan independensi sektor keuangan dan potensi meningkatnya risiko sistemik apabila bank diarahkan menjadi instrumen pembiayaan agenda politik negara. Ketika persepsi risiko meningkat, pasar akan bereaksi cepat melalui pelemahan nilai tukar dan keluarnya modal asing.
Namun di tengah tekanan ekonomi tersebut, pemerintah tetap memiliki kewajiban menjaga stabilitas ketatanegaraan dan stabilitas sosial masyarakat. Kepercayaan investor tidak semata dibangun melalui angka pertumbuhan ekonomi atau neraca fiskal, tetapi juga melalui kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta kemampuan negara menjaga situasi politik dan sosial tetap kondusif. Stabilitas nasional merupakan fondasi penting agar aktivitas ekonomi dan investasi tidak terganggu ketidakpastian.
Dalam konteks hukum nasional, kewajiban menjaga stabilitas ekonomi sebenarnya telah ditegaskan dalam berbagai regulasi. Pasal 23 UUD 1945 menegaskan bahwa APBN harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 menegaskan bahwa Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas sistem keuangan nasional agar mampu menghadapi tekanan ekonomi yang dapat mengganggu perekonomian negara. Dengan demikian, stabilitas ekonomi bukan sekadar kepentingan pasar, melainkan mandat konstitusional yang wajib dijaga negara melalui kebijakan yang hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, persoalan utama pelemahan rupiah terletak pada kepercayaan publik dan kepercayaan pasar.
Nilai tukar rupiah pada dasarnya merupakan cermin keyakinan investor terhadap arah ekonomi suatu negara. Ketika pasar melihat ketidakjelasan arah fiskal, kebutuhan pembiayaan yang terus membesar, serta potensi intervensi negara terhadap sektor keuangan, maka tekanan terhadap rupiah menjadi sulit dihindari.
Musim haji mungkin hanya menjadi pemantik kecil, tetapi jelas bukan sumber utama kebakaran. Menyalahkan haji atas pelemahan rupiah sama saja seperti menuding asap sebagai penyebab api, padahal bara sesungguhnya berada dalam struktur kebijakan ekonomi dan persepsi pasar terhadap masa depan fiskal Indonesia.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak mencari kambing hitam musiman. Fokus utama justru harus diarahkan pada upaya membangun kembali keyakinan pasar melalui transparansi fiskal, disiplin anggaran, kepastian regulasi, penguatan independensi sektor keuangan, serta menjaga stabilitas ketatanegaraan dan stabilitas sosial masyarakat sesuai amanat konstitusi. Sebab dalam ekonomi modern, kepercayaan adalah mata uang paling mahal.
