Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Paralegal dalam Organisasi Bantuan Hukum
5 Januari 2022 14:26 WIB
Tulisan dari Anang Dony Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tim PKM UMSurabaya mengadakan sosialisasi keparalegalan di Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Sambikerep Kota Surabaya, di Minggu akhir tahun 2021 (26/12/2021).
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan yang bertempat di Panti Asuhan Muhammadiyah At-Taqwa Putri Sambikerep tersebut melibatkan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya yang terdiri dari Anang Dony Irawan, Nur Azizah Hidayat, Sri Bintang Ayu Ningrat, Rubiati, Shohibul Azam, dan Yanuar Ramadhana Fadhila.
Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan selama PKM Keparalegalan. Tujuan dari kegiatan PKM ini adalah sebagai upaya agar masyarakat mendapatkan pengetahuan hukum sehingga masyarakat menjadi tidak buta hukum serta sebagai upaya agar masyarakat dapat memahami fungsi keparalegalan.
Materi pada kegiatan kali ini, yaitu tentang keparalegalan dimana dalam materi ini berfokus pada bagaimana struktur keparalegalan dalam sebuah organisasi bantuan hukum yang disampaikan oleh Nur Azizah Hidayat dan Shohibul Azam.
ADVERTISEMENT
Setelah pemaparan secara teoritis mengenai keparalegalan. Para peserta diajak untuk membentuk 3 kelompok untuk mencari benang merah dari struktur Organisas Bantuan Hukum dengan keparalegalan.
Saat para peserta sudah menyusun struktur lembaga bantuan hukum dengan keparalegalan tersebut, perwakilan dari masing-masing kelompok maju untuk mempresentasikan hasil dari struktur yang telah disusun.
Hal ini bertujuan agar para peserta dapat memahami hubungan antara struktur organisasi bantuan hukum dengan keparalegalan serta dapat mengetahui peran dan fungsi paralegal dalam organisasi bantuan hukum.
Dimana, paralegal ini merupakan bagian dari legal problem solving yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum seperti melakukan konsultasi hukum, melakukan pendampingan di luar pengadilan, mediasi dan negoisasi. Selain itu, paralegal juga bertugas untuk membantu pengacara, pembela umum, atau OBH dengan melakukan penyelidikan-penyelidikan awal, mewancarai korban/klien, mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan ringkasan fakta kasus dan membantu mengkonsep pembelaan yang sederhana sekalipun.
ADVERTISEMENT
Karena itulah meskipun paralegal ini bukan seorang sarjana hukum, tapi ia memiliki pengetahuan hukum dan memiliki kemauan untuk membantu korban/klien dalam menyelesaikan perkaranya.
”Paralegal ini kemudian menjadi bagian dalam sebuah struktur organisasi lembaga bantuan hukum meskipun ia adalah seorang sarjana hukum”, tandas Sri Bintang Ayu Ningrat.