Perpol 10/2025 dan Ujian Kepatuhan terhadap Supremasi Konstitusi

Pengajar UMSURA
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Anang Dony Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Belum sepenuhnya pulih ruang kebatinan publik akibat rangkaian bencana alam yang melanda berbagai wilayah Indonesia, ruang publik justru kembali dihadapkan pada polemik serius dalam praktik ketatanegaraan. Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol 10/2025) memantik perdebatan luas mengenai arah reformasi kepolisian dan, yang lebih fundamental, kepatuhan lembaga negara terhadap supremasi konstitusi.
Dari perspektif Hukum Tata Negara, persoalan Perpol 10/2025 tidak dapat dipahami sebagai sekadar urusan administratif internal Polri. Regulasi ini menyentuh jantung konstitusionalisme: batas kewenangan aparat keamanan, supremasi sipil, serta daya ikat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penjaga konstitusi.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai inkonstitusional. Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini sekaligus menutup seluruh celah penafsiran administratif yang selama ini digunakan untuk membenarkan penugasan polisi aktif ke jabatan sipil.
Penegasan MK tersebut bukan sekadar koreksi normatif, melainkan afirmasi prinsip supremasi sipil dan profesionalisme kepolisian dalam negara hukum demokratis. Putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat (final and binding), serta berlaku bagi seluruh lembaga negara tanpa kecuali, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konstruksi negara hukum, tidak tersedia ruang diskresi institusional untuk mengabaikan atau mengakali putusan MK.
Problematika Perpol 10/2025 menjadi serius ketika dikaitkan dengan kronologi penerbitannya. Perpol ini lahir setelah Mahkamah Konstitusi memberikan koreksi konstitusional secara resmi dan terbuka. Dengan demikian, Perpol 10/2025 tidak dapat diposisikan sebagai respons terhadap kekosongan hukum atau kebutuhan transisi norma. Ia merupakan pilihan normatif yang disadari secara penuh, bukan sekadar kelalaian administratif atau kekhilafan teknis peraturan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, secara terbuka menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa Perpol ini menjadikan rujukan undang-undang yang belum disesuaikan dengan makna konstitusional pasca-putusan MK. Artinya, norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dihidupkan kembali melalui regulasi teknis di bawah undang-undang.
Lebih problematik lagi, hanya berselang sekitar satu bulan setelah MK menyatakan frasa tertentu dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri inkonstitusional, Polri menerbitkan Perpol dengan judul dan substansi yang secara esensial beririsan langsung dengan norma yang telah dibatalkan. Perpol ini tidak mempertegas kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, melainkan menghadirkan kembali makna norma yang sama melalui rekonstruksi redaksional dengan substansi ekuivalen.
Dalam perspektif hukum tata negara, kondisi ini mencerminkan pembangkangan konstitusional yang terselubung. Konstitusi tidak dilanggar secara frontal, melainkan dikosongkan maknanya melalui regulasi teknis yang secara prosedural tampak sah. Bentuk kemunduran konstitusional semacam ini justru lebih berbahaya, karena berlangsung perlahan, sistemik, dan sulit dikenali oleh publik awam.
Tidak dicantumkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam konsideran Perpol 10/2025 juga tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif belaka. Hal tersebut mencerminkan pengingkaran simbolik terhadap daya ikat putusan MK. Asas lex superior derogat legi inferiori bukan sekadar konsep teoritis dalam ruang kelas, melainkan prinsip operasional yang wajib ditaati dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
Pandangan kritis juga disampaikan oleh Bivitri Susanti, yang menilai Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK karena tetap membuka ruang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil. Kritik ini menegaskan bahwa persoalan Perpol 10/2025 bukanlah perbedaan tafsir hukum biasa, melainkan persoalan ketaatan terhadap konstitusi sebagai hukum tertinggi.
Memang benar bahwa secara normatif Perpol diakui sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun pengakuan tersebut tidak menjadikan Perpol berdiri bebas dari hierarki hukum. Setiap Perpol tetap wajib tunduk pada undang-undang, putusan Mahkamah Konstitusi, dan prinsip-prinsip konstitusional. Peraturan yang memuat norma yang substansinya telah dinyatakan inkonstitusional, baik secara langsung maupun melalui rekayasa normatif, kehilangan legitimasi konstitusionalnya.
Dalam negara hukum demokratis, kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban konstitusional. Di tengah krisis kemanusiaan akibat bencana, negara seharusnya menunjukkan keteguhan pada konstitusi sebagai fondasi kepercayaan publik. Ketika regulasi justru digunakan untuk mengaburkan batas konstitusional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kebijakan, tetapi integritas negara hukum itu sendiri.
