Simak Keseruan Community Learning Center, Upaya DLHK untuk Hutan Tematik

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY
Ekosistemnya Terjaga, Masyarakat Berpenghidupan Layak
Konten dari Pengguna
26 November 2022 14:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto bersama peserta Community Learning Center di Hargowilis, Kokap, Kulon Progo (23/11). (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama peserta Community Learning Center di Hargowilis, Kokap, Kulon Progo (23/11). (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY pada akhir bulan November ini telah melaksanakan program Community Learning Center atau yang biasa disebut CLC pada hari Rabu (23/11/2022) yang bertempat di Hargowilis, Kokap, Kulon Progo. Agenda ini termasuk dalam rangkaian program yang sebelumnya juga dilaksanakan di Gunung Kidul. Diskusi yang digelar secara luring ini dihadiri sekitar 30 peserta dari masing-masing perwakilan instansi dan kelompok diantaranya Kepala Dinas LHK, Kepala Bidang RKA, Kepala Balai Tahura, Penyuluh kehutanan, dan 7 perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kokap yang mengelola Wanahusada dan Wanawisata serta masyarakat lainnya yang turut mengelola wilayah hutan. Tujuan dilaksanakannya program tersebut untuk menyelaraskan pengelolaan wilayah hutan yang dilakukan pemerintah bersama dengan masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
Pemaparan kondisi, kendala, serta rencana pengelolaan hutan kedepannya oleh Kelompok Tani Hutan (23/11). (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Dalam Badan Daerah Hutan (BDH) Kulon Progo terdapat Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Sermo dan Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) Kokap dengan status hutan lindung dan hutan produksi yang terbagi dalam 6 petak yang dikelola oleh tujuh KTH. Dalam acara ini, setiap perwakilan KTH menyampaikan kondisi dan kendala dalam pengelolaan Wanahusada di lingkup wilayahnya dan rencana akan yang dilakukan.
“Kita harus menyamakan persepsi terlebih dahulu bahwa kita bersama untuk melindungi kawasan hutan. Ketika perluasan kawasan hutan dapat diketahui, maka langkah selanjutnya adalah memetakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta melihat desa/kelurahan yang berada di wilayah kawasan tersebut. Hal itu agar kita juga mengetahui posisi masing-masing KTH yang ada dengan memperhatikan konteks perizinan yang ada dengan berangkat dari pemetaan yang telah dilakukan,” ujar Kuncoro Cahyo Aji selaku Kepala Dinas LHK DIY.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, pengelolaan hutan yang akan dilakukan nanti harus berangkat dari pemetaan yang sebelumnya telah dilakukan dan berfokus pada petak-petak yang belum terdapat KTH untuk mengelolanya.
“Sangat perlu untuk melihat tanaman produksi dengan memperhatikan potensi letak tumbuh terhadap jenis tanaman pada kawasan hutan. Melihat setiap perwakilan 7 KTH ini berada dalam lingkup dusun, untuk dusun lainnya yang tidak ada KTH bisa bergabung dengan dusun yang telah memiliki KTH,” ucap Beni selaku Kepala Balai Tahura saat menyampaikan pesan secara langsung kepada peserta yang hadir.
Pengelolaan kawasan hutan harus sesuai dengan rekonstruksi saat ini yang berada di bawah kewenangan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Acara tersebut ditutup dengan pesan kepada setiap perwakilan KTH untuk mendata anggotanya dan melakukan pembuatan ulang sketsa peta dengan detail yang nantinya dapat ditempel di kantor sekretariat masing-masing KTH.
ADVERTISEMENT