Konten dari Pengguna

Peran Komisioner Dalam Penjualan Komisioner

Anas frentino Jasuma
Mahasiswa Hukum Universitas Ahmad Dahlan
7 Januari 2021 5:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Anas frentino Jasuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar: Jurnal.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Jurnal.id
ADVERTISEMENT
Diatur dalam pasal 76 s/d 86 KUHD. Komisioner adalah seoranag yang menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan perbuatan – perbuatan menutup persetujuan atas nama firma dia sendiri,tetapi atas amanat dan tanggunggan orang lain dan dengan menerima upah provisi (komisi) tertentu. Berlainan dengan makelar, maka seorang komisioner tidaklah disyaratkan pengangkatan resmi dan penyumpahan oleh pejabat tertentu dalam menjalankan pekerjaannya ia menghubungkan pihak pembantu kuasanya (komiten) dengan pihak – pihak ketiga dengan namanya sendiri.
ADVERTISEMENT
Ciri khas komisioner diantaranya adalah :
1. Tidak ada syarat pengangkatan resmi dan penyumpahan sebagai halnya makelar
2. Komisioner menghubungakan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Pasal 76)
3. Komisioner tidak berkewajiban untuk menyebut namanya komiten, disini dia hanya menjadi pihak dalam perjanjian.
4. Tetapi komisioner juga dapat bertindak atas nama pemberi kuasa
5. Berdasarkan Bab XVI, buku III KUHPerdata tentang pemberian kuasa.
Konsinyasi (consignment) adalah suatu perjanjian dimana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barangnya kepada pihak tertentu untuk dijualkan dengan memberikan komisi tertentu.
Pemilik yang memiliki barang atau yang menitipkan barang disebut pengamanat (consignor), sedang pihak yang dititipi barang disebut disebut komisioner (consignee). Bagi pengamanat barang yang dititipkan kepada pihak lain untuk dijualkan dengan harga dan persyaratan tertentu biasa disebut sebagai barang-barang konsinyasi (consignment out), sedangkan bagi pihak penerima barang-barang ini disebut dengan barang-barang komisi (consignment in).
ADVERTISEMENT
Bagi pengamanat (consignor) melalui konsinyasi secara tidak langsung dapat dijadikan sebagai sarana promosi produknya dan menaikkan omzet penjualan serta memperluas daerah pemasaran. Bagi komisioner (consignee) akan mendapat komisi bila berhasil menjualkan barang konsinyasi. Selain itu komisioner (consignee) tidak perlu menambah modal kerja untuk membeli persediaan barang dagangan dan tidak menanggung risiko kerugian bila barang yang dititipkan tidak laku karena dapat dikembalikan kepada pengamanat (consignor).
Terdapat 4 hal yang merupakan ciri dari transaksi konsinyasi yaitu:
1. Barang konsinyasi harus dilaporkan sebagai persediaan oleh konsinyor, karena hak untuk barang masih berada pada konsinyor.
2. Pengiriman barang konsinyasi tidak menimbulkan pendapatan bagi konsinyor dan sebaliknya.
3. Pihak konsinyor bertanggungjawab terhadap semua biaya yang berhubungan dengan barang konsinyasi kecuali ditentukan lain.
ADVERTISEMENT
4. Komisioner dalam batas kemampuannya berkewajiban untuk menjaga keamanan dan keselamatan barang-barang komisi yang diterimanya.
Beberapa alasan-alasan komisioner menerima perjanjian konsinyasi,antara lain :
1. Komisioner dilindungi dari kemungkinan resiko gagal untuk memasarkan barang-barang atau keharusan menjual dengan rugi .
2. Risiko rusaknya barang dan adanya flutuasi harga dapat dihindarkan.
3. Kebutuhan akan modal kerja dapat dikurangi ,sebab adanya barang-barang konsinyasi yang diterima atau dititipkan oleh pengamat.