Konten dari Pengguna

Permodalan Bank: Fondasi Ketahanan dan Pertumbuhan Bisnis

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Anas Abdillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi (Sumber: https://pixabay.com/photos/money-coins-stack-stacked-coins-2180330/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Sumber: https://pixabay.com/photos/money-coins-stack-stacked-coins-2180330/)

Bank adalah lembaga intermediasi yang hidup dari kepercayaan. Dana masyarakat dihimpun dan disalurkan kembali dalam bentuk kredit, sehingga setiap kerugian yang tidak terantisipasi berpotensi mengikis kepercayaan itu. Karena itulah permodalan menjadi isu sentral dalam dunia perbankan. Modal bukan sekadar syarat administratif untuk mendirikan bank. Ia berfungsi sebagai bantalan penyerap kerugian, penopang ekspansi usaha, dan jaminan kesinambungan operasional ketika kondisi ekonomi memburuk. Pengalaman krisis 1997-1998 dan krisis keuangan global 2008 menunjukkan bahwa bank yang bermodal tipis akan rapuh, sebesar apa pun volume bisnisnya.

Hakikat dan Struktur Modal Bank

Dalam perspektif prudensial, modal bank tidak dipandang sebagai satu angka tunggal, melainkan sebagai struktur berlapis dengan kualitas yang berbeda. Kerangka Basel III dari Basel Committee on Banking Supervision membagi modal ke dalam tiga komponen. Komponen pertama adalah Common Equity Tier 1 (CET1), yaitu modal inti utama yang terdiri dari modal disetor, cadangan, dan laba ditahan. CET1 adalah lapisan paling berkualitas karena mampu menyerap kerugian secara langsung tanpa mengganggu kelangsungan usaha. Komponen kedua adalah Additional Tier 1 (AT1), yaitu instrumen modal inti tambahan. Komponen ketiga adalah Tier 2, atau modal pelengkap, yang berperan sebagai penyangga lapis kedua ketika bank menghadapi kondisi gagal bayar. Pembedaan ini penting karena kekuatan modal ditentukan oleh komposisinya, bukan hanya oleh jumlahnya.

Rasio Kecukupan Modal Berbasis Risiko

Di Indonesia, kecukupan modal diukur melalui Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2016 dan telah beberapa kali diubah, antara lain melalui POJK Nomor 34/POJK.03/2016 dan POJK Nomor 27 Tahun 2022. Prinsip dasarnya adalah bahwa besaran modal minimum harus sebanding dengan risiko yang ditanggung bank. Peringkat profil risiko bank menentukan jumlah modal minimum yang wajib disediakan. Bank dengan profil risiko lebih tinggi dikenai ambang yang lebih besar, hingga kisaran 11% sampai 14% dari aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk profil risiko yang paling tinggi. Di atas ambang minimum tersebut, regulator mewajibkan bank membentuk tiga lapis penyangga tambahan. Pertama, Capital Conservation Buffer sebesar 2,5% yang berfungsi menahan bank agar tidak menghabiskan modal pada masa baik. Kedua, Countercyclical Buffer, yang besarannya ditetapkan Bank Indonesia dan pada awal pemberlakuan pada 1 Januari 2016 ditetapkan sebesar 0%. Penyangga ini disiapkan untuk meredam siklus kredit yang terlalu panas. Ketiga, Capital Surcharge bagi bank yang dinilai sistemik (D-SIB), yang ditetapkan mulai kisaran 1% dan ditentukan OJK. Seluruh penyangga ini dipenuhi dengan komponen CET1 sehingga kualitas perlindungan tetap terjaga.

Modal Inti Minimum dan Agenda Konsolidasi

Selain rasio, regulator juga menetapkan batas minimum modal dalam nominal. Melalui POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, OJK menetapkan modal inti minimum bank sebesar Rp3 triliun, padahal sebelumnya bank umum kategori terkecil (BUKU I) hanya memiliki modal inti di bawah Rp1 triliun. Pemenuhannya dilakukan bertahap, yaitu Rp1 triliun pada akhir 2020, Rp2 triliun pada akhir 2021, dan Rp3 triliun paling lambat akhir 2022. Kebijakan ini punya dua pesan. Pertama, industri perbankan adalah industri padat modal, sehingga bank yang terlalu kecil sulit berinvestasi pada teknologi dan memperluas kredit. Pejabat OJK sendiri berpendapat bahwa bank dengan modal di bawah Rp1 triliun sulit bertumbuh dan sulit mengembangkan teknologi. Kedua, kebijakan ini mendorong konsolidasi. Bank yang belum mampu menambah modal sendiri dapat mencari mitra untuk berkonsolidasi atau membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB). Pelaku konsolidasi yang memenuhi ketentuan mendapat insentif berupa pengecualian dari kebijakan single presence policy dan batas maksimum kepemilikan saham. Hasilnya cukup nyata: hingga Januari 2021 hanya tersisa satu bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun. Klasifikasi bank pun kini berbasis modal inti. Skema Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) membagi bank ke dalam empat kelompok, yakni KBMI 1 untuk modal inti hingga Rp6 triliun, KBMI 2 untuk di atas Rp6 triliun sampai Rp14 triliun, KBMI 3 untuk di atas Rp14 triliun sampai Rp70 triliun, dan KBMI 4 untuk di atas Rp70 triliun.

Strategi Penguatan Modal

Bank memiliki beberapa jalur untuk memperkuat permodalan. Jalur internal ditempuh dengan menahan laba dan membentuk cadangan, yang menuntut profitabilitas sehat dan disiplin pembagian dividen. Jalur eksternal dapat berupa setoran tambahan dari pemegang saham, penerbitan saham baru melalui Penawaran Umum Terbatas (rights issue), penerbitan instrumen utang subordinasi, atau masuknya investor strategis. Contohnya Bank Banten, yang merencanakan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu untuk menopang struktur permodalannya. Jalur terakhir adalah merger dan akuisisi, yang memberi skala usaha lebih besar sekaligus memenuhi ketentuan regulator. Menambah modal tidak berarti hanya menambah angka. Bank perlu mengelola sisi pembilang dan penyebut rasio sekaligus. Kualitas aset dan penyaluran kredit yang prudent menjaga ATMR tetap terkendali, sementara efisiensi operasional dan profitabilitas, misalnya melalui Return on Assets, memperkuat kemampuan bank membentuk modal dari dalam. Dengan demikian, manajemen risiko kredit dan manajemen permodalan adalah dua sisi dari satu mata uang.

Pengertian Permodalan Bank

Permodalan merupakan salah satu bagian penting dari kegiatan perbankan. Modal berasal dari pemilik atau pemegang saham yang menanamkan dananya ke dalam bank. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan usaha bank yang menjadi penyangga apabila terjadi kerugian atau resiko. Sedangkan, permodalan memiliki pengertian yang lebih luas karena tidak hanya membahas jumlah modal yang dimiliki tetapi juga berkaitan dengan sumber, penggunaan, pengelolaan dan kecukupan modal yang dimiliki.

Pengertian modal menurut Dahlan Siamat (2000:56) modal bank merupakan dana yang ditanamkan oleh pemilik untuk mendirikan badan usaha yang digunakan dalam membiayai kegiatan usaha bank serta memenuhi peraturan yang telah ditetapkan. Pengertian modal menurut Komaruddin Sastradipoera (2004:297) menjelaskan bahwa modal bank adalah jumlah dana yang ditanamkan dalam berbagai kegiatan usaha yang berkaitan dengan perbankan. Sedangkan menurut N. Lapoliwa (2000:137) menyatakan bahwa modal bank merupakan modal awal pada saat bank didirikan dengan jumlah yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dari beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa permodalan bank adalah keseluruhan hal yang berkaitan dengan modal bank, mulai dari sumber dan jumlah modal hingga penggunaannya untuk mendukung kegiatan usaha serta resiko dan kemungkinan kerugian yang dapat terjadi.

Sumber Modal Bank

Bank adalah lembaga intermediasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau instrumen lain (Kasmir, 2014). Karena sebagian besar dana yang dikelola berasal dari pihak lain, kecukupan modal menjadi penopang utama kepercayaan masyarakat. Modal berfungsi menyerap kerugian, membiayai ekspansi usaha, dan memenuhi ketentuan regulator. Istilah "sumber modal bank" sering dipakai dalam dua pengertian, yaitu modal dalam arti regulasi yang dihitung dalam Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), dan sumber dana operasional yang mencakup seluruh dana yang digunakan bank untuk menjalankan usahanya.

1. Modal Sendiri

Modal sendiri adalah dana yang berasal dari pemilik bank dan hasil usaha bank itu sendiri. Dana ini bersifat permanen dan menjadi lapisan pertama penyerap kerugian (Ismail, 2010). Komponen utamanya adalah modal disetor, yaitu setoran pemegang saham saat pendirian maupun penambahan modal, serta agio saham yang merupakan selisih lebih setoran modal di atas nilai nominal saham. Selain itu, bank memperkuat modalnya melalui laba ditahan dan cadangan yang dibentuk dari laba. Komponen-komponen ini, termasuk cadangan umum, diakui sebagai modal inti utama dalam ketentuan KPMM (OJK, 2016a, 2022). Bank juga dapat memperoleh tambahan modal baru dari pasar modal melalui penawaran umum perdana (IPO) atau rights issue.

2. Dana Pihak Ketiga

Secara operasional, dana masyarakat merupakan sumber dana terbesar bagi bank umum (Kasmir, 2014). Meskipun secara akuntansi tergolong kewajiban dan bukan modal, dana pihak ketiga (DPK) menjadi bahan baku utama penyaluran kredit. DPK terdiri dari giro, tabungan, dan deposito berjangka sebagaimana dikenal dalam undang-undang perbankan (UU No. 10 Tahun 1998). Giro dan tabungan, yang sering disebut CASA, umumnya memiliki biaya dana lebih rendah dibandingkan deposito yang bunganya lebih tinggi. Karena itu, bank dengan proporsi CASA yang besar cenderung memiliki margin bunga bersih (NIM) yang lebih baik.

3. Dana Pinjaman dan Sumber Lainnya

Selain modal sendiri dan DPK, bank dapat menghimpun dana dari pinjaman antar bank untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek, fasilitas likuiditas dari bank sentral dalam kondisi tertentu, serta penerbitan surat berharga seperti obligasi, medium term notes, atau sukuk (Kasmir, 2014). Bank juga dapat memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan lain, termasuk lembaga internasional. Di luar itu, pendapatan operasional dari bunga kredit, komisi, dan fee based income turut menambah laba yang pada akhirnya memperkuat modal melalui laba ditahan.