Konten dari Pengguna

Hukum Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Saat Tawaf: Perspektif Empat Mazhab

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari anatasya apridah putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pada saat tawaf. Foto: Anatasya Apridah Putri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pada saat tawaf. Foto: Anatasya Apridah Putri

Tawaf merupakan salah satu rangkaian penting dalam ibadah haji dan umrah. Dalam pelaksanaannya, jamaah mengelilingi Ka’bah dalam kondisi yang sering kali sangat padat. Karena itu, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram hampir sulit dihindari, terutama pada waktu-waktu ramai.

Persoalan kemudian muncul: apakah sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan ketika tawaf membatalkan wudu dan menyebabkan tawaf menjadi tidak sah?

Masalah ini termasuk persoalan khilafiyah yang telah dibahas oleh para ulama dari berbagai mazhab. Perbedaan tersebut terutama berkaitan dengan hukum menyentuh perempuan dan kaitannya dengan batal atau tidaknya wudu. Empat mazhab—Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali—memiliki rincian yang berbeda.

Dasar Persoalan: Apakah Tawaf Harus dalam Keadaan Berwudu?

Sebelum membahas sentuhan lawan jenis, perlu dipahami terlebih dahulu kedudukan wudu dalam tawaf.

Mayoritas ulama memandang bersuci dari hadas sebagai syarat atau ketentuan penting dalam sahnya tawaf. Salah satu dasar yang digunakan adalah hadis tentang Aisyah r.a. ketika mengalami haid dalam haji. Nabi ﷺ memerintahkannya untuk melakukan rangkaian manasik, tetapi tidak melakukan tawaf sampai ia suci.

Dengan demikian, persoalan sentuhan kulit menjadi penting karena apabila sentuhan tersebut dianggap membatalkan wudu, maka akan muncul persoalan lanjutan mengenai keberlangsungan tawaf.

Namun, terdapat pula perbedaan mazhab mengenai konsekuensi seseorang yang mengalami hadas ketika sedang tawaf. Karena itu, masalah ini tidak dapat disederhanakan menjadi satu hukum untuk semua mazhab.

1. Perspektif Mazhab Hanafi

Dalam mazhab Hanafi, sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan pada dasarnya tidak membatalkan wudu, baik sentuhan tersebut disertai syahwat maupun tidak.

Dasar pemikiran mazhab Hanafi antara lain adalah mempertahankan keadaan suci yang telah ada sampai terdapat dalil yang menunjukkan batalnya wudu. Mereka juga memahami ayat:

“...atau kamu telah menyentuh perempuan...”

(QS. an-Nisa’: 43)

dalam konteks lamas sebagai hubungan seksual, bukan sekadar sentuhan fisik. Dalam masalah ini, mazhab Hanafi juga menggunakan sejumlah riwayat tentang Nabi ﷺ dan Aisyah r.a. sebagai salah satu landasan pembahasan.

Implikasinya ketika tawaf

Jika seseorang mengikuti mazhab Hanafi, kemudian ketika tawaf kulitnya secara tidak sengaja bersentuhan dengan kulit lawan jenis, wudunya tidak otomatis batal. Dengan demikian, dari aspek wudu, sentuhan tersebut tidak mengharuskannya menghentikan tawaf untuk berwudu kembali.

Perlu dibedakan antara batal wudu dan hukum menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Tidak batalnya wudu menurut mazhab Hanafi tidak otomatis berarti setiap bentuk sentuhan antara laki-laki dan perempuan diperbolehkan.

2. Perspektif Mazhab Maliki

Mazhab Maliki memberikan rincian yang lebih khusus. Secara umum, sentuhan yang tidak disertai syahwat tidak membatalkan wudu, sedangkan sentuhan yang disertai syahwat dapat menyebabkan batalnya wudu, dengan sejumlah rincian mengenai niat dan adanya kenikmatan (lazzah)

Dalam penjelasan fikih Maliki, persoalannya tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya kontak fisik. Faktor seperti niat untuk memperoleh kenikmatan dan munculnya kenikmatan ketika menyentuh juga diperhitungkan.

Implikasinya ketika tawaf

Dalam situasi tawaf yang sangat padat, apabila seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan tanpa syahwat, maka menurut pendapat masyhur dalam mazhab Maliki, wudu tidak batal.

Hal ini menjadi penting dalam konteks Masjidil Haram karena sentuhan akibat kepadatan jamaah biasanya bukan sentuhan yang dilakukan dengan tujuan memperoleh kenikmatan.

3. Perspektif Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i memiliki ketentuan yang paling ketat dalam persoalan ini.

Menurut pendapat mu’tamad dalam mazhab Syafi’i, pihak yang secara hukum dapat menikah satu sama lain (ajnabiyah) membatalkan wudu, dengan beberapa rincian fikih. Sentuhan tersebut dapat membatalkan wudu meskipun tidak disertai syahwat, tidak disengaja, atau terjadi karena lupa.

Yang dimaksud adalah pertemuan kulit, sehingga terdapat pembahasan tersendiri apabila terdapat penghalang antara kulit, atau bagian yang bersentuhan bukan termasuk kulit seperti rambut, kuku, dan gigi.

Dalil yang digunakan

Salah satu dasar yang digunakan adalah firman Allah:

“...atau kamu telah menyentuh perempuan...”

(QS. an-Nisa’: 43)

Mazhab Syafi’i memahami kata lamastum dalam makna sentuhan fisik.

Implikasinya ketika tawaf

Menurut pendapat mu’tamad Syafi’iyyah, apabila seseorang sedang tawaf kemudian kulitnya bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang, maka wudunya batal meskipun sentuhan tersebut terjadi secara tidak sengaja akibat berdesak-desakan.

Karena wudu berkaitan dengan sahnya tawaf menurut jumhur, persoalan ini menjadi cukup serius bagi jamaah yang mengikuti pendapat Syafi’i.

Akan tetapi, perlu dicatat bahwa dalam tradisi Syafi’iyyah sendiri terdapat pendapat yang berbeda dari pendapat mu’tamad, dan sejumlah otoritas keagamaan membahas penggunaan pendapat tersebut dalam kondisi kesulitan (masyaqqah) seperti kepadatan ketika tawaf.

4. Perspektif Mazhab Hanbali

Dalam mazhab Hanbali, pendapat masyhur menyatakan bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudu apabila tidak disertai syahwat. Sebaliknya, apabila sentuhan dilakukan dengan syahwat, maka wudu dapat menjadi batal.

Pendapat ini memiliki titik temu dengan mazhab Maliki dalam membedakan antara sentuhan biasa dan sentuhan yang disertai syahwat.

Namun, dalam mazhab Hanbali juga terdapat riwayat dan pendapat ulama Hanbali yang berbeda. Karena itu, ketika menyebut “mazhab Hanbali”, perlu dibedakan antara pendapat masyhur dalam mazhab dan pendapat lain yang juga pernah dinukil dari Imam Ahmad atau ulama Hanbali.

Implikasinya ketika tawaf

Apabila seseorang bersentuhan dengan lawan jenis karena kondisi padatnya jamaah tawaf, tanpa adanya syahwat, maka menurut pendapat masyhur Hanbali, sentuhan tersebut tidak membatalkan wudu.

Perbandingan Empat Mazhab

Sentuhan kulit lawan jenis jika terjadi saat tawaf

Mazhab Hanafi: Pada dasarnya tidak membatalkan wudu, baik dengan maupun tanpa syahwat Wudu tetap dianggap sah karena sentuhan tidak membatalkan wudu

Mazhab Maliki: Tidak membatalkan jika tanpa syahwat; terdapat rincian mengenai niat dan kenikmatan Sentuhan biasa karena kepadatan tidak membatalkan wudu

Mazhab Syafi’i: Menurut pendapat mu’tamad, sentuhan kulit tanpa penghalang membatalkan wudu, meskipun tanpa syahwat dan tidak sengaja Sentuhan kulit dapat membatalkan wudu sehingga berpengaruh pada keberlangsungan tawaf

Mazhab Hanbali: Pendapat masyhur tidak membatalkan tanpa syahwat; membatalkan jika dengan syahwat Sentuhan biasa akibat kepadatan tidak membatalkan wudu.

Ringkasan ini sejalan dengan pemetaan pendapat empat mazhab yang dijelaskan dalam sumber-sumber fikih kontemporer.

Mengapa Perbedaan Ini Terjadi?

Perbedaan tersebut pada dasarnya bersumber dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil syariat, terutama ayat tentang lamastum al-nisa’ dan hadis-hadis mengenai interaksi fisik Nabi ﷺ dengan istri beliau.

Ada dua kelompok pemahaman utama.

Pertama, memahami lamas sebagai sentuhan fisik

Mazhab Syafi’i menggunakan pemahaman bahwa lamas dapat berarti sentuhan dengan tangan atau kulit. Karena itu, sentuhan kulit menjadi faktor yang memengaruhi wudu.

Kedua, memahami lamas dalam konteks hubungan seksual

Mazhab Hanafi memahami istilah tersebut dalam konteks hubungan seksual, sehingga sentuhan biasa tidak dianggap sebagai pembatal wudu.

Sementara itu, Maliki dan Hanbali mengambil posisi pertengahan dengan mempertimbangkan unsur syahwat dalam menentukan apakah sentuhan berpengaruh terhadap wudu.

Bagaimana Jika Bersentuhan karena Berdesak-desakan Saat Tawaf?

Ini merupakan situasi yang sangat relevan secara praktis.

Di tengah kepadatan jamaah, seseorang bisa saja tidak sengaja bersentuhan dengan jamaah lain. Menurut pendapat mu’tamad Syafi’i, sentuhan kulit tetap membatalkan wudu meskipun tidak disengaja.

Namun, menurut Hanafi, sentuhan tersebut tidak membatalkan wudu. Menurut pendapat masyhur Maliki dan Hanbali, sentuhan tanpa syahwat juga tidak membatalkan wudu.

Karena persoalan ini merupakan masalah khilafiyah, beberapa lembaga fatwa dan bimbingan haji memberikan ruang bagi jamaah untuk menggunakan pendapat mazhab lain dalam kondisi masyaqqah dan kepadatan tawaf. Jabatan Mufti Wilayah Persekutuan, misalnya, mengutip keputusan Muzakarah Haji Malaysia yang membolehkan penggunaan pendapat Syafi’i yang tidak memandang sentuhan tanpa syahwat sebagai pembatal wudu dalam kondisi kesulitan seperti kepadatan tawaf.

Kesimpulan

Hukum bersentuhan kulit dengan lawan jenis ketika tawaf tidak dapat dijawab hanya dengan satu ketentuan, karena para ulama empat mazhab memiliki perbedaan pendapat yang معتبر (mu’tabar).

Dengan demikian, jamaah yang mengalami sentuhan tidak sengaja karena kepadatan tawaf tidak semestinya langsung menganggap ibadahnya batal tanpa melihat mazhab dan pendapat fikih yang diikutinya. Persoalan ini merupakan khilaf yang telah lama dibahas oleh para fuqaha.

Yang juga penting adalah membedakan antara “apakah sentuhan membatalkan wudu?” dan “apakah menyentuh lawan jenis itu sendiri diperbolehkan?” Kedua pertanyaan tersebut merupakan pembahasan fikih yang berbeda.

Dalam praktik ibadah haji dan umrah, jamaah sebaiknya mengikuti bimbingan pembimbing/manasik atau otoritas keagamaan yang menjadi rujukannya, terutama karena persoalan tawaf berkaitan dengan rangkaian ibadah yang memiliki konsekuensi fikih tersendiri.