Arah Baru Keuangan Hijau: Membangun Pembiayaan Tangguh Bencana

Peneliti di LPPI, Fasilitator di bidang Manajemen Risiko, Keuangan Berkelanjutan dan Simulasi Perbankan
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Anda Darusman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tantangan Keuangan Hijau di Tingkat Daerah
Rentetan bencana alam yang terjadi belakangan ini menjadi ujian nyata bagi efektivitas keuangan berkelanjutan perbankan Indonesia. Belum genap setahun berlalu, alam kembali menguji ketangguhan kita. Hingga Agustus 2026 ini, Indonesia harus berhadapan dengan tiga bencana besar yang datang bertubi-tubi.
Di Sumatera Barat, termasuk Kota Padang, hujan ekstrem kembali memicu banjir bandang yang melumpuhkan aktivitas warga, padahal masa transisi pemulihan dari bencana akhir 2025 belum sepenuhnya usai. Di saat yang sama, langit Kalimantan kembali diselimuti kabut asap. Periode Agustus-September yang disebut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai puncak risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terbukti nyata hingga 9 Agustus 2026, tak kurang dari 48,9 ribu hektar lahan di enam provinsi prioritas hangus terbakar, dengan penyumbang terbesar ada di Kalimantan Barat (28,7 ribu hektar).
Belum usai duka di barat dan tengah, wilayah timur terguncang. Pada 15 Agustus, gempa bumi M7,7 yang dipicu aktivitas tektonik Flores Back-Arc Thrust menghantam Nusa Tenggara Timur dan memicu kepanikan tsunami. Delapan hari pascagempa, BNPB mencatat realitas yang memilukan: 111 nyawa melayang, 1.631 orang terluka, dan lebih dari 188 ribu warga terpaksa mengungsi.
Tentu, gempa bumi NTT adalah fenomena geologi murni dan tidak bijak jika dikaitkan dengan perubahan iklim. Namun, ketiga bencana ini yaitu banjir, karhutla, dan gempa seolah menitipkan satu pertanyaan mendesak bagi perekonomian dan sistem keuangan kita: Seberapa siap kita menyerap guncangan ini, dan sejauh mana sektor keuangan kita proaktif membangun ketangguhan warga sebelum bencana datang?
Pertanyaan di atas menjadi sangat relevan ketika kita membedah rapor keuangan berkelanjutan perbankan Indonesia. Berdasarkan riset LPPI terhadap laporan keberlanjutan bank menunjukkan bahwa total Kegiatan Usaha Berkelanjutan atau KUB meningkat cukup konsisten. Nilainya sekitar Rp1.997,3 triliun pada 2023, meningkat menjadi Rp2.298,0 triliun pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp2.454,9 triliun pada 2025.
Namun gambarnya berubah ketika perhatian diarahkan secara khusus kepada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan atau KUBL. Nilai KUBL meningkat dari sekitar Rp580,0 triliun pada 2023 menjadi Rp829,4 triliun pada 2024, tetapi turun kembali menjadi sekitar Rp769,1 triliun pada 2025. Dengan demikian, proporsi KUBL terhadap KUB bergerak dari sekitar 29,0 persen menjadi 36,1 persen, kemudian turun menjadi 31,3 persen.
Angka ini layak mendapat perhatian. Dalam pedoman OJK, KUBL mencakup 11 kategori kegiatan berwawasan lingkungan, antara lain energi terbarukan, pengelolaan sumber daya alam dan penggunaan lahan berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati, pengelolaan air, serta adaptasi perubahan iklim. Sementara itu, KUB secara lebih luas juga memasukkan pembiayaan UMKM sebagai kategori ke-12.
Karena itu, besarnya portofolio KUB belum tentu menunjukkan bahwa pembiayaan yang secara langsung meningkatkan daya tahan terhadap risiko lingkungan juga telah besar. Di sinilah bencana yang terjadi belakangan ini memberikan sudut pandang lain yang berbeda.
Kabar baiknya justru datang dari daerah. Kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) mencatatkan pertumbuhan KUB yang konsisten (dari Rp105,9 triliun pada 2023 menjadi Rp124,8 triliun pada 2025). Lebih mengesankan lagi, nilai KUBL mereka melonjak nyaris dua kali lipat dalam dua tahun, dari Rp19,9 triliun (2023) menjadi Rp39,4 triliun (2025). Porsinya meroket tajam hingga mencapai 31,6%.
Sayangnya, pemerataan masih menjadi pekerjaan rumah raksasa. Dari 27 BPD pada tahun 2025, sebanyak 14 BPD mencatatkan rasio KUBL di bawah 1%, bahkan 12 di antaranya bernilai nol. Angka nol ini mungkin berakar dari ketidaksiapan sistem pelaporan (disclosure), bukan berarti mereka sama sekali tak peduli lingkungan. Namun, ini membuktikan bahwa keuangan berkelanjutan bukan sekadar urusan punya dana, melainkan kemampuan bank mengenali, mengukur, dan melaporkan dampak aktivitas yang dibiayainya.
BPD memegang peran yang sangat krusial. Karakteristik bencana seperti banjir, longsor, dan gempa sangatlah lokal. Bank yang paling mengerti denyut nadi ekonomi kabupaten, kondisi lahan pertanian, hingga ketahanan fiskal pemerintah daerahnya adalah BPD. Namun, kedekatan ini adalah pedang bermata dua. Saat bencana melanda satu provinsi, dampaknya memukul BPD dari segala penjuru: debitur bangkrut, agunan rusak, dan kredit macet seketika.
Riset akademik mendukung realitas ini. Pavlič dkk. (2025) menemukan bahwa pascabanjir besar, perusahaan di daerah rawan akan kesulitan mendapat kredit dan harus membayar bunga lebih mahal. Noy (2008) juga menegaskan bahwa negara berkembang menanggung dampak ekonomi jangka pendek yang jauh lebih merusak akibat bencana. Bahkan, studi Le dkk. (2023) pada 6.000 bank di 109 negara membuktikan bahwa risiko iklim langsung menggerus stabilitas bank, terutama bagi bank-bank kecil dengan modal terbatas.
Sudah saatnya kita berhenti bertepuk tangan hanya karena pertanyaan "Berapa besar kredit hijau yang tersalurkan?" berhasil dijawab. Pertanyaannya harus diubah menjadi: "Berapa banyak nyawa, bisnis, dan daerah yang berhasil diselamatkan pembiayaan ini saat bencana datang?"
Setiap wilayah membutuhkan pendekatan resilience finance (pembiayaan ketangguhan) yang spesifik:
Sumatera Barat (Banjir & Longsor): Kredit harus diarahkan untuk rehabilitasi daerah aliran sungai, tata kelola air, infrastruktur drainase, dan pertanian adaptif. Studi Wu dkk. (2026) di Sumatera membuktikan bagaimana hujan ekstrem dan tata guna lahan yang buruk menciptakan efek domino banjir dan longsor.
Kalimantan (Karhutla): Jangan biayai pemadaman, biayailah pencegahan. Restorasi lahan gambut, sistem pertanian tanpa bakar, dan pengadaan alat pemantau kebakaran komunitas adalah investasi masa depan. Apalagi, riset Lam dkk. (2026) memperingatkan bahwa kebakaran hebat di Borneo bisa terjadi di fase El Niño-Southern Oscillation (ENSO) mana pun, ini bukan lagi kejadian "luar biasa" yang cuma datang sesekali.
NTT (Gempa Bumi): Kita tidak bisa menggunakan narasi adaptasi iklim di sini. Pembiayaan harus dialirkan untuk renovasi bangunan tahan gempa sesuai standar spektrum respons BMKG, penguatan fasilitas kesehatan, hingga asuransi parametrik. Bank dapat menyediakan fasilitas pre-approved emergency credit line atau dana darurat yang otomatis cair ketika status bencana ditetapkan. Seperti temuan Cortés & Strahan (2017), perbankan bukan sekadar korban bencana, melainkan mesin utama untuk memompa kembali darah ekonomi ke wilayah terdampak.
Perbankan tidak boleh lagi sekadar membanggakan nilai nominal (outstanding) di laporan keberlanjutan. Kita butuh indikator dampak yang nyata bagi manusia. Berapa hektar gambut yang dihidupkan kembali? Berapa UMKM kecil yang kini terlindungi asuransi? Berapa rumah warga yang kini tak lagi rubuh saat bumi bergetar?
OJK sebenarnya telah memberi arah yang jelas melalui Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 pada Maret 2026, yang menekankan adaptasi perubahan iklim dan ketahanan sumber daya demi mencegah greenwashing.
Kini, tantangannya ada di meja eksekutif perbankan. Menempelkan label "hijau" pada kredit yang sudah ada tidak lagi cukup. Bank harus mulai mengawinkan peta rawan bencana dengan keputusan kredit mereka. Sebab, alam tidak pernah menunggu laporan keberlanjutan tahunan kita selesai dicetak. Pada akhirnya, keberhasilan finansial kita tidak diukur dari seberapa banyak portofolio yang diklaim ramah lingkungan, tetapi dari seberapa cepat seorang ibu bisa membangun kembali warungnya dan seberapa banyak keluarga yang selamat saat alam kembali menguji kita esok hari.
