Batasan Berpendapat di Platform Media Sosial

Andana Aristyo Prayogo
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - Prodi Ilmu Komunikasi - Penjurusan Public Relations
Konten dari Pengguna
20 April 2021 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andana Aristyo Prayogo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi, Sumber : www.freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi, Sumber : www.freepik.com
ADVERTISEMENT
Sama sekali tidak ada keraguan bahwa ucapan dan pendapat di dalam platform media sosial dapat menyebabkan kerugian yang tak terbatas serta kebaikan yang tak terbatas pula. Alasan mengapa menyampaikan pendapat bisa saja memiliki dampak berbahaya adalah karena pendapat itu sangatlah kuat dampaknya.
ADVERTISEMENT
Dampak tersebut bisa menghasilkan Topologi efek media atau efek media yang disengaja dengan tujuan menggiring persepsi atau opini untuk mendukung agenda dari penyuara pendapat tersebut. Dan dengan kekuatan itu, kita, manusia bisa mengerahkannya, entah untuk kebaikan besar atau kerugian besar.
Apa yang telah kita lihat sepanjang sejarah di Indonesia dan di seluruh dunia, tidak mengherankan, adalah siapa pun yang menjalankan kekuatan pendapatnya bisa dimanfaatkan dengan cara menggerakkan kekuatan massa dengan pendapat mereka sendiri dan secara tidak proporsional membungkam lawan maupun mendukung suatu agenda.
Di lain sisi kebebasan berbicara benar-benar merupakan landasan dari setiap hak lainnya dan sungguh hampir segala sesuatu yang positif dalam masyarakat kita tidak dapat dicapai tanpa landasan dasar yang penting itu.
ADVERTISEMENT

Jika Disebut Sebagai Kebebasan Berpendapat, Mengapa Masih Terdapat Batasan ?

Berdasarkan aturan dari dari Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan:
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
Jika dilihat dari pernyataan isi peraturan UU tersebut, kebebasan berpendapat setiap orang tetap harus adanya pembatasan yang dibatasi oleh ketentuan hukum dalam undang-undang dengan tujuan menghormati hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat di negara kita yang menganut sistem demokratis.
ADVERTISEMENT
Dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia, meskipun berpendapat merupakan hak dasar yang dilindungi, namun tetap mempunyai batasan, yaitu nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Solusi Berpendapat dengan Baik

Tentu saja kita sebagai warga negara ingin menyampaikan sebuah pendapat yang dapat mewakili diri kita, namun sebuah pendapat/pernyataan adalah hal yang sangat sensitif, kita tidak tahu apa yang kita sampaikan belum tentu bisa di terima semua kalangan, sebagai contoh pendapat yang dapat memicu kegaduhan adalah, membahas isu permasalahan politik tanpa mengetahui kredibilitas bahasan tersebut.
Cara yang paling mudah sebelum berpendapat adalah dengan melakukan riset seperti berita di halaman internet atau media sosial yang tentunya punya kredibilitas yang akurat dan tepercaya. Nah, dari hal itu kita dapat mengetahui valid atau tidak nya, benar atau salah keberadaan dari pendapat kita itu.
ADVERTISEMENT
Cara selanjutnya adalah memikirkan bagaimana penyampaian pendapat dengan cara yang sopan dan beretika. Suatu pendapat tidak dianjurkan untuk menyampaikan pendapat dengan cara yang tidak baik dan penuh ujaran kebencian dan kata-kata kotor agar tidak memicu konflik.
Dan tentunya yang tidak kalah penting adalah mengikuti aturan yang berlaku, karena seperti yang telah kita ketahui bahwa pada saat ini di Indonesia telah diberlakukannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 yang merupakan UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi pada media online secara umum.