Konten dari Pengguna

IKN dan Risiko Dua Pusat Koordinasi: Ujian Utama Ada pada Kejelasan Kewenangan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Andaru Malikul Hakim Bagasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

IKN, Otorita IKN, IKN Nusantara, Pemerintah, Pemerintahan, Ibu Kota Pindah, Ibu Kota Pindah, ibu kota, Pemindahan Ibu Kota, Pemindahan Ibu Kota

https://ikn.go.id/
zoom-in-whitePerbesar
https://ikn.go.id/

Memindahkan ibu kota bukan sekadar memindahkan gedung kementerian dan aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah juga harus memastikan bahwa kewenangan, pengambilan keputusan, dan koordinasi antarlembaga tetap berjalan dengan jelas. Tantangan ini semakin penting ketika Indonesia menargetkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada 2028.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 menjadi salah satu dasar kebijakan untuk mencapai target tersebut. Namun, pembangunan fisik dan pemindahan pegawai tidak otomatis menjamin kesiapan sistem pemerintahan. Jika sebagian aktivitas pemerintahan berlangsung di Jakarta dan sebagian lainnya di Nusantara, bagaimana pemerintah memastikan keduanya tetap bekerja dalam satu arah?(Perpres Nomor 79 Tahun 2025)

Persoalan utamanya bukan apakah Indonesia sudah memiliki dua ibu kota resmi, melainkan apakah sistem pemerintahan mampu menjaga kejelasan kewenangan dan koordinasi selama masa transisi. Tanpa persiapan kelembagaan yang memadai, perpindahan ibu kota berisiko menambah kerumitan administrasi alih-alih meningkatkan efektivitas pemerintahan. (DPR RI, 18 Juni 2026)

Bahwa perpindahan pemerintahan berlangsung secara bertahap terlihat dari data yang diberitakan pada 2026. Pada 29 September 2026, Otorita IKN mencatat sebanyak 1.803 ASN dan personel pertahanan serta keamanan telah dipindahkan ke Nusantara. Dari jumlah tersebut, 1.102 merupakan ASN Otorita IKN, sedangkan personel lainnya berasal dari sejumlah instansi, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas pemerintahan dan layanan pendukung mulai berjalan di Nusantara, meskipun proses pemindahan masih berlangsung. (Bisnis.com, 29 September 2026)

Pada 27 Agustus 2026, Otorita IKN juga telah memetakan 16 kementerian dan lembaga yang diprioritaskan untuk mendukung pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di IKN. Hasil pemetaan tersebut disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bahan penyusunan rencana pemindahan ASN. Otorita IKN memberikan masukan mengenai kebutuhan instansi, sedangkan keputusan mengenai siapa yang dipindahkan dan kapan pelaksanaannya menjadi kewenangan Kementerian PANRB. (RRI, 27 Agustus 2026)

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pemindahan ibu kota membutuhkan pembagian peran antarlembaga. Persoalannya bukan semata-mata memastikan pegawai tersedia di lokasi baru, tetapi juga menyelaraskan fungsi, fasilitas, dan kewenangan masing-masing instansi.

Selain perpindahan ASN, kejelasan aturan juga menjadi pekerjaan penting. Dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada 18 Juni 2026, Kepala Otorita IKN menyampaikan bahwa dari 15 aturan turunan yang menjadi mandat persiapan pemerintahan daerah khusus, lima telah selesai dan ditandatangani, lima berada dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara, dan lima lainnya masih dalam tahap persiapan. Angka tersebut merupakan kondisi yang dilaporkan pada Juni 2026, bukan konfirmasi bahwa statusnya tetap sama hingga saat ini. (DPR RI, 18 Juni 2026)

Data ini belum membuktikan bahwa koordinasi pemerintahan telah mengalami kelambatan atau konflik yang meluas. Namun, data tersebut menunjukkan bahwa kesiapan pemindahan melibatkan pekerjaan kelembagaan dan regulasi yang harus diselesaikan secara terkoordinasi.

Risiko muncul apabila perpindahan unit kerja tidak diikuti kejelasan mengenai pejabat yang berwenang mengambil keputusan, prosedur administrasi, dan hubungan kerja dengan instansi yang masih berada di Jakarta. Dalam kondisi seperti itu, persetujuan kebijakan berpotensi membutuhkan lebih banyak tahapan. Risiko ini perlu diantisipasi, bukan langsung dianggap sebagai masalah yang sudah terbukti terjadi.

Dalam konsep sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga dan pembagian kewenangan menentukan bagaimana urusan negara dijalankan. Setiap lembaga dapat memiliki tugas berbeda, tetapi tugas tersebut harus terhubung melalui aturan dan mekanisme koordinasi yang jelas. Oleh karena itu, perpindahan pusat aktivitas pemerintahan perlu dilihat bukan hanya sebagai persoalan lokasi, melainkan juga sebagai tantangan dalam mengatur hubungan kewenangan.

Konsep pertama yang relevan adalah pembagian kewenangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN dan memiliki kewenangan khusus sesuai ketentuan undang-undang. Artinya, kedudukan Otorita IKN tidak sama dengan pemerintah provinsi atau kabupaten pada umumnya.

Karakter khusus ini menuntut kejelasan mengenai batas tugas Otorita IKN, kementerian dan lembaga pemerintah pusat, serta pemerintah daerah di sekitarnya. Dalam pemberitaan DPR RI pada Juni 2026, Komisi II menekankan pentingnya menyelaraskan kewenangan Otorita IKN dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah kabupaten/kota sekitar, terutama dalam urusan tata ruang dan pertanahan. DPR secara khusus mengingatkan risiko tumpang tindih kewenangan. (UU Nomor 21 Tahun 2023)

Konsep kedua adalah kesatuan komando dan koordinasi. Kesatuan komando menekankan perlunya kejelasan mengenai jalur instruksi dan tanggung jawab, sedangkan koordinasi memastikan pekerjaan berbagai lembaga berjalan menuju tujuan yang sama. Dalam konteks IKN, keduanya dapat diterapkan pada proses kerja lintas lokasi. Sebagai contoh, ketika suatu keputusan membutuhkan masukan beberapa kementerian, harus jelas siapa yang memimpin proses, siapa yang memberikan persetujuan, dan bagaimana hambatan diselesaikan.

Perlu ditegaskan bahwa keberadaan kantor di dua lokasi tidak otomatis berarti telah terjadi dualisme pemerintahan atau desentralisasi kewenangan. Persoalan baru muncul apabila perbedaan lokasi disertai ketidakjelasan tanggung jawab atau prosedur yang saling tumpang tindih. Karena itu, ukuran keberhasilan transisi bukan sekadar berapa banyak ASN telah pindah, tetapi juga apakah pemerintahan tetap mampu mengambil keputusan secara terpadu.

Kepastian hukum menjadi bagian dari persoalan tersebut. Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta sampai pemindahannya ditetapkan melalui Keputusan Presiden. Pada 12 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan hubungan ketentuan pemindahan ibu kota dengan penetapan Keputusan Presiden. Dengan demikian, target kebijakan menuju ibu kota politik pada 2028 harus dibedakan dari penetapan formal pemindahan ibu kota negara. (UU Nomor 3 Tahun 2022; Mahkamah Konstitusi, 12 Mei 2026)

Pertama, pemerintah perlu memiliki peta jalan transisi yang menghubungkan jadwal pemindahan ASN, kesiapan fasilitas, dan kesiapan operasional setiap kementerian dan lembaga. Setiap instansi harus memiliki daftar periksa yang menunjukkan fungsi apa yang akan dijalankan di IKN, dukungan apa yang masih dibutuhkan dari Jakarta, serta siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahap.

Kedua, pemerintah perlu memperjelas pembagian kewenangan melalui matriks tanggung jawab antarlembaga. Matriks ini harus menunjukkan pihak yang memimpin, pihak yang mengambil keputusan, dan pihak yang perlu dilibatkan dalam setiap urusan. Mekanisme penyelesaian hambatan juga perlu ditentukan agar masalah lintas instansi tidak berhenti karena saling menunggu keputusan.

Ketiga, pemerintah perlu memastikan sistem administrasi digital mendukung proses kerja lintas lokasi. Persuratan, pertukaran dokumen, pengelolaan arsip, dan persetujuan kebijakan perlu menggunakan prosedur yang selaras. Namun, teknologi bukan pengganti kepastian kewenangan. Digitalisasi hanya efektif jika aturan dan tanggung jawab setiap pihak sudah jelas.

Keempat, DPR perlu melakukan pengawasan berkala dengan indikator yang terukur. Indikator tersebut dapat mencakup perkembangan penyelesaian regulasi, kesiapan operasional instansi, waktu penyelesaian keputusan lintas lembaga, serta jumlah masalah kewenangan yang belum dituntaskan. Dengan cara ini, pengawasan tidak hanya menilai pembangunan fisik, tetapi juga kesiapan sistem pemerintahan.

IKN menawarkan kesempatan untuk membangun pusat pemerintahan baru dengan tata kelola yang lebih terencana. Namun, keberhasilan tersebut tidak cukup diukur dari bangunan yang selesai atau jumlah ASN yang berpindah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa hubungan kewenangan dan proses pengambilan keputusan tetap jelas selama masa transisi.

Risiko dua pusat koordinasi seharusnya dipahami sebagai tantangan yang perlu diantisipasi, bukan kesimpulan bahwa dualisme pemerintahan telah terjadi. Dengan kepastian hukum, pembagian kewenangan yang tegas, dan koordinasi lintas lembaga yang terukur, perbedaan lokasi kerja tidak harus menghambat penyelenggaraan negara. Pada akhirnya, keberhasilan pemindahan ibu kota ditentukan bukan hanya oleh tempat pemerintah bekerja, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah untuk tetap bekerja sebagai satu kesatuan.