Mengawal Ekonomi Hijau di Indonesia, Melawan Krisis Iklim lewat Laporan Keuangan

Andhika Pradana
International Relations, Universitas Kristen Indonesia
Konten dari Pengguna
9 November 2023 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andhika Pradana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Krisis iklim merupakan fenomena global yang mengerikan. Bukti nyata dari krisis iklim terasa dengan meningkatnya suhu bumi yang terasa di kehidupan sehari-hari. Selain memanasnya bumi, krisis iklim mengakibatkan bencana kekeringan. Oleh sebab itu, diperlukan pelaporan yang baik untuk mengawal sistem Ekonomi Hijau untuk mengatasi krisis iklim. Berikut lengkapnya.......
Ilustrasi Pemanfaatan Circular Economy. (Foto oleh: Dokumentasi milik pribadi. The Future Is Circular, Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia. BAPPENAS)
Krisis iklim dan perubahan iklim merupakan salah satu masalah global yang pelik pada masa kini, penyebab krisis iklim sendiri ditenggarai oleh ulah manusia yang tidak bertanggung jawab, faktor-faktor tersebut mencakup peningkatan jejak emisi karbon yang terus meningkat dari tahun ke tahun yang disebabkan oleh peningkatan kapasitas sektor industri berat maupun teknologi dalam melakukan eksploitasi sumber daya tanpa mengindahkan keberlangsungan lingkungan hidup. Dilansir dari website PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) (18/11/2021) dalam skala global krisis iklim sudah menerpa beberapa negara seperti yang terjadi di Madagaskar akibat terjadinya perubahan siklus musim dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan eksploitasi alam berlebihan sehingga mengakibatkan gagal panen yang berujung bencana kekeringan dan kelaparan maupun krisis lingkungan pengeringan air laut yang terjadi di Laut Aral di kawasan Asia Tengah yang diakibatkan oleh faktor yang sama.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laporan The Washington Post (29/7/2023) dampak destruktif dan implikasi ancaman dari kerusakan iklim mengakibatkan Sekjen PBB, Antonio Gutteres mendeklarasikan bahwa status bumi pada saat ini sudah memasuki fase “global boiling” yang dapat terlihat dari peningkatan suhu sebesar 1,5oC berdampak terhadap peningkatan suhu permukaan laut yang kemudian berdampak terhadap perubahan musim secara tidak teratur secara global.
Dampak mengerikan dari krisis iklim tersebut mengharuskan PBB merumuskan program UNDP (United Nations Development Programme) merupakan suatu program untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan inklusif secara global. Tujuan PBB mencanangkan program Circular Economy sendiri dalam rangka meminimalisir dampak dari perubahan iklim dan krisis lingkungan pada saat ini yang berlangsung secara cepat.
Alur skema penerapan ekonomi sirkular (Foto Oleh: Dokumentasi milik pribadi. The Future Is Circular, Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia. BAPPENAS)
Dalam publikasi laporan BAPPENAS berjudul “The Future Is Circular, Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia” menjelaskan bahwa program ekonomi sirkular berjalan dibawah naungan UNEA (United Nations Enivronment Assembly) yang menjabarkan konsep ekonomi sirkular mencakup pemanfaatan sumber daya lingkungan yang bertanggung jawab oleh manusia melalui model ekonomi Reused (pengunaan ulang bahan material), Remanufactured (proses produksi kembali bahan material), Recycled (daur ulang sampah material) dan Recovered (diambil kembali pemanfaatan material) yang merupakan sistem ekonomi yang bersifat regeneratif yang berguna untuk mengurangi dampak merugikan dari gas rumah kaca dan emisi karbon seperti limbah industri yang mengakibatkan peningkatan suhu bumi dan kerusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Fokus dari konsep ekonomi sirkular mengutamakan pengembangan lima model bisnis berupa Circular inputs, sharing, product use/life extension dan Resource recovery yang mempunyai sistematika model bisnis berbasis pertumbuhan dan pemanfaat material berkelanjutan yang mencakup pemanfaatan material biologis yang dapat terbarukan kemudian pemanfaat produk material tersebut dengan model bisnis pengunaan material kolaborasi berbasis penawaran jasa pemanfaatan dan pemeliharaan material dalam jangka panjang melalui upaya untuk memperanjang umur produk dengan sistematika repair, reprocessing, upgrading dan penjualan ulang lalu berujung terhadap pemanfaatan limbah industri menjadi bahan baku sekunder sehingga prosedur tersebut menerapkan model ekonomi sirkular.
Kabut asap akibat polusi dan kerusakan lingkungan di sekitar Pancoran, DKI Jakarta pada bulan September lalu (Foto oleh: Dokumentasi milik pribadi)
Di Indonesia sendiri, perubahan iklim mulai terasa hal ini disebabkan oleh eksploitasi sumber daya berlebihan. BRIN merilis data bahwa selama 2001-2019 terjadi perubahan klimatologis secara signifikan di Indonesia, tercermin dari perubahan siklus hujan, badai ekstrem, bencana kekeringan akibat kemarau panjang. Serangkaian musibah akibat perubahan iklim tersebut menurut BAPPENAS berpotensi untuk mengurangi PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia sebesar Rp. 544 Triliun dari 2020-2024. Oleh sebab itu krisis iklim merupakan suatu permasalahan yang harus menjadi fokus kebijakan pemerintah yang diperhatikan secara seksama.
Indikator implementasi ekonomi hijau oleh BAPPENAS (Foto Oleh: Dokumentasi milik pribadi. The Future Is Circular, Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia. BAPPENAS)
Pemerintah Indonesia melalui BAPPENAS (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) berupaya untuk mengimplementasikan rumusan pengelolaan konsep ekonomi sirkular oleh UNDP yang sudah terkandung dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020-2024) dan di kategorikan sebagai program Prioritas Nasional ke-6 (Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim yang di implementasikan dalam rangka mengurangi dampak dari emisi karbon dan kerusakan lingkungan yang semakin hari kerap terjadi di Indonesia. BAPPENAS memprioritaskan transformasi ekonomi Indonesia dari sistem ekonomi linear menuju sistem ekonomi sirkular demi mewujudkan dan menumbuhkan sistem ekonomi hijau di Indonesia mengacu terhadap konsep yang sudah dirumuskan oleh UNDP tersebut.
ADVERTISEMENT
Dari data yang dimuat dalam laporan BAPPENAS termuat dalam “The Future Is Circular, Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia” Pemerintah Indonesia memberikan fokus terkait perkembangan dan pengelolaan ekonomi sirkular dalam beberapa model ekonomi di Indonesia. Terdapat lima sektor prioritas yang dikembangkan oleh pemerintah kelima sektor tersebut merupakan salah satu kontributor ekonomi terbesar di Indonesia pada tahun 2019 dengan menyerap sekitar 43 Juta pekerja dan berkontribusi terhadap sepertiga ekonomi Indonesia. Lima sektor tersebut kemudian di intergasikan ke dalam program ekonomi hijau yang mencakup sektor makanan dan minuman (F&B), tekstil, konstruksi, perdagangan grosir dan eceran dan peralatan ekonomi. Proyeksi pemerintah dalam impelementasi program ekonomi sirkular diharapkan akan memberikan manfaat bagi Indonesia kedepan. Tahun 2030 merupakan tahun target pemerintah dalam menciptakan sumber pendapatan dari ekonmi sirkular PDB sebesar Rp. 593-368 triliun, pengurangan limbah sebesar 52% dari lima sektor ekonomi pilihan, penurunan emisi hingga 126 juta ton yang setara dengan 9% tingkat emisi pada saat ini. Kemudian pemerintah berupaya untuk menciptakan 4,4 juta lapangan kerja baru dengan melibatkan 75% perempuan dalam sektor berbasis ekonomi sirkular tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, Pemerintah Indonesia berupaya untuk mendorong penerapan sudah konsep ekonomi sirkular melalui serangkaian regulasi yang diterbitkan pemarintah untuk mengatur implementasi ekonomi sirkular dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah menerbitkan peraturan SIH (Standar Industri Hijau) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 39 tahun 2018 sebagai sarana sertifikasi bagi 28 industri yang disusun berdasarkan klasifikasi baku untuk mewujudkan model ekonomi sirkular bagi pelaku bisnis. Saat ini, terdapat 895 yang sudah tersertifikasi SIH. Peraturan tersebut sudah menghasilkan dampak seperti penghematan energi sebesar Rp. 3,5 triliun dan penghematan air sebesar Rp. 228,9 miliar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan peraturan No. P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 terkait peraturan Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang bertujuan untuk mengurangi sampah yang dihasilkan produsen hingga 30% yang memfokuskan pada pengolahan produk berbasis ramah lingkungan pelarangan terhadap peraturan terebut berdampak terhadap sanksi administratif yang dapat diberikan pemerintah. Implementasi peraturan ini tercermin dalam penerapan peraturan tersebut dalam industri makanan dan minuman seperti pelarangan pengunaan kantong plastik, substitusi alat makan yang tidak ramah lingkungan dengan mengganti sedotan plastik menjadi sedotan besi dan kertas, maupun pengunaan piring ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Kemudian pemerintah menerbitkan peraturan terkait Green Building yang diatur dalam 2 peraturan yang saling berkesinambungan, yaitu Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelengaraan Konstruksi Berkelanjutan dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang penilaian Bangunan Gedung Hijau. Pemerintah kemudian melakukan sertifikasi bangunan hijau dengan mengukur kinerja penghematan energi, air dan sumber daya lainnya dalam sebuah gedung. Adanya peraturan tersebut berhasil mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 13.789 ton CO2e dengan harapan target tercapai pada tahun 2030 dengan terwujudnya penghematan energi listrik sebesar 2.785 GWh dan menghemat konsumsi air sebesar 2,4 miliar liter. Penghematan dalam kedua sektor tersebut berampak terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 3,37 juta ton CO2e hingga tahun 2030.
ADVERTISEMENT
Kiat pemerintah untuk mensukseskan implementasi ekonomi hijau membutuhkan kerja sama secara komperhensif dengan pihak-pihak lain seperti perusahaan, lembaga nirlaba dan organisasi masyarakat, IAMI yang merupakan asosiasi profesi bagi para akuntan manajemen di bawah regulasi Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, memiliki tanggung jawab untuk turut serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program tersebut.
Sebagai bentuk komitmen IAMI mengadakan IAMI Management Accountants Conference 2023 pada 24-25 November 2023 dengan tema “Management Accountants' Pioneering the Path:Leveraging the Circular Economy for Sustainable Growth”. Untuk menjamin keberhasilan program sertifikasi ekonomi hijau yang dijalankan pemerintah Indonesia, diperlukan standarisasi laporan keuangan yang memadai untuk mengetahui secara detail model bisnis ekonomi hijau sudah diterapkan oleh pelaku usaha dan di implementasikan secara baik.
ADVERTISEMENT
Langkah yang diterapkan Pemerintah Indonesia terutama untuk menjamin terciptanya pelaporan yang baik dalam pengelolaan ekonomi hijau agar dapat mensukseskan program ekonomi hijau yang dirancang oleh UNDP melalui standar sertifikasi yang diterapkan oleh regulasi diharapkan dapat meminimalisir dampak mengerikan dan destruktif dari perubahan iklim dan mampu menciptakan model ekonomi Indonesia yang dapat terus berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dari beberapa data yang disajikan oleh Kementerian KLHK, PUPR dan BAPPENAS terlihat bahwa arah perkembangan adopsi model ekonomi sirkular oleh Indonesia menunjukkan perkembangan positif dengan mulai munculnya beberapa lapangan pekerjaan baru terkhusus UMKM dan pengurangan emisi karbon oleh perusahaan dan pelaku usaha. Langkah-langkah tersebut diharapkan untuk turut mengambil kontribusi terhadap perkembangan PDB Indonesia pada tahun 2030 mendatang dan mensukseskan visi Indonesia Emas 2045 dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Sumber Rujukan:
https://www.un.org/en/chronicle/article/dry-tears-aral#:~:text=Moreover%2C%20the%20shrinking%20Sea%20has,shorter%2C%20more%20bitter%20and%20dry.
https://news.un.org/en/story/2021/11/1106132
The Future Is Circular, Langkah Nyata Inisiatif Ekonomi Sirkular di Indonesia. BAPPENAS 2022
https://www.iamiglobal.or.id/page/tentang-kami.html