Iuran Dana Pensiun dalam PP No 58/2023 mengenai Tarif Pph 21

Andi Adimas
AVP Manulife Indonesia - Pengurus Bidang Literasi ADPLK - Praktisi Lembaga Keuangan - Mahasiswa S2
Konten dari Pengguna
14 Januari 2024 15:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Andi Adimas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Iuran Dana Pensiun dalam PP No 58/2023 mengenai Tarif Pph 21
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi ("PP 58") yang berlaku efektif Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang informasi yang disampaikan Direktorat Jendral Pajak ("DJP") dalam sosialisasi, Pemotongan PPh Pasal 21 sebelumnya memiliki berbagai skema perhitungan yang dapat memberatkan dan membingungkan wajib pajak dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
dalam PP 58 menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:
1) Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;
Sumber : Materi sosialisasi DJP : PP 58 Tahun 2023
2) Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Tarif sebagaimana diatur dalam PP ini digunakan untuk pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan pensiunannya .
Sumber : Materi sosialisasi DJP : PP 58 Tahun 2023

Tujuan PP 58

ADVERTISEMENT
Tujuan dikeluarkannya PP 58 adalah untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan Pph 21 di setiap masa pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak.
untuk dapat memberikan gambaran yang lebih mudah berikut adalah skema perubahan perhitungan Pph 21 Sebelum (2023) dan sesudah (2024)
Sumber : Materi sosialisasi DJP : PP 58 Tahun 2023

Iuran Dana Pensiun

Sesuai dengan skema diatas bahwa Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh Karyawan tetap menjadi faktor pengurang dalam perhitungan Pph 21 dalam 1 tahun masa pajak dan sesuai dengan PMK No 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi dalam hal terdapat kelebihan pemotongan pajak maka Pemberi Kerja mengembalikan kepada Karyawan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir yaitu akhir bulan Januari.
ADVERTISEMENT
Mengingat pentingnya Dana Pensiun sebagai sebagai penyambung keberlangsungan hidup di masa tua sehingga dapat hidup dengan sejahtera dan bahagia dan memutus Sandwich Generation pada anak-anak kita karena anak bukanlah investasi orang Tua.
Maka kita harus menyiapkan sedini mungkin dengan cara menyisihkan penghasilan yang diterima setiap bulan dan melakukan Top Up ketika mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Bonus untuk ditabung dalam program Dana Pensiun agar mendapatkan hasil yang maksimum pada saat mencapai usia pensiun.
#SiapkanPensiun #DanaPensiun #DPLK #IuranDPLK #PajakTER #PajakPph21